Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Perusakan APK Erman Safar – Heldo yang Viral, Riyan Permana Putra Laporkan Bawaslu Bukittinggi ke DKPP
Bukittinggi – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Dr (cand). Riyan Permana Putra dan Rekan yang juga menjadi Ketua Tim Hukum/Advokasi Erman Safar – Heldo Aura serta Ketua Tim Hukum/Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh.
Laporan ini menurut Riyan Permana Putra sudah diterima DKPP dengan Tanda Terima Dokumen Pengaduan/Atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 607/01-7/SET-02/XI/2024 pada Hari Kamis Tanggal 7 Bulan November Tahun 2024 Pukul 12.10 WIB, bertempat di Kantor DKPP, oleh Staf DKPP, ungkapnya.
Riyan Permana Putra, yang mengajukan laporan ini bersama rekannya, Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan S, dan Taufik Ikhsan, menduga bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah menunjukkan kinerja yang tidak profesional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pemilu yakni dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Erman Safar – Heldo Aura yang diduga terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 19.35 WIB yang terjadi di RT. 1/RW. 3, Kelurahan Manggis Ganting, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Hal ini diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) jo. Pasal 69 huruf g jo. Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Menurut Riyan Permana Putra, Bawaslu Kota Bukittinggi diduga tidak memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas pemilu.
“Bawaslu dalam menyelesaikan laporan diduga sangat tidak profesional. Hal ini terlihat jelas dari alasan penghentian laporan yang mereka sampaikan beberapa hari lalu tanpa adanya keterangan yang jelas,” ujar Riyan Permana Putra dalam keterangannya, Kamis, (7/11/2024).
Dimana menurut Riyan Permana Putra, berdasarkan peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, Riyan Permana Putra dan Rekan telah melengkapi laporan mereka dengan sejumlah bukti tertulis yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pemilu yakni dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Erman Safar – Heldo Aura yang diduga terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 19.35 WIB yang terjadi di RT. 1/RW. 3, Kelurahan Manggis Ganting, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Hal ini diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) jo. Pasal 69 huruf g jo. Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
“Kami berharap DKPP dapat memproses laporan ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada para komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi jika terbukti bersalah,” tambah Riyan Permana Putra.
Kasus ini menimbulkan respons beragam dari masyarakat Bukittinggi yang berharap agar proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)