Riyan Permana Putra Dukung Potensi UMKM Lokal di Bukittinggi lewat Bidang Hukum dan Media
Bukittinggi – Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, memastikan akan terus memberi dukungan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang hukum dan media.
Hal ini disampaikan Riyan yang juga merupakan Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi – Agam ketika mengunjungi salah satu UMKM Bukittinggi yang bergerak di bidang kuliner, Waroeng Iyak, belakang Hoki Store, yang merupakan angkringan pertama di Bukittinggi, Jumat (7/4/2023) malam.
“Kunjungan kami sebagai bentuk mendukung perkembangan potensi lokal dan potensi UMKM, ini juga sebagai bentuk dukungan moril, tentunya kami juga melihat kedepannya kira-kira dalam rangka pengembangan apa yang harus kita lakukan, seperti bidang hukum dan media,” terang Riyan sambil menikmati kopi susu joss khas Waroeng Iyak.
Apalagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah mendapatkan atensi
dari pemerintah lewat UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU
Ciptaker), tambahnya.
Perlindungan usaha mikro dan usaha kecil di Indonesia dapat dilihat dari Pasal 48 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU
Ciptaker) mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan usaha kecil, ujarnya.
Menurutnya, UMKM merupakan salah satu pilar penting dalam mendongkrak perekonomian.
Hal tersebut lantaran peran yang ditunjukkan dalam penyerapan tenaga kerja yang berdampak pada pengurangan angka pengangguran sehingga mengurangi angka kriminalitas.
“UMKM seperti ini merupakan upaya dari teman-teman untuk mengurangi pengangguran, karena bisa mempekerjakan beberapa karyawan sehingga secara langsung bisa mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan. Sehingga berkaitan dengan UMKM di Bukittinggi tentu perlu diapresiasi,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Riyan, ia berharap UMKM di Magetan makin menggeliat, maka itu dibutuhkan peran dari pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, dalam rangka pendampingan untuk pengembangannya.
Pun dengan UMKM itu sendiri, diharap dapat aktif berinovasi agar tetap eksis.
“UMKM biasanya kegiatan non formal, sehingga pendampingan dari Pemda sangat diperlukan, agar mereka merasa diperhatikan dan keberlangsungan hidup UMKM akan sepanjang masa. Inovasi juga perlu untuk mengikuti perkembangan zaman yang ada,” pungkas Riyan.
Alasan penguatan UMKM ini, menurut Riyan terlihat dari data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPMPTSPPTK) Kota Bukittinggi yang mengungkap perkembangan di Bukittinggi pada sepanjang 2022, ekonomi masyarakat Bukittinggi membaik yaitu investasi tumbuh 300% dibandingkan 2021, yang didominasi UMKM.
Dan jika dilihat dari segi hukum, harus ada optimalisasi Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam
peningkatan perekonomian daerah (Bukittinggi), sebutnya.
Lalu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 seyogianya memacu pertumbuhan dan perkembangan UMKM di tanah air. Berdasarkan kajian PPKHI Bukittinggi, dari data yang dirilis Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa pada tahun 2021 terdapat 64,19 juta UMKM di Indonesia dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,97% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah, jelasnya.
Riyan melanjutkan, eksistensi UMKM di Indonesia patut diacungi jempol. Perannya sebagai salah satu penopang utama perekonomian nasional, bahkan saat krisis ekonomi melanda, tidak dapat terbantahkan. UMKM tidak pernah berkurang. Yang ada makin bertambah dan berkembang. Banyak pertanyaan mengapa hal itu bisa terjadi? Salah satu jawaban sederhananya adalah karena UMKM tidak bergantung pada modal besar dan pinjaman uang luar negeri. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan bahwa kredit UMKM tumbuh signifikan yakni 18,08 persen per Juli 2022. UMKM di Indonesia memiliki siklus transaksi yang cepat dengan mayoritas barang atau produk bersentuhan langsung dengan kebutuhan primer masyarakat.
Riyan melanjutkan, sekarang, bagaimana UMKM menyikapi semua kemudahan yang telah disediakan dan difasilitasi pemerintah. Kesiapan sumber daya serta kemampuan manajerial perlu mendapat perhatian untuk dibenahi dan ditingkatkan. Demikian pula halnya dengan membangun kemitraan sebagai salah satu fondasi agar UMKM tidak berjalan di tempat. UMKM yang memiliki mitra menghadirkan sirkulasi bisnis yang lancar dan berkembang. Di sisi yang sama, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melalui Pemerintah Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah yang telah diberi kewenangan urusan UMKM dituntut mampu menerjemahkan kebijakan melalui program dan kegiatan yang mendukung cita-cita pembinaan dan pemberdayaan UMKM sebagai poros perekonomian nasional, tutupnya.(*)