Riyan Permana Putra Harap Walikota Bukittinggi dan Gubernur Sumbar Dukung Ahmad Karim Peroleh Gelar Pahlawan Nasional

Bukittinggi – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH menyatakan terkait gelar pahlawan nasional untuk Ahmad Karim yang telah ditetapkan sebagai pahlawan ampera berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor: TAP MPRS XXIX/MPRS/1966.

Riyan melanjutkan terjadi perdebatan soal gelar pahlawan nasional bagi Ahmad Karim. Sebab masih ada yang berpandangan Ahmad Karim tak perlu lagi diberi gelar pahlawan nasional karena sudah menjadi pahlawan ampera.

Riyan menyatakan setelah reformasi, kontroversi pernah mengiringi pemberian gelar pahlawan. Pada 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno dan Mohammad Hatta. Padahal UU Nomor 20 Tahun 2009 menyebut Pahlawan Nasional mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan, yakni Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamasi, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera.

Namun menurut Riyan, perdebatan itu akhirnya sebaiknya diakhiri dengan keputusan untuk memberi gelar pahlawan nasional bagi Ahmad Karim sebagaimana Soekarno dan Moh. Hatta yang sebelumnya dikukuhkan jadi pahlawan proklamasi juga setelah itu dikukuhkan juga sebagai pahlawan nasional pada tahun 2012 lalu. Alasannya, gelar itu sebagai penghargaan tambahan bagi Ahmad Karim.

“Untuk memperkuat gelar pahlawan ampera itu, maka diberi pahlawan nasional,” terangnya.

Karna jika kita lihat fakta, sekarang nama-nama Pahlawan Ampera tak tercantum, misalnya dalam buku Profil Pahlawan Nasional yang dikeluarkan Kementerian Sosial tahun 2016, tegas Riyan.

Selanjutnya Riyan juga mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah khususnya Walikota Bukittinggi dan Gubernur Sumatera Barat untuk memberikan dukungan pengusulan Ahmad Karim sebagai pahlawan nasional untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.

“Jadi harus ada rekomendasi pengajuan usul pemberian gelar pahlawan dari walikota dan gubernur secara berjenjang, bajanjang naiak batanggo turun yang berkoordinasi dengan dinas/instansi sosial setempat,” jelas Riyan mengakhiri.

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari detaksumbar.com, Ketua DPD Alumni STMN/SMKN 1 Bukittinggi dan Penanggung Jawab Ulang Tahun Ke-60 Alumni STMN/SMKN 1 Bukittinggi, Herman Soyfan mengatakan, bersamaan dengan acara HUT Alumni Ke-60 STMN/SMKN 1 Bukittinggi kita berharap Pahlawan Ampera Ahmad Karim menjadi Pahlawan Nasional.

“Kami akan memperingati gugurnya Pahlawan Ampera Ahmad Karim yang ditembak oleh oknum TNI ini dengan acara Long March yang akan diikuti sekitar 10.000 orang. Acara dimulai dari SMKN 1 Bukittinggi menuju ke Taman Makam Pahlawan pada tanggal 22 Desember 2023,” pungkas Herman Soyfan.

Lanjut Herman, rencananya acara Long March ini akan diikuti oleh seluruh siswa-siswi di seputaran Bukittinggi-Agam. Tujuannya agar generasi muda khususnya para pelajar mengetahui dan memahami tentang perjuangan Amanat Penderitaan Rakyat.

“Dalam acara tersebut kita akan membahas tentang Pahlawan Ampera Ahmad Karim terkait perubahan statusnya menjadi Pahlawan Nasional. Kita akan bahas dengan Pelaku Sejarah diantaranya, Makmur Hendrik dan Hasril Caniago tentang hal itu dan akan meminta kepada Pemerintah agar Ahmad Karim bisa menjadi Pahlawan Nasional,” tutup Herman Sofyan.(Rizky/Fendy Jambak)

Riyan Permana Putra Harap Walikota Bukittinggi dan Gubernur Sumbar Dukung Ahmad Karim Peroleh Gelar Pahlawan Nasional

#EraBaruPasaman #HarimauPasaman #sumbar #minang #padang #padangpanjang #agam #batusangkar #painan #payakumbuh #dharmasraya #mentawai #padang #solok #solokselatan #pariaman #pasaman #lubukbasung #agam #limapuluhkota #pekanbaru #sawahlunto #pengacarabukittinggi #pkpaonline #upaonline #sumpahadvokat2023 #riyanpermanaputra #lbhbukittinggi #bukittinggi #fyp pengacara advokat cerai pidana perdata tanah

Selengkapnya di pengacarabukittinggi.blogspot.com & pengacarabukittinggi.com atau hubungi Whatshapp: https://wa.me/6281285341919

nuansanews.com, sumbarekspres.com, mediaindonesiaindependen.com, lensasumbar.com, wajahsumbar.online, dan rohanakudusnews.com
babegametroonline
minangkabauku.online

Twitter dan instagram : minangkabauku

[Media Bukittinggi Agam – Forum Pers Independen Indonesia (FPII) – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) – Pemerhati Jurnalis Siber (PJS)]

Bagikan:
Hubungi Pengacara