Riyan Permana Putra Dipercaya Menjadi Pengacara Salah Satu Tersangka Kasus Dana Operasional Gedung Pasa Ateh Bukittinggi
Padang Panjang – Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, dipercaya salah satu tersangka kasus dana operasional Gedung Pasa Ateh Bukittinggi. Riyan mengatakan telah ditunjuk sebagai pengacara di tingkat pengadilan.
“Iya tadi salah seorang tersangka meminta kami melakukan pendampingan hukum pada tingkat pengadilan,” kata Riyan di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Padang Panjang Pusat, Rabu (1/11/2023) pagi.
Sebagaimana dilansir dari dailykepri.com, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menetapkan 7 orang tersangka pada tanggal 2 Agustus 2023 terkait kasus Dana Operasional Gedung Pasa Ateh Bukittinggi, Sumatera Barat, pada tahun anggaran 2020 – 2021, kasus ini terus bergulir dan dalam waktu dekat di tahun 2023 ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kasi Intelijen Kejari Bukittinggi Win Iskandar menjelaskan kepada Wartawan Dailykepri.com, Rabu (25/10/23), setelah mereka lakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi saksi sebanyak 60 orang dan mereka sudah memeriksa ulang saksi sebanyak 52 orang diantara 60 orang saksi.
“Dan untuk saksi yang lainnya itu sudah ada kami kirimkan surat panggilan, saksi ada beralasan sedang berada di luar kota serta sudah ada yang bekerja di luar kota Bukittinggi dan mereka susah mendapatkan izin cuti untuk memenuhi panggilan dari Kejari Bukittinggi,” terangnya.
“Kami merasa dari 60 saksi dan yang telah kami periksa ulang 52 orang, dirasa sudah cukup. terkait dengan ke 7 tersangka, ada 1 orang tersangka, inisial YY yang belum memenuhi panggilan dari kami dan kami pun sudah melayangkan surat panggilan untuk yang ke 2 kali pada minggu ini,” lanjutnya.
Kasi intelijen Kejari menambahkan, terkait dengan 7 tersangka ini tidak ada masalah serta tidak ada pengaruhnya terhadap Pemilu, karena diantara ke 7 tersangka ini tidak ada yang mencalonkan sebagai Kepala Daerah ataupun mencalon sebagai anggota Calon legislatif (Caleg).
“Memang kita ada petunjuk dari jaksa Agung, yang caleg dan calon kepala daerah, itu memang kita tunda, ditunda bukan berarti diberhentikan untuk penegakan hukum nya, berhubung dengan 7 tersangka kasus dana operasional gedung Pasa Ateh Bukittinggi ini tetap lanjut dan kita akan usahakan dalam tahun 2023 ini kita akan usahakan untuk melimpahkan kasus korupsi dana operasional gedung pasa ateh ini ke Pengadilan,” tutup Win Iskandar. (Fendy Jambak/Ari)