Riyan Permana Putra Ajukan Kontra Memori Banding Kasus Dugaan Korupsi Pasa Ateh Bukittinggi

 

Bukittinggi – Pada hari Jumat, (21/6/2024) kemarin, Kantor Pengacara Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH dan Rekan yang terdiri dari Riyan Permana Putra, Gusti Prima Maulana, Herman Ardi, Dedi Afrizal, Jheni Rahmad, Tris Maitanto, Mizanul Halim AR, Daniel Saragi, Ahsanul Raihan, dan Taufik mengajukan Kontra Memori Banding atas Memori Banding Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Nomor Register : 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.PdgAtas nama Terdakwa : H.

 

Riyan Permana Putra menyatakan dalam kontra memori bandingnya bahwa terdakwa menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pdg tanggal 30 April 2024. Namun karna Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding kami mengajukan kontra memori banding yang telah diterima Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berdasarkan Akta Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor: 26/Akta Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pdg, sebutnya kepada media ini pada Jumat, (21/6/2024) di Bukittinggi.

 

Riyan Permana Putra kemudian menambahkan berdasarkan pengamatan kami Penasehat Hukum Terdakwa, dalam memori banding perkara ini sangat tidak mengandung pertimbangan-pertimbangan yuridis, tetapi lain dari itu. Oleh karena itulah, sejak dini maka kami hendak mengindikasikan juga pada memori banding agar diselenggarakan bukan untuk mengabdi kepada kepentingan seseorang atau sekelompok orang orang yang pandai, cerdik dan berkuasa dalam memanfaatkan aparat penegak hukum seolah-olah untuk kepentingan hukum dan keadilan.

 

Sehingga menurut Riyan Permana Putra yang terjadi justru bukan untuk kepentingan hukum (Pro Justitia), melainkan sebaliknya telah terjadi pembusukan hukum dikala seorang terdakwa yang pernah menolak untuk mengemban jabatan yang terkait dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam penyedia jasa kebersihan.

 

“Karna klien kami terbukti tidak memiliki kompetensi dan sertifikasi sebagai PPK yang disyaratkan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 5 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa serta diperkuat oleh Perpres RI No. 12 Tahun 2021 Pasal 74A dan 85 serta Perpres RI No 16 Tahun 2018 Pasal 88 namun tetap dibikinkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPK sebelum dikonfirmasi terlebih dahulu kepada terdakwa,” terangnya.

 

Riyan Permana Putra dalam penjelasannya kepada media ini juga menyatakan bahwa Putusan Majelis Hakim dalam Perkara atas nama Terdakwa Herman, S.sos Sudah Benar Tidak Menyertakan Pidana Tambahan Uang Pengganti.

 

Karena menurut Riyan terdakwa H tidak terbukti menikmati uang dalam kasus yang dituduhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam memori banding jaksa penuntut umum sendiri telah mengakui dalam kalimat : “… Terdakwa Herman, S.sos tidak ada menerima atau memperoleh harta korupsi tersebut.”

 

Maka tuntutan jaksa terkait pidana tambahan uang pengganti ini berlawanan dengan salah satu asas hukum pidana adalah asas hukum nullum delictum nulla poena sine pravia lege atau yang sering disebut dengan asas legalitas, asas ini menjadi dasar pokok yang tidak tertulis dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakukan perbuatan pidana “tidak dipidana jika tidak ada kesalahan”. Dasar ini adalah mengenai dipertanggungjawabkannya seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya. Artinya seseorang baru dapat diminta pertanggunngjawabannya apabila seseorang tersebut melakukan kesalahan atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundnagundangan, ungkapnya.

 

Dalam hukum pidana Indonesia menghendaki perbuatan yang konkret atau perbuatan yang tampak, artinya hukum menghendaki perbuatan yang tampak keluar, karena didalam hukum tidak dapat dipidana seseorang karena atas dasar keadaaan batin seseorang, hal ini sesuai dengan asas cogitationis poenam nemo patitur, tidak seorang pun dipidana atas yang ada dalam fikirannya saja, tambahnya.

 

Terdakwa pun dalam melaksanakan kegiatannya karena menjalakan Perintah Jabatan Yang Sah meskipun sudah ditolak dan meskipun terdakwa sudah menyatakan tidak memiliki kompetensi. Suatu perintah jabatan mengandaikan suatu hubungan hukum publik antara yang memerintah dan yang diperintah. Hal ini artinya seseorang terdakwa dalam menjalankan perintah jabatan tidak dapat dihukum, karena seseorang tersebut melakukan suatu perbuatan dengan perintah dan sarana yang patut, lanjutnya.

 

Pidana tambahan uang pengganti ini berlawanan dengan Pasal 1 Perma Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan, ungkapnya.

 

Sedangkan terdakwa dalam persidangan atau dalam berkas memori banding jaksa penuntut umum dinyatakan tidak pernah memperoleh harta benda dari dugaan tindak pidana korupsi, jelasnya.

 

Apalagi dalam Pasal 3 Perma Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi menyatakan pidana tambahan dapat dijatuhkan dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 1 diatas yang mengharuskan terdakwa memperoleh harta benda dari korupsi terlebih dahulu sedangkan terdakwa H tidak pernah terbukti memperoleh harta benda dari korupsi yang dituduhkan kepadanya, tukuknya.

 

Sebelumnya, dilansir dari detaksumbar.com, pasca 7 hari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Padang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan akta banding ke pengadilan terhadap 4 orang terdakwa atas kasus korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas Bukittinggi.

 

Akta banding telah disampaikan oleh JPU kemarin kepada pengadilan terhadap 4 orang terdakwa yang telah merugikan keuangan negara di Pemerintahan Kota Bukittinggi pada tahun anggaran 2020-2021.

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Dasmer N Saragih, SH, MH di kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, pada Rabu, (08/05).

 

Menurut Dasmer, setelah mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Padang dan berdasarkan berbagai macam pertimbangan yang sesuai dengan aturan internal serta undang-undang, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

 

“Benar, JPU kemarin ke pengadilan, mengajukan akta banding terhadap 4 perkara kasus korupsi pasar atas Bukittinggi. Diantaranya terhadap terdakwa Rini Yunita, Alfiandi, Herman dan Suharnel,” kata Dasmer.

 

Meskipun Bu Rini sudah menyatakan banding duluan, lanjut Dasmer, kita juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Bu Rini.

 

“Diantaranya 4 orang ini memiliki peran berbeda dan kita juga punya pertimbangan lain atas putusan pengadilan sampai ke tingkat banding,” ungkapnya.

 

Tetapi, tambah Dasmer, terkait apa saja alasannya belum bisa kami sampaikan karena memori banding belum sampai ke pengadilan negeri.

 

Sebelumnya, pada tanggal 30 April 2024, Majelis Hakim (PN) Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis terhadap 6 orang terdakwa tindak pidana korupsi dana pengelolaan gedung Pasar Atas yang melibatkan 7 orang terdakwa (1 orang buron) yang telah merugikan keuangan APBD Pemko Bukittinggi pada tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp. 811.159.354,26.

 

Berikut ini Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Padang terhadap seluruh terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

1. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa a/n Alfiandi.S.T hukuman penjara satu (1) tahun dan empat (4) bulan penjara dan denda lima puluh (50) juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama satu (1) bulan.

 

2. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa a/n Randi Oktavian.S.Kom hukuman penjara dua (2) tahun penjara dan denda Lima puluh (50) juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama satu (1) bulan. Membayarkan uang pengganti Rp 154.912.983,84._ jika tidak dibayar dalam 1 bulan maka jaksa boleh menyita barang berharga untuk dilelang dan jika tida ada barang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan.

 

3. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa a/n Jhon Fuad hukuman penjara dua (2) tahun penjara dan denda lima puluh (50) juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama satu (1) bulan.

 

4. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa a/n Herman.S.Sos hukuman penjara satu (1) tahun dan empat (4) bulan penjara dan denda lima puluh (50) juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama satu (1) bulan.

 

5. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa a/n RiniYunita.S.TP.,M.T hukuman penjara satu (1) tahun penjara dan empat (4) bulan dan denda lima puluh (50) juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama satu (1) bulan.

 

6. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa a/n Suharnel hukuman penjara satu (1) tahun penjara dan delapan (8) bulan dan denda (50) juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama satu (1) bulan. (Rizky/Fendy Jambak)

Membayarkan uang pengganti Rp 145.525.219.77._ jika tidak dibayar dalam 1 bulan maka jaksa boleh menyita barang berharga untuk dilelang dan jika tida ada barang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan.(Rizky/Fendy Jambak/Hendra/Jhoni S./Iyas/L)

 

https://sumbarekspres.com/2024/06/22/riyan-permana-putra-ajukan-kontra-memori-banding-kasus-dugaan-korupsi-pasa-ateh-bukittinggi/

 

#EraBaruPasaman #HarimauPasaman #sumbar #minang #padang #padangpanjang #agam #batusangkar #painan #payakumbuh #dharmasraya #mentawai #solok #solokselatan #pariaman #pasaman #lubukbasung #limapuluhkota #pekanbaru #sawahlunto #pengacarabukittinggi #pkpaonline #upaonline #sumpahadvokat2024 #riyanpermanaputra #lbhbukittinggi #bukittinggi #konsultasigratis #ppkhi #ppkhisumbar #ppkhibukittinggi pengacara: advokat cerai pidana perdata tanah perumahan hutang piutang pemilu pilkada pelayanan publik waris pilkada umroh hutang piutang perbankan narkoba korupsi pengadilan agama leasing isbat nikah wali nikah kecelakaan mediasi somasi media developer perjanjian

 

Selengkapnya di pengacarabukittinggi.blogspot.com & pengacarabukittinggi.com atau hubungi Whatshapp: https://wa.me/6281285341919

 

baritonagarinews.com, nuansanews.com, sumbarekspres.com, mediaindonesiaindependen.com, lensasumbar.com, wajahsumbar.online, rohanakudusnews.com

babegametroonline, dan

minangkabauku.online

triagranews.com

suluahnagari.com

 

Twitter dan instagram : minangkabauku

 

[Media Bukittinggi Agam – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) – Forum Pers Independen Indonesia (FPII) – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) – Pemerhati Jurnalis Siber (PJS)]

Bagikan:
Hubungi Pengacara