Riyan Permana Putra Dampingi Mantan Presiden Mahasiswa UIN Bukittinggi Laporkan Dugaan Pengeroyokan Saat Aksi di DPRD Bukittinggi
Bukittinggi – Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra dan Rekan yang terdiri dari Riyan Permana Putra, Gusti Prima Maulana, Herman Ardi, SH, Faizal Perdana Putra, Daniel Saragi, Ahsanul Raihan S, dan Taufik Ikhsan, menyatakan bahwa ia mendampingi MZ, Mantan Presiden Mahasiswa UIN Bukittinggi (Universitas Islam Negeri Syech M. Djamil Djambek Bukittiinggi) laporkan dugaan pengeroyokan saat aksi di DPRD Bukittinggi. Dengan Terlapor MNH, D, dan TR.
Riyan Permana Putra didampingi Gusti Prima Maulana, Herman Ardi,, Faizal Perdana Putra, Daniel Saragi, Ahsanul Raihan S, dan Taufik Ikhsan menjelaskan bahwa Para Terlapor didugaan melakukan tindak pidana dugaan pengeroyokan terhadap MZ sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 angka 1 yang diduga dilakukan pada Hari Selasa, 10 September 2024 pada Pukul 16.30 WIB yang bertempat di Depan Gedung DPRD Bukittinggi.
Riyan Permana Putra yang juga menjadi Ketua Tim Hukum/Advokasi Erman Safar – Heldo Aura serta Ketua Tim Hukum/Advokasi partai politik pendukung Erman Safar – Heldo Aura yang merupakan koalisi terbesar di Kota Bukittinggi dengan gabungan Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, Perindo, PBB, Garuda, Hanura, Gelora, Masyumi, dan Partai Buruh mengonfirmasi bahwa Polresta Bukittinggi telah menerima laporan terkait insiden ini.
“Bahwa klien kami telah diperiksa sebagai Pelapor hari ini oleh Penyidik di ruangan Reskrim Polresta Bukittinggi,” lanjutnya.
Karna pidana merupakan ultimum remedium, kami ke depan menyarankan kepada klien juga menempuh upaya restorative justice (mengajukan perdamaian), tambah Riyan Permana Putra.
Menurut Riyan Permana Putra upaya restorative justice kami anggap baik karena sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif serta restorative justice hadir dengan menawarkan penyelesaian tidak formalistik yang sekedar mengedepankan sisi legalistic formal, lalu prinsipnya win-win solution dan penyelesaiannya cepat, mengutamakan asas kemanfaatan dan keadilan hukum, serta memberikan pemahaman substansial tentang upaya penegakan hukum yang membimbing masyarakat. Namun Riyan Permana Putra menyerahkan keinginan untuk restorative justice kepada Pelapor dan Terlapor, terang Riyan Permana Putra, ujarnya.
Lalu pada Jumat, 13 September 2024, penyidik Polresta Bukittinggi menginformasikan kepada Pengacara akan segera memeriksa saksi-saksi terkait laporan ini.(*)