
Bukittinggi – Di Kota Bukittinggi kasus kejahatan jalanan mulai marak terjadi, sebelumnya seorang pedagang di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menjadi korban begal. Para pelaku mengunakan senjata api untuk melumpuhkan korban.
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang dulu juga pernah menjadi Kepala Sub Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Bukittinggi, menyatakan, “Personal dan social control bisa digunakan sebagai criminal policy (suatu usaha yang rasional untuk menanggulangi kejahatan) untuk menyikapi maraknya kejahatan jalanan di Bukittinggi,” ujarnya di Bukittinggi, pada Kamis (27/7/2023).
Dan Riyan pun mengungkapkan bahwa, kejahatan jalanan merupakan salah satu bentuk tindak pidana, karena suatu tindakan melanggar hukum yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum.
Alumni Universitas Indonesia ini pun menjelaskan bahwa, “Kejahatan jalanan, seperti begal adalah kegiatan merampok atau mencuri disertai aksi kekerasan oleh seseorang kepada korban. Kejahatan begal dikategorikan sebagai jenis kejahatan terhadap harta benda, tertuang dalam buku ke III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk jenis Pencurian disertai dengan Kekerasan, Pasal 365,” jelasnya.
Dalam kajian PPKHI Kota Bukittinggi, salah satu penyebab terjadinya kejahatan jalanan, karena terjadi di daerah tertentu yang biasanya minim pengawasan, penerangan dan penjagaan yang diduga tak maksimal, di sinilah pentingnya criminal policy dari masyarakat dan aparat berupa social control.
Jadi, terjadinya dugaan kejahatan jalanan di Bukittinggi dikaitkan dengan teori kontrol sosial, Riyan menyebut teori kontrol dapat digunakan sebagai criminal policy, yang mana dibagi menjadi dua macam kontrol, yaitu personal control dan social control. Personal control adalah kemampuan seseorang untuk menahan diri agar tidak mencapai kebutuhannya dengan cara melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Sedangkan social control adalah kemampuan kelompok sosial atau lembaga-lembaga di masyarakat melaksanakan norma-norma atau peraturan-peraturan menjadi efektif,” terangnya.
“Dan criminal policy jangka pendek yang bisa dilakukan dalam menyikapi mulai maraknya kejahatan jalanan di Bukittinggi adalah Pertama, perlu menempatkan aparat ataupun security pada daerah-daerah yang rawan kejahatan atau pada kantor atau instansi yang memiliki kerawanan, Kedua, Pemasangan alat perekam pada setiap jalan yang rawan, dan Ketiga, sebagai social control harus adanya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan tentunya sangat bergantung pada kondisi partisipasi masyarakat yang bersangkutan,” tegasnya.
Sebelumnya pada Rabu, 26 Juli 2023 Puslitbang Polri melaksanakan penelitian tentang Penguatan Pemberantasan Kejahatan Jalanan dan Premanisme di Polresta Bukittinggi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penilaian, persepsi, dan ekspektasi masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan dan aksi premanisme.
Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis upaya dan tantangan yang dihadapi personel Polri dalam meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan dan aksi premanisme.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kuantitatif melalui penyebaran angket, metode kualitatif melalui Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara mendalam serta pengumpulan data sekunder.ungkap ketua tim Kombes Pol Drs. Aziz Saputra.
Penelitian melibatkan partisipasi aktif tokoh masyarakat setempat. Tim peneliti bekerja sama dengan personel kepolisian dari Polresta Bukittinggi untuk mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan. Selain itu, survei dan wawancara juga dilakukan terhadap masyarakat guna menggali sudut pandang mereka terkait kinerja kepolisian dalam mengatasi kejahatan jalanan dan aksi premanisme.
Melalui penelitian ini, diharapkan dapat teridentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan dan aksi premanisme. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait ekspektasi masyarakat terhadap kepolisian serta tantangan yang dihadapi oleh personel Polri.
Dengan memahami persepsi, ekspektasi, dan tantangan yang dihadapi, Puslitbang Polri dan Polresta Bukittinggi dapat merumuskan strategi yang lebih efektif dalam meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan dan aksi premanisme. Upaya tersebut meliputi peningkatan kualitas pelatihan, perbaikan infrastruktur, serta pengembangan program komunitas yang melibatkan partisipasi langsung masyarakat.
Puslitbang Polri nantinya akan menjadikan hasil penelitian ini sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan dan program yang akan dilaksanakan di masa depan. Dengan demikian, diharapkan bahwa kepolisian di Polresta Bukittinggi dan wilayah lainnya dapat lebih efektif dan responsif dalam melindungi masyarakat dari kejahatan jalanan dan aksi premanisme.
Tidak hanya di Polresta Bukittinggi, Tim Puslitbang Polri yang diketuai Kombes Pol Drs. Aziz Saputra didampingi AKBP. Ir. Dadang Sutrasno, Penata Yanu Endar Prasetya, S.Sos., M.Si, Ph.D serta Penata Triyanti, S.E juga melakukan penelitian di empat Polres lainnya di wilayah Polda Sumatera Barat yakni Sawahlunto, Sijunjung, Solok Kota dan Tanah Datar.(*)