Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan LBH Bukittinggi Dipercaya Kembali sebagai Tempat Magang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Bukittinggi – Kantor Pengacara Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., dan LBH Bukittinggi dipercaya sebagai tempat magang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman mahasiswa usai mendapat teori dari bangku kuliah.

Riyan Permana Putra, selaku Direktur Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. dan Lembaga Bantuan Hukum Bukittinggi menjelaskan tujuan kerjasama ini mahasiswa dapat memperoleh ilmu praktek di institusi mitra Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, khususnya Fakultas Hukum.

“Diharapkan dengan kegiatan tersebut, mahasiswa dapat memperoleh ilmu praktek di institusi mitra Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, khususnya Fakultas Hukum,” katanya di Bukittinggi Senin, (15/10/2024).

Harapannya mahasiswa dapat memperoleh ilmu praktek yang tidak didapatkan secara maksimal di kampus. Karena kampus lebih banyak menyampaikan secara teori.

Maka mahasiswa harus magang di kantor hukum profesional. Agar mampu mengetahui dunia nyata bagaimana hukum dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.

Riyan Permana Putra juga menyampaikan, pihaknya siap menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Dengan kerjasama program magang bersama Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat mahasiswa bisa punya gambaran setelah lulus. Mampu memahami, karena teori hukum berbeda dengan dunia nyata yang banyak kepentingan, dari pihak pelapor dan terlapor.

“Harapan kita, mahasiswa bisa punya gambaran setelah lulus. Mampu memahami, karena teori hukum berbeda dengan dunia nyata yang banyak kepentingan, dari pihak pelapor dan terlapor,” ungkapnya.

Menurutnya, seorang advokat harus cerdas, harus mempunyai kapabilitas dalam ilmu dan praktek. Sehingga profesi advokat berdiri sama tegak dengan penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, hakim dan kejaksaan.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Bukittinggi Agam)

 

Bagikan:
Hubungi Pengacara