Berhusnudzonlah, Bisa saja Cuma Parkir Hingga Kini Belum Ada Pelanggaran Netralitas ASN di Bukittinggi

Riyan Permana Putra sebut Himbauan Bawaslu Bukittinggi Tidak Hanya untuk Petahana tapi Juga pada Paslon Lainnya

Bukittinggi – Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, warga Bukittinggi yang juga merupakan Ketua Tim Hukum/Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh ini menjawab dugaan isu pelanggaran netralitas ASN dengan alasan diduga kendaraan Dinas Pemko Bukittinggi ada disalah satu posko calon walikota, itu bisa saja cuma parkir, mari kita hindari berprasangka buruk tapi mari kita berhusnudzon.

Riyan Permana Putra mengungkapkan Nabi Muhammad SAW pun menyerukan dalam HR. Bukhari dan Muslim bahwa agar umat Islam untuk menghindari prasangka buruk terhadap sesuatu. Rasulullah SAW bersabda: “Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk merupakan sedusta-dustanya sebuah ucapan.”

Riyan Permana Putra menambahkan, sebagai masyarakat Bukittinggi hingga kini, dari tiga pekan jelang Pemilu Serentak 2024, tidak ada aparatur sipil negara (ASN) Kota Bukittinggi yang dinyatakan melanggar ketentuan netralitas, baik mendukung salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota di Bukittinggi.

“Jika memang ada tentu sudah ada laporan masyarakat yang diteruskan Bawaslu Bukittinggi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN. Sanksinya mulai dari teguran hingga pemberhentian. Hingga kini kami sebagai masyarakat Bukittinggi kami belum mendengar ada laporan kepada Bawaslu Bukittinggi terkait ASN yang diteruskan ke BKN karna diduga tidak terbukti,” bebernya.

Lalu Riyan Permana Putra menegaskan terkait himbauan Bawaslu Bukittinggi, dalam media kami simak himbauan Bawaslu Bukittinggi tidak hanya berlaku pada petahan tapi juga kepada paslon lainnya, tegasnya.

Sebagaimana dilansir dari infosumbar24.com di sana, Ruzi Hariadi, Ketua Bawaslu Bukittinggi sangat jelas menyatakan, “…. himbauan ini berlaku juga pada paslon lainnya. Setelah ditetapkan sebagai calon tentu ada aturan yang mengikat. Termasuk TNI/Polri agar menjaga netralitas pada masa pemilu ini,” kata Ruzi.

Riyan Permana Putra melanjutkan, kami lihat sampai sekarang ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi tetap menjaga netralitasnya selama proses jalannya pesta demokrasi. Apalagi sudah ditandatangani pada minggu lalu Ikrar Netralitas ASN dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas dalam Pilkada, Kamis (26/9) oleh ASN Bukittinggi.

Memang benar sebagaimana dilansir dari antarasumbar.com sebelumnya, Pjs Wali Kota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam yang menggantikan Erman Safar memimpin Apel Gabungan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas dalam Pilkada, Kamis (26/9).

“Aparatur Sipil Negara diminta menjaga netralitas. Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pada hari ini juga telah dilaksanakan pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sekaligus penandatanganan Pakta Integritas,” kata Hani Syopiar.

Dalam Pakta Integritas itu disebutkan ASN harus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.(Tim Media Bukittinggi Agam/Forum Pers Independen Indonesia Bukittinggi Agam)

Bagikan:
Hubungi Pengacara