Ada 68 Warga Bukittinggi Digigit Hewan Penular Rabies, Riyan Permana Putra Harap Jangan Sampai Bukittinggi Ditetapkan sebagai Daerah Wabah Rabies
Bukittinggi – Menanggapi data total sebanyak 68 orang warga Bukittinggi digigit oleh Hewan Penular Rabies (HPR) selama periode bulan Januari hingga Juni 2023. Data ini didapatkan tim bukittinggiku.com dari pesan whatsapp di beberapa grup WA di Kota Bukittinggi.
Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Sumatera Barat menyatakan seharusnya dilakukan kontrol terhadap populasi HPR di Bukittinggi, lalu disosialisasikan cara pemeliharaan HPR, seperti anjing agar dipelihara dengan benar, dan ada pendataan anjing sebagai salah satu HPR yang akurat serta peningkatan pemahaman masyarakat akan ancaman rabies merupakan kunci penanganan rabies di Bukittinggi saat ini.
Riyan berharap penanganan rabies di Bukittinggi tidak hanya fokus kepada vaksinasi karna menurut Pasal 20 Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies pemberatasan rabies selain dengan vaksinasi bisa juga penutupan wilayah jika ditetapkan sebagai daerah wabah, pengisolasian hewan Rabies atau terduga Rabies, dan pengendalian populasi Hewan Penular Rabies.
“Bukittinggi tak akan bisa menghadapi sendiri rabies ini, mereka harusnya berpedoman pada Pasal 30 Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies mengajak adanya peran serta masyarakat dalam penanggulangan Rabies,” harap Riyan saat ditemui media ini disela-sela libur akhir pekannya di Pasaman pada Sabtu, (29/7/2023).
Riyan mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian PPKHI Bukittinggi, pada tahun 2014, Gubernur Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies. Pada peraturan ini telah jelas tersurat tatacara pemeliharaan hewan penular rabies dan pengawasannya. Pengawasan diserahkan pada tim rabies kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati/walikota.
“Pada kenyataannya dilapangan, tim pengawas tidak dapat mengawasi seluruh anjing atau HPR yang ada disebuah kabupaten/kota apalagi bila tim tersebut hanya terdiri dari staf dinas peternakan tanpa adanya masyarakat dari desa tersebut dalam tim,” tegas Riyan.
Riyan juga melihat meningkatnya rabies di Bukittinggi karna lemah dalam melaksanakan kewenangan daerah dalam pengendalian dan penanggulangan rabies sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 5 huruf a Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, yaitu lemah dalam melakukan pemantauan, diagnosa, pencegahan, pengamanan dan pemberantasan rabies di daerah.
Riyan menambahkan untuk mencegah rabies di Kabupaten Agam sebaiknya Bukittinggi melakukan amanat Pasal 12 Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, yang mengamanatkan untuk pencegahan Rabies dilakukan dengan cara pengawasan lalu lintas Hewan Penular Rabies (HPR) masuk dan ke luar Daerah, pengawasan dan pemeliharaan HPR; dan melalukan komunikasi, informasi, dan edukasi rabies kepada masyarakat.
Riyan menyoroti poin penting mencegah rabies dengan edukasi, Riyan menyebut itu bisa dilakukan dengan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Rabies sebagaimana dimaksud dalam penyuluhan; sosialisasi; pelatihan dan bimbingan teknis; dan penyebaran informasi melalui media cetak, media elektronik dan media lainnya.
“Jangan sampai Gubernur Sumatera Barat merekomendasikan Bukittinggi kepada Menteri sebagai daerah wabah rabies sebagaimana wewenang yang diberikan kepada Gubernur Sumatera Barat dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies. Dimana dalam rangka pengamanan Rabies, Gubernur Sumatera Barat berdasarkan laporan Otoritas Veteriner Provinsi,
memberikan rekomendasi pada Menteri untuk menetapkan status daerah wabah Rabies,” ujarnya.
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari bukittinggiku, total sebanyak 68 orang warga Bukittinggi digigit oleh hewan penular rabies selama periode bulan Januari hingga Juni 2023.
Data ini didapatkan tim bukittinggiku.com dari pesan whatsapp di beberapa grup WA di Kota Bukittinggi.
Kabid Dinkes Kota Bukittinggi, Yeni Astuti AmdKeb. SKM. MM, menjelaskan bahwa data tersebut bukan kasus pasien yang positif rabies.
“Itu adalah data warga yang digigit oleh hewan yang bisa menularkan rabies (anjing, kelelawar, kucing dan kera). Jadi itu bukan kasus positif mengidap rabies”, ungkap Yeni melalui sambungan telepon.
Yeni juga menghimbau kepada warga yang digigit oleh hewan penular rabies untuk segera membawa ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Jika ada warga yang digigit, segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat, bisa puskesmas atau rumah sakit”, tambah Yeni.
Yeni mengingatkan untuk para warga yang memiliki hewan peliharaan untuk memberikan vaksinasi rabies secara berkala.
“Bagi warga yang memiliki hewan peliharaan yang bisa menularkan rabies, dihimbau untuk memberikan vaksinasi secara berkala. Vaksinasi ini gratis dan difasilitasi oleh Dinas Pertanian Pangan Kota Bukittinggi. Nanti jadwalnya akan diberitahukan”, tutur Yeni.
Sejalan dengan hal tersebut, Camat Mandiangin Koto Selayan, Syukri Naldi, S.Kom, MM. telah menerbitkan himbauan resmi terkait Pencegahan dan Penanggulangan Rabies ini. Himbauan bernomor 400.7.9/380/MKN-2023 tersebut dikeluarkan tanggal 27 Juli 2023.(*)