Riyan Permana Putra Dipercaya menjadi Pengacara Terduga Oknum Wartawan Terkait Uang Dollar Senilai 25 Miliar di BIM
Padang Pariaman – Pada Jumat, (24/11/2023), pengacara cum politisi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang merupakan juga etua Tim Hukum/Advokasi Erman Safar – Heldo Aura serta Ketua Tim Hukum/Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh ini menyatakan kepada media ini ia dipercaya menjadi pengacara terduga oknum wartawan terkait uang dollar senilai 25 Miliar di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Informasi ini didapatkan oleh Riyan Permana Putra kemarin, Selasa, (31/10/2024) disela-sela beraktivitas di Bawaslu Bukittinggi.
Riyan Permana Putra didampingi tim hukum yang terdiri dari Gusti Prima Maulana, Faizal Perdana Putra, Ahsanul Raihan, dan Taufik menyebutkan menurut pengakuan kliennya kepadanya, kliennya hanya melakukan tugas profesi sebagai wartawan. Ini dibuktikan dengan adanya Surat Penugasan Khusus tanggal 8 Agustus 2024. Dimana media tempat klien kami bernaung menimbang begitu banyaknya isu peredaran Uang Black Dollar yang semakin meraja lela di Negara Indonesia, maka media tempat klien kami bernauang menentukan sikap serta mengambil langkah untuk menyelidiki/Investigasi terkait maraknya peredaran black dollar.
Menurut Riyan Permana Putra, adapun surat penugasan yang didapat kliennya diturunkan guna membantu bangsa/negara Indonesia dalam memberantas peredaran uang black dollar yang semakin marak yang merugikan negara Indonesia tentunya juga sebagai Mitra Aparatur Negara, seperti: Kepolisian Republik Indonesia & Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Pemerintah Indonesia.
Selain itu, Riyan Permana Putra melanjutkan, bahwa tugas wartawan dilindungi oleh hukum, di antaranya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini memberikan jaminan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya. Seharusnya tidak ada penangkapan kepada wartawan yang melakukan tugas profesinya, lanjutnya.
Sebelumnya sebagaimana dilanair dari posmetropadang.co.id, jajaran Polres Padangpariaman mengamankan uang dollar Amerika senilai Rp 25 miliar di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Rabu (16/10). Diduga, uang dollar kertas itu merupakan uang palsu lantaran akan ditukarkan dengan uang Rp 1,5 miliar.
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono membenarkan temuan tersebut dan pihaknya sudah mengamankan seorang terduga yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan seorang WNI yang saat ini masih bertatus saksi.
“Keduanya masih diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Satreskrim Polres Padangpariaman. Sementara barang bukti uang dollar dalam pecahan besar juga diamankan,” kata Irjen Pol Suharyono, Kamis (17/10).
Dijelaskan Irjen Pol Suharyono, untuk penanganan perkara temuan uang dollar itu, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan keaslian uang dollar yang jumlahnya sangat banyak itu.
“Jadi nanti kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Peruri dan Kedutaan besar di Jakarta, perbankan yang ada di Indonesia dan yang di luar negeri, serta dengan Imigrasi. Indikasi awal masih dalam lidik untuk memastikan asli atau palsunya yang diduga uang dolar tersebut,” jelas Irjen Pol Suharyono.
Irjen Pol Suharyono menurutkan, pengecekan itu dilakukan untuk menentukan sebuah tindak pidana yang akan disangkakan kepada terduga pelaku yang telah diamankan itu.
“Jadi setelah dipastikan apakah dollar itu asli atau palsunya nanti baru kita tentukan proses penyelidikannya, masuknya dalam pelanggaran apanya. Saat ini, itu masih semacam kertas dan belum dapat dipastikan keasliannya. Untuk memastikan itu, harus ada ahlinya,” ujarnya.
Selain itu, kata Irjen Pol Suharyono, sesuai laporan dari Kapolres Padangpariaman kepadanya, penyidik masih dalam proses pengajuan untuk mendeteksi keakuratan apakah asli atau palsu melalui kedutaan terkait di Jakarta.
“Pengakuan dari terduga pelaku yang sudah diamankan, uang dolar itu akan dibawa ke sebuah alamat yang lokasinya tidak ada di Sumatra Barat (Sumbar). Jadi si pembawa uang itu disuruh untuk membawa uang itu ke sebuah alamat pemilik uang itu yang alamatnya setelah dilakukan pengecekan tidak ada dan tidak ditemukan,” katanya.
Menurutnya, uang yang dibawa tersebut akan ditebus oleh penerima senilai Rp1,5 miliar. Sementara nilai dari uang yang dibawa itu mencapai Rp 25 miliar. Sehingga, sangatlah tidak masuk akal uang dollar Rp 25 miliar ditukar dengan uang rupiah Rp 1,5 miliar.
“Terduga pelaku tersebut membawa uang dolar dengan jumlah besar tersebut dibawa dari Jakarta dan akan dibawa ke daerah Sumatra Utara. Keterangannya masih berbelit-belit. Katanya dari Jakarta menuju Medan dan melakukan transit di Padang,” katanya.
Ditegaskan Irjen Pol Suharyono, saat ini pihaknya akan melakukan penyelidikan soal uang dollar tersebut dan akan menginformasikan updatenya jika sudah menemukan titik terang.
“Kami akan mendalami terkait pecahan uang dolar dalam jumlah banyak ini. Terkait uang dolar tersebut ada keterlibatan WNI dan WNA. Satu orang yang diduga membawa uang tersebut diduga menjadi tersangka, dan satunya masih saksi,” pungkasnya.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia Bukittinggi Agam)