Riyan Permana Putra Apresiasi Propam Polda Sumatera Barat Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Oknum Salah Satu Polresta di Sumatera Barat

Bukittinggi – Setelah menerima laporan pengaduan dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Riyan Permana Putra dan rekan, Divisi Propam Polda Sumatera Barat pun bertindak cepat.

Pengacara Riyan Permana Putra menyatakan pada Senin, 12 Juni 2023 yang lalu Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat meminta klarifikasi kepadanya langsung ke kota terkait. Permintaan klarifikasi ini terkait dugaan ketidakprofesionalan pihak kepolisian pada salah satu Polresta di Sumatera Barat dalam melaksanakan proses hukum salah satu tersangka inisial ACL katanya pada media ini pada Selasa, (20/6/2023) di Masjid Mukhlisin Manggih, Bukittinggi.

Jadi, Surat laporan tertanggal Selasa, 23 Mei 2023 tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polda Sumatera Barat.

Insya Allah ke depan kami ingin Divisi Propam Polda Sumatera Barat menindaklanjuti pengaduan kami ini dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP).

“Dengan adanya tindaklanjut ini menunjukan bahwa respons Divisi Propam Polda Sumatera Barat terhadap laporan dan pengaduan masyarakat sangat cepat. Dan kami sungguh mengapresiasi hal tersebut. Kami berharap laporan kami ini statusnya terus meningkat. Guna menciptakan kinerja Polri yang profesional, ” tegas Riyan.

Sebelumnya, Pengacara Riyan Permana Putra mengadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat terkait dugaan ketidakprofesionalan pihak kepolisian pada salah satu Polresta di Sumatera Barat dalam melaksanakan proses hukum salah satu tersangka inisial ACL.

“Kami mendapatkan laporan dari klien ada tanda dugaan kekerasan dan dugaan ancaman pada klien kami saat diproses di salah satu Polresta yang ada di Sumatera Barat,” ucap Riyan, Kamis, (25/5/2023).

Riyan menambahkan klien kami mengaku kepada kami kuasa hukum dan keluarga mendapatkan dugaan kekerasan dan dugaan ancaman dari oknum polisi yang diduga menangani kasusnya saat menjadi tersangka pada Laporan Polisi tanggal 1 Februari 2023 An. Pelapor R. Saat klien kami diperiksa dilakukan dugaan kekerasan dan dugaan ancaman kepadanya, matanya ditutup lakban dan diancam menggunakan pistol, tambahnya.

Riyan melanjutkan ini jelas tidak profesional melanggar kode etik kepolisian sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 a Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural, lanjutnya.

Dan Riyan menyebutkan ini juga tidak sesuai dengan instrumen internasional hak asasi manusia (HAM) mengenai perlindungan terhadap perlakuan kasar dan penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment; 1984) dan hukum acara pidana (KUHP, 1981) secara tegas melarang penggunaan kekerasan oleh pejabat pemerintah terhadap seseorang, dalam hal ini oleh penyidik terhadap tersangka, sebutnya.

Lalu Riyan menegaskan, ini jelas juga melanggar Pasal 117 Ayat (1 ) KUHP yang juga menyebutkan, bahwa keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan/ atau dalam bentuk apapun. Karena itu, forum internasional dan nasional secara tegas menabukan penggunaan kekerasan, tegasnya.

Serta Pasal 52 KUHAP juga menerangkan dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, tutup kandidat doktor Universita Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang ini.(Fendy Jambak)

Bagikan:
Hubungi Pengacara