Riyan Permana Putra Dipercaya Korban GSP Melapor ke Polres Bukittinggi Terkait Adanya Dugaan Penyimpangan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri di Kelurahan Belakang Balok

Bukittinggi – Direktur Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menyatakan bahwa pada hari ini 5 November 2023 akan melaporkan GSP ke Polres Bukittinggi.

Riyan menerangkan, korban GSP melalui surat Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Nomor : 105/LP/KP.RPP-B/XI/2023, Perihal : Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dengan melampirkan : Surat Kuasa Nomor: 611/SK/KP.RPP-B/XI/2023, Kronologi kejadian dugaan penggelapan oleh GSP, Data Anggota Kelompok TKM, Surat Pembentukan Kelompok TKM dimana GSP menjadi ketua Kelompok Balabo Food, Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker dengan Kelompok Balabo Food Belakang Balok, Bukittinggi, Sumatera Barat, Surat Pernyataan Terlapor (GSP) Sanggup Melaksanakan Kegiatan dan Membuat Laporan Pertanggungjawaban, dan Surat Pernyataan dari Para Pelapor bahwa telah terjadi dugaan penggelapan dana TKM Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

“Kami berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 611/SK/KP.RPP-B/XI/2023 karenanya sah dan bertindak untuk dan atas nama : 1. TI, 2. IDS, 3. TWW, 4. YW, 5. SKN, 6. K, 7. PNH, 8. S, dan 9. L selaku korban dan para pelapor,” imbuhnya.

Riyan menjelaskan dalam laporan pengaduan para pelapor melaporkan GSP (Terlapor) sebagai Ketua Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Balabo Food yang mana kelompok TKM ini beranggotakan 10 (sepuluh) orang sebagai salah satu syarat untuk pengajuan program penciptaan wirausaha dari Ditjen Binapenta dan PKK Kementrian Ketenagakerjaan. Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) yang mana pada 11 September 2023 kurang lebih pada pukul 11.00 WIB. Terlapor melakukan pencairan dana bantuan TKM Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dalam pelaksanaan program bantuan masyarakat Tenaga Kerja Mandiri di Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Sumatera Barat sehingga merugikan 1. TI, 2. IDS, 3. TWW, 4. YW, 5. SKN, 6. K, 7. PNH, 8. S, dan 9. L selaku korban dan para pelapor. Sejak penarikan dana bantuan yang dilakukan oleh Terlapor, Terlapor tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

Riyan menyampaikan harapan korban GSP l, yaitu besar harapan kami agar pihak kepolisian dapat membantu penyelesaian persoalan yang merugikan para pelapor ini. Sehingga terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, harapnya.

Sebelumnya, Direktur Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mendapatkan keluhan dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) di Kelurahan Belakang Balok, ABTB, Bukittinggi.

“Keluhan ini kami terima pada Kamis, (12/10/2023). Lokasinya berada di salah satu Kelurahan di Kecamatan ABTB, Bukittinggi. Masyarakat tersebut dirugikan karna hak mereka (9 orang korban,red) untuk mendapatkan bantuan masyarakat Tenaga Kerja Mandiri masing-masing senilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per orang tidak didapatkan. Jadi kerugian kira-kira Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah),” katanya pada Kamis, (12/10/2023) di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Padahal kelompok mereka berhak mendapatkan bantuan dana dari program penciptaan wirausaha dan Ditjen Binapenta dan PKK Kementrian Ketenagakerjaan yang mana kelompok itu dibentuk diketahui oleh pimpinan kelurahan setempat dan telah lulus seleksi, tambah Riyan.

Riyan melanjutkan bahwa pelapor menduga ada dugaan dugaan maladministrasi oleh Kelurahan Belakang Balok, Bukittinggi sehingga terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan program bantuan masyarakat Tenaga Kerja Mandiri sehingga merugikan 9 orang korban, sebutnya.

Serta adanya dugaan penggelapan oleh GSP sehingga terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan program bantuan masyarakat Tenaga Kerja Mandiri sehingga merugikan 9 orang korban, lanjutnya.

Riyan menerangkan, terkait dengan adanya dugaan maladministrasi berdasarkan Pasal 4 butir d UU 37/2008 (UU Ombudsman RI) tentu Ombudsman (Ombudsman Sumatera Barat, red) bisa membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme, terangnya.

“Memang berdasarkan UU 37/2008, Ombudsman RI (Ombudsman Sumatera Barat, red) berwenang mengeluarkan rekomendasi untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Hal itu dilakukan apabila maladministrasi dan kerugian masyarakat akibat maladministrasi itu dapat dibuktikan. Adapun UU 25/2009 menyatakan Ombudsman RI dapat melakukan mediasi, konsiliasi, dan ajudikasi khusus dalam menangani tuntutan ganti rugi dari pengadu,” jelasnya.

Dan terkait adanya dugaan penggelapan Riyan menyatakan ini tentu adalah kewenangan kepolisian di mana dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Diperkuat dengan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan, ungkapnya.

Pelapor yang tidak mau disebutkan namanya berharap agar hak mereka dan kelompok diberikan dan terhadap oknum yang bertanggungjawab agar mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutupnya.

Sebelumnya dilansir dari Bukittinggiku, setelah beraksi melakukan penipuan di puluhan konter hp di wilayah Bukittinggi dan Agam, akhirnya GSP “mencongkong lemas” setelah ditangkap oleh Tim @jatanraspolrestabkt Satreskrim Polresta Bukittinggi, Sabtu (4/11/23) malam.

Penangkapan ini berawal dari laporan beberapa korban ke Polresta Bukittinggi pada Sabtu siang.

Tidak berlama-lama, Tim @jatanraspolrestabkt langsung memburu GSP di kediamannya.

Para korban penipuan GSP bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Bukittinggi, terutama kepada Ibu Kapolresta Bukittinggi, jajaran Satreskrim dan Jatanras Polresta Bukittinggi

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Bukittinggi @humas_polrestabukittinggi, terutama kepada Ibu @yessi_kurniati Kapolresta Bukittinggi, @satreskrimpolrestabukittinggi dan @jatanraspolrestabkt “, ungkap H, salah satu korban.

Berikut data korban yang dikumpulkan oleh tim redaksi @bukittinggiku.ig :

1. M (25/10/23), kerugian Rp.735.000
2. R (18/10/2023), kerugian Rp.550.000
3. H (16/10/2023), kerugian Rp.177.000
4. N (23/10/2023), kerugian Rp.260.000
5. D (11/10/23), kerugian Rp.330.000
6. G (3/11/23), kerugian Rp.350.000
7. O (25/10/23), kerugian Rp.250.000.(Bukittinggiku/Fendy Jambak)

Riyan Permana Putra Dipercaya Korban GSP Melapor Kepada Polres Bukittinggi Terkait Dugaan Penyimpangan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri di Kelurahan Belakang Balok

#EraBaruPasaman #HarimauPasaman #sumbar #minang #padang #padangpanjang #agam #batusangkar #painan #payakumbuh #dharmasraya #mentawai #padang #solok #solokselatan #pariaman #pasaman #lubukbasung #agam #limapuluhkota #pekanbaru #sawahlunto #pengacarabukittinggi #pkpaonline #upaonline #sumpahadvokat2023 #riyanpermanaputra #lbhbukittinggi #bukittinggi #fyp pengacara advokat cerai pidana perdata tanah

Selengkapnya di pengacarabukittinggi.blogspot.com & pengacarabukittinggi.com

nuansanews.com, sumbarekspres.com, mediaindonesiaindependen.com, lensasumbar.com, wajahsumbar.online, dan rohanakudusnews.com
babegametroonline
minangkabauku.online

Twitter dan instagram : minangkabauku

[Media Bukittinggi Agam – Forum Pers Independen Indonesia (FPII) – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) – Pemerhati Jurnalis Siber (PJS)]

Bagikan:
Hubungi Pengacara