Riyan Permana Putra Harap ASN dan Pensiunan ASN Kasus Dana Operasional Gedung Pasa Ateh Bukittinggi Bebas
Padang – Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH pengacara H salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Gedung Pasa Ateh Bukittinggi menyatakan kepada media ini bahwa pada Selasa, Februari 2024 lalu sidang kasus dugaan korupsi Dana Operasional Gedung Pasa Ateh Bukittinggi masih dalam tahapan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Padang, Sumatera Barat.
Riyan Permana Putra didampingi Dedi Afrizal, SH mengungkap kepada media ini bahwa saksi yang dihadirkan kali ini berjumlah sepuluh orang dengan 8 (delapan) orang dari cleaning service dan 1 (satu) orang dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang merupakan ASN lalu terakhir ada 1 (satu) orang saksi dari BPJS Kesehatan Bukittinggi.
Dan Riyan Permana Putra juga menjelaskan dari seluruh saksi yang dihadirkan JPU pada Selasa, (20/2/2024) menyebutkan tidak mengenal dan tidak mengetahui peran dari H yang merupakan pensiunan ASN.
Namun, Riyan Permana Putra dalam pertanyaannya kepada saksi ASN, IW, mengungkap seharusnya dengan ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menyatakan penanggung jawab kegiatan atau pertanggung jawaban kegiatan jika keliru dan terdapat maladministrasi adalah penyedia jasa yang merupakan dari PT.
Dan kepada media ini Riyan Permana Putra berharap dengan bebasnya ASN yang pernah menjadi PPTK pada tahun 2021 (hanya menjadi saksi) dengan inisial IW, lalu diperkuat dengan poin KAK yang mengungkapkan kesalahan data dan laporan merupakan tanggung jawab penyedia jasa kebersihan Riyan berharap kliennya beserta terdakwa lain yang merupakan ASN dan pensiunan ASN dapat dibebaskan. Karna terungkap dugaan dipersidangan bahwa banyak poin dalam KAK yang tidak dipatuhi perusahaan penyedia jasa. Apalagi belum terpenuhi saksi yang mengetahui peran keterlibatan H dalam kasus ini. Lalu juga sering terungkap dipersidangan banyaknya dugaan laporan data yang salah dari PT atau penyedia jasa kepada PPTK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta laporan yang diteruskan kepada pejabat diatasnya yang muara laporan tersebut dari penyedia jasa, ungkap Riyan.
Riyan juga melanjutkan kita bisa melihat yurisprudensi dimana terdakwa korupsi Aljunaidi yang menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pembangunan RSUD Pasaman Barat dalam vonis bebas hakim Tipikor Padang pada Senin, (5/2/2024) lalu. Sementara terdakwa Ali Amril selaku direktur PT. MAM divonis 5,5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya Riyan Permana Putra pengacara H salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Gedung Pasa Ateh Bukittinggi menyatakan kepada media ini bahwa pada Selasa, 30 Januari 2024 lalu sidang kasus dugaan korupsi Dana Operasional Gedung Pasa Ateh Bukittinggi memasuki pemeriksaan saksi lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Padang, Sumatera Barat.
Riyan bersama Gusti Prima Maulana, SH, dan Dedi Afrizal, SH menyatakan Pengadilan Tipikor Padang pada Selasa, 30 Januari 2024 melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 12 orang saksi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan ASN, penyedia jasa kebersihan, dan cleaning service.
Terungkap bahwa Mantan ASN yang menjadi terdakwa dengan inisial H berkinerja baik, dan itu diungkap oleh Saksi Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bukittinggi, MI sambil terisak menangis, terangnya.
Dijelaskan oleh saksi MI, klien kami sudah mengerjakan kewajiban dengan baik bahkan sampai malam dan tak mengenal waktu, ujarnya.
Justru menurut Riyan dalam persidangan banyak dugaan penggelapan yang dilakukan oleh penyedia jasa kebersihan dari PT. O dan PT. PJA, sampai-sampai ada yang mengungkap bahwa dana yang disetorkan kepada PT tersebut digunakan untuk keperluan yang tidak untuk membayar gaji cleaning service tetapi malah untuk dana yang tidak seharusnya, dan hal lain yang seharusnya peruntukannya untuk membayar gaji cleaning service. Juga ditemukan fakta dipersidangan laporan keuangan yang diberikan kepada Pemko oleh Perusahaan penyedia jasa diduga tidak benar bahkan ada yang sudah meninggal pernah masuk dalam data keuangan perusahaan yang diajukan kepada Pemko, sebagaimana data dari bukti yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum.
Lalu Riyan juga mengungkap dalam persidangan banyak sekali kasus ini mengarah kepada dugaan penggelapan oleh penyedia jasa kebersihan mulai dari penggelapan dana karyawan dan penggelapan penggunaam gaji karyawan, jadi kami tim hukum H berkesimpulan ini bukan kasus korupsi tetapi kasus dugaan penggelapan data dan pembayaran gaji oleh perusahaan penyedia jasa kebersihan. Lalu dari Pemko sudah memberikan gaji sesuai laporan yang diminta. Dan kami berharap klien kami dilepaskan dan atau dibebaskan dari dugaan pidana korupsi yang tidak terbukti di persidangan dilakukan oleh klien kami, harapnya.
Apalagi klien kami pernah menolak untuk mengemban jabatan yang terkait dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam penyedia jasa kebersihan. Karna klien kami terbukti tidak memiliki kompetensi dan sertifikasi sebagai PPK yang disyaratkan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 5 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa serta diperkuat oleh Perpres RI No. 12 Tahun 2021 Pasal 74A dan 85 serta Perpres RI No 16 Tahun 2018 Pasal 88 namun tetap dibikinkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPK sebelum dikonfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami berinisial H.
Sebelumnya, Riyan Permana Putra menyatakan kepada media ini bahwa pada Selasa, 24 Januari 2024 lalu sidang kasus dugaan korupsi Dana Operasional Gedung Pasa Ateh Bukittinggi memasuki pemeriksaan saksi.
“Sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi yang memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan khusus untuk klien kami yang berinisial H, dari 7 (tujuh) orang saksi yang diajukan oleh JPU tidak ada yang mengenal klien kami,” imbuhnya.
Riyan melanjutkan sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan pada tanggal 30/1/2024, terangnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.
Sebelumnya, Riyan Permana Putra menyatakan kepada media ini bahwa lada Selasa, 19 Desember 2023 lalu Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan terhadap dugaan korupsi Kasus Dana Operasional Gedung Pasa Ateh Bukittinggi.
Riyan Permana Putra melanjutkan klien meminta ia menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Menurut klien kami ia hanya menjalankan perintah atasan, selaku pengguna anggaran, lanjutnya.
“Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan,” ujar tim pengacara HS dalam sidang di PN Padang, Selasa, (20/12/2023).
Eksepsi/keberatan sendiri menurut Riyan akan dibacakan pada Kamis, 28 Desember, 2023 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri/Tipikor Padang, Sumbar.
Sebelumnya, Riyan Permana Putra, dipercaya salah satu tersangka kasus dana operasional Gedung Pasa Ateh Bukittinggi. Riyan mengatakan telah ditunjuk sebagai pengacara di tingkat pengadilan.
“Iya tadi salah seorang tersangka meminta kami melakukan pendampingan hukum pada tingkat pengadilan,” kata Riyan di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Padang Panjang Pusat, Rabu (1/11/2023) pagi.
Sebagaimana dilansir dari dailykepri.com, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menetapkan 7 orang tersangka pada tanggal 2 Agustus 2023 terkait kasus Dana Operasional Gedung Pasa Ateh Bukittinggi, Sumatera Barat, pada tahun anggaran 2020 – 2021, kasus ini terus bergulir dan dalam waktu dekat di tahun 2023 ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kasi Intelijen Kejari Bukittinggi Win Iskandar menjelaskan kepada Wartawan Dailykepri.com, Rabu (25/10/23), setelah mereka lakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi saksi sebanyak 60 orang dan mereka sudah memeriksa ulang saksi sebanyak 52 orang diantara 60 orang saksi.
“Dan untuk saksi yang lainnya itu sudah ada kami kirimkan surat panggilan, saksi ada beralasan sedang berada di luar kota serta sudah ada yang bekerja di luar kota Bukittinggi dan mereka susah mendapatkan izin cuti untuk memenuhi panggilan dari Kejari Bukittinggi,” terangnya.
“Kami merasa dari 60 saksi dan yang telah kami periksa ulang 52 orang, dirasa sudah cukup. terkait dengan ke 7 tersangka, ada 1 orang tersangka, inisial YY yang belum memenuhi panggilan dari kami dan kami pun sudah melayangkan surat panggilan untuk yang ke 2 kali pada minggu ini,” lanjutnya.
Kasi intelijen Kejari menambahkan, terkait dengan 7 tersangka ini tidak ada masalah serta tidak ada pengaruhnya terhadap Pemilu, karena diantara ke 7 tersangka ini tidak ada yang mencalonkan sebagai Kepala Daerah ataupun mencalon sebagai anggota Calon legislatif (Caleg).
“Memang kita ada petunjuk dari jaksa Agung, yang caleg dan calon kepala daerah, itu memang kita tunda, ditunda bukan berarti diberhentikan untuk penegakan hukum nya, berhubung dengan 7 tersangka kasus dana operasional gedung Pasa Ateh Bukittinggi ini tetap lanjut dan kita akan usahakan dalam tahun 2023 ini kita akan usahakan untuk melimpahkan kasus korupsi dana operasional gedung pasa ateh ini ke Pengadilan,” tutup Win Iskandar. (Fendy Jambak/Ari/Jhoni S./Hendra)
https://sumbarekspres.com/2024/02/22/riyan-permana-putra-harap-asn-dan-pensiunan-asn-kasus-dana-operasional-gedung-pasa-ateh-bukittinggi-bebas/
#EraBaruPasaman #HarimauPasaman #sumbar #minang #padang #padangpanjang #agam #batusangkar #painan #payakumbuh #dharmasraya #mentawai #padang #solok #solokselatan #pariaman #pasaman #lubukbasung #agam #limapuluhkota #pekanbaru #sawahlunto #pengacarabukittinggi #pkpaonline #upaonline #sumpahadvokat2023 #riyanpermanaputra #lbhbukittinggi #bukittinggi #konsultasigratis pengacara advokat cerai pidana perdata tanah perumahan
Selengkapnya di pengacarabukittinggi.blogspot.com & pengacarabukittinggi.com atau hubungi Whatshapp: https://wa.me/6281285341919
baritonagarinews.com, nuansanews.com, sumbarekspres.com, mediaindonesiaindependen.com, lensasumbar.com, wajahsumbar.online, rohanakudusnews.com
babegametroonline, dan
minangkabauku.online
Twitter dan instagram : minangkabauku
[Media Bukittinggi Agam – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) – Forum Pers Independen Indonesia (FPII) – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) – Pemerhati Jurnalis Siber (PJS)]