Keluarnya SK Gubernur Terkait PAW Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra Sampaikan Keberatan Herman Sofyan

Bukittinggi – Terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-865-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bukittinggi tertanggal 27 Desember 2023 Atas Nama Herman Sofyan (HS) mendapatkan Keberatan dari yang bersangkutan.

HS melalui kuasa hukumnya Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, dan Gusti Prima Maulana, SH yang merupakan Advokat/Penasehat Hukum Pada Kantor Riyan Permana Putra, SH, MH pada hari ini Jumat, (29/12/2023) melayangkan Surat Permohonan Keberatan Kepada Gubernur Sumatera Barat atas terbitnya Surat Nomor: 171-865-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bukittinggi tertanggal 27 Desember 2023 atas nama HS tersebut.

Surat Keberatan tersebut Juga Ditembuskan kepada Fraksi Gerindra DPRD Kota Bukittinggi.

Menurut Riyan Permana Putra selaku kuasa hukum HS mengatakan keberatan sebagaimana dimaksud berdasar ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 75, dimana warga masyarakat yang dirugikan atas keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya admimistraitif kepada kepada pejabat pemerintah atau atasannya yang menetapkan keputusan atau tindakan itu, jelasnya.

“Upaya yang kami lakukan adalah melakukan surat keberatan atas terbitnya surat Gubernur tersebut,” ujar Riyan ketika dikonfirmasi, Jumat, (29/12/2023).

Riyan juga menambahkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sengketa Adminisrasi pihaknya masih memiliki tenggang waktu 90 (sembilan puluh hari) sejak surat keputusan itu diterima klien kami atau diumumkan ke publik atau yang bersagkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Dengan pertimbangan dan alasan hukum yang ada pihak Penasehat Hukum yang mendapat kuasa dari HS menyatakan keberatan atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-865-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bukittinggi tertanggal 27 Desember 2023 Atas Nama HS tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu penerbitan Surat keputusan tersebut diduga cacat hukum dan cacat yuridis.

“Terbitnya Surat tersebut sudah melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2010 Pasal 5 ayat (1), sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2016 jo pasal 239 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014,” jelasnya.

Selain itu berdasarkan hasil kajian kami berdasarkan aturan PAW yang ada surat a quo tentunya kami harus menempuh mekanisme berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

“Landasan terbitnya Surat Gubernur tersebut sama sekali tidak beralasan dan tentunya kami sebagai kuasa hukum pemohon merasa keberatan dan berharap diterima permohonan keberatan dan menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-865-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bukittinggi tertanggal 27 Desember 2023 Atas Nama HS,” tegasnya.

Selain Itu Kuasa Hukum HS meminta agar Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-865-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bukittinggi tertanggal 27 Desember 2023 Atas Nama HS segera dicabut.

Dan juga Riyan menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat agar dapat menunda pelaksanaan SK Gubernur Sumatera Barat No. 171-865-2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bukittinggi hingga adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat dimana saat ini klient kami sedang menempuh upaya hukum kasasi dalam Perkara Nomor: 42/Pdt.SusParpol/2023/PN Bkt maupun upaya hukum lainnya sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang terkait Surat Pemberhentian Klien kami dari keanggotaan partai Gerindra.

Oleh sebab itu, maka sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) secara de facto dan de jure klien kami tetap sebagai Anggota DPRD Kota Bukittinggi, tutupnya.(Fendy Jambak)

Keluarnya SK Gubernur Terkait PAW Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra Sampaikan Keberatan Herman Sofyan

#EraBaruPasaman #HarimauPasaman #sumbar #minang #padang #padangpanjang #agam #batusangkar #painan #payakumbuh #dharmasraya #mentawai #padang #solok #solokselatan #pariaman #pasaman #lubukbasung #agam #limapuluhkota #pekanbaru #sawahlunto #pengacarabukittinggi #pkpaonline #upaonline #sumpahadvokat2023 #riyanpermanaputra #lbhbukittinggi #bukittinggi #fyp pengacara advokat cerai pidana perdata tanah

Selengkapnya di pengacarabukittinggi.blogspot.com & pengacarabukittinggi.com atau hubungi Whatshapp: https://wa.me/6281285341919

baritonagarinews.com, nuansanews.com, sumbarekspres.com, mediaindonesiaindependen.com, lensasumbar.com, wajahsumbar.online, rohanakudusnews.com
babegametroonline, dan
minangkabauku.online

Twitter dan instagram : minangkabauku

[Media Bukittinggi Agam – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) – Forum Pers Independen Indonesia (FPII) – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) – Pemerhati Jurnalis Siber (PJS)]

Bagikan:
Hubungi Pengacara