Riyan Permana Putra Apresiasi Polresta dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi Tindak Lanjuti Laporan Korban Bullying Salah Satu Sekolah di Agam

Bukittinggi — Riyan Permana Putra berterima kasih kepada pihak kepolisian Polresta Bukittinggi dan Kejaksaan Bukittinggi yang menindaklanjuti laporan korban bullying di salah satu sekolah di Agam, Sumatera Barat.

Riyan Permana Putra pada Rabu, (7/8/2024) melanjutkan bahwa setelah perkara ditindaklanjuti Polresta Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, maka perkara akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi karna diversi tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana aturan dari Pasal 13 UU Sistem Peradilan Pidana Anak sebagau aturan lex specialis yang mengatur pidana anak, jelas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi ini.

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari banuaminang.co.id, akhirnya kasus dugaan bullying disalah satu sekolah MTSN di Kabupaten Agam, dimana kejadian ini terjadi pada hari Jum’at (10/11/23). Dimana pada hari naas tersebut di madrasah ini mengadakan acara perpisahan dengan guru PL.

Hari ini pihak keluarga korban dan pihak diduga pelaku didampingi keluarganya serta kuasa hukum dari pihak korban mendatangi kantor kejaksaan negeri kota Bukittinggi. Rabu, 7/8/24.

Korban berinisial RAH didampingi oleh ibunya Nelmita Ferawati, diduga pelaku berinisial A didampingi oleh ibunya Santy. Tampak hadir juga dari pihak sekolah yaitunya Eva Susanti selaku wakil kepala sekolah dan kuasa hukum korban yaitunya Dr. (cand). Riyan Permana Putra, SH. MH.

Berdasarkan keterangan dari Ibrahim Kasi Pidum kejaksaan Negeri Bukittinggi bahwa berdasarkan pasal 7 UU perlindungan anak, ditingkat penyidikan kita harus melakukan diversi, ungkapnya.

“Diversi tidak tercapai, karena tidak ada kecocokan dalam perdamaian diantara kedua belah pihak,” tutupnya.

Sementara itu kuasa hukum korban, yaitunya Riyan Permana Putra menyatakan, itu dipulangkan kepada pihak keluarga dari RAH. Apakah mau menerima diversi atau tidak, ungkap Riyan.

Apakah yang dimaksud diversi?

Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.(iing chaiang)

Referensi berita sebelumnya:

https://banuaminang.co.id/kuasa-hukum-dan-keluarga-dugaan-perundungan-mtsn-2-agam-kembali-datangi-polresta-bukittin

 

Bagikan:
Hubungi Pengacara