Ada 118 Kasus Rabies, Riyan Permana Putra Harap Jangan Sampai Agam Ditetapkan sebagai Daerah Wabah Rabies
Bukittinggi – Menanggapi data dari Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang mencatat sebanyak 118 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di daerah itu dan dua dinyatakan positif selama Januari sampai 19 Juni 2023.
Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Sumatera Barat menyatakan seharusnya dilakukan kontrol terhadap populasi anjing di Agam, lalu disosialisasikan cara pemeliharaan anjing yang benar, dan ada pendataan anjing yang akurat serta peningkatan pemahaman masyarakat akan ancaman rabies merupakan kunci penanganan rabies di Agam saat ini.
Riyan berharap penanganan rabies di Agam tidak hanya fokus kepada vaksinasi karna menurut Pasal 20 pemberatasan rabies selain dengan vaksinasi bisa juga penutupan wilayah jika ditetapkan sebagai daerah wabah; pengisolasian hewan Rabies atau terduga Rabies; dan pengendalian populasi Hewan Penular Rabies.
“Pemkab Agam tak akan bisa menghadapi sendiri rabies ini, mereka harusnya berpedoman pada Pasal 30 yang mengajak adanya peran serta masyarakat dalam penanggulangan Rabies,” harap Riyan saat ditemui media ini di Masjid Mukhlisin Manggih, Bukittinggi pada Selasa, (20/6/2023).
Riyan mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian PPKHI Bukittinggi, pada tahun 2014, Gubernur Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies. Pada peraturan ini telah jelas tersurat tatacara pemeliharaan hewan penular rabies dan pengawasannya. Pengawasan diserahkan pada tim rabies kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati/walikota.
“Pada kenyataannya dilapangan, tim pengawas tidak dapat mengawasi seluruh anjing atau HPR yang ada
disebuah kabupaten/kota apalagi bila tim tersebut hanya terdiri dari staf dinas peternakan tanpa
adanya masyarakat dari desa tersebut dalam tim,” tegas Riyan.
Riyan juga melihat meningkatnya rabies di Agam karna lemah dalam melaksanakan kewenangan daerah dalam pengendalian dan penanggulangan rabies sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 5 huruf a Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, yaitu lemah dalam melakukan pemantauan, diagnosa, pencegahan, pengamanan dan pemberantasan rabies di daerah.
Riyan menambahkan untuk mencegah rabies di Kabupaten Agam sebaiknya Agam melakukan amanat Pasal 12 Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, yang mengamanatkan untuk pencegahan Rabies dilakukan dengan cara pengawasan lalu lintas Hewan Penular Rabies (HPR) masuk dan ke luar Daerah, pengawasan dan pemeliharaan HPR; dan melalukan komunikasi, informasi, dan edukasi rabies kepada masyarakat.
Riyan menyoroti poin penting mencegah rabies dengan edukasi, Riyan menyebut itu bisa dilakukan dengan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Rabies sebagaimana dimaksud dalam penyuluhan; sosialisasi; pelatihan dan bimbingan teknis; dan penyebaran informasi melalui media cetak, media elektronik dan media lainnya.
“Jangan sampai Gubernur Sumatera Barat merekomendasikan Agam kepada Menteri sebagai daerah wabah rabies sebagaimana wewenang yang diberikan kepada Gubernur Sumatera Barat dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies. Dimana dalam rangka pengamanan Rabies, Gubernur Sumatera Barat berdasarkan laporan Otoritas Veteriner Provinsi,
memberikan rekomendasi pada Menteri untuk menetapkan status daerah wabah Rabies,” ujarnya.
Sebelumnya, pada tahun 2009, pemerintah daerah Provinsi Bali telah mengeluarkan Peraturan Daerah No 15 tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies. Pada Perda tersebut telah jelas tersurat uraian tentang pengawasan dan
sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar Perda tersebut. Tetapi hingga saat ini Perda tersebut kurang disosialisasikan dan belum diterapkan secara optimal. Hal ini menyebabkan pengawasan terhadap pemeliharaan anjing menjadi sangat lemah.
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari radar sumbar, Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat sebanyak 118 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di daerah itu dan dua dinyatakan positif selama Januari sampai 19 Juni 2023.
“Kasus gigitan itu terdiri dari anjing 74 ekor, kucing 37 ekor, kera enam ekor dan lainnya satu ekor,” kata Kepala Dinas Pertanian Agam, Afniwirman didampingi Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Agam, Farid Muslim di Lubukbasung, Senin.
Ia mengatakan, kasus gigitan itu paling banyak di Kecamatan Lubukbasung sebanyak 32 kasus, disusul Tanjungraya 18 kasus, Tanjungmutiara 14 kasus dan Ampekangkek 14 kasus.
Sementara Kecamatan Palembayan delapan kasus, Ampeknagari delapan kasus dan sembilan kecamatan lainnya dibawah lima kasus.
“Khusus Kecamatan Matur tidak ada kasus gigitan dan ini berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan),” katanya.
Ia mengakui, dari 118 kasus tersebut, dua diantaranya positif rabies dan satu negatif berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi.
Sedangkan pada 2022 positif sebanyak delapan kasus dari ratusan kasus gigitan hewan penular rabies.
Untuk mengantisipasi penyebaran rabies, tambahnya, Dinas Pertanian Agam memberikan vaksinasi ke hewan peliharaan secara gratis.
Pada 2023, Dinas Pertanian Agam melakukan pengadaan untuk 1.000 dosis dan semuanya telah diberikan ke hewan peliharaan.
“Persediaan vaksinasi hanya untuk kasus mendesak dan pada tahun ini kita juga mendapatkan bantuan dari Pemprov Sumbar untuk 3.500 dosis, namun pengadaan dilakukan pada Agustus 2023,” katanya.
Ia menambahkan, untuk eliminasi anjing liar tidak ada lagi racunnya dan eliminasi tersebut tidak diperbolehkan lagi.
Untuk itu, ia meminta wali nagari atau kepala desa adat untuk mengajak warganya yang punya ternak memberikan vaksinasi.
“Selama ini masyarakat tidak mau memberi vaksinasi ternaknya dengan berbagai alasan,” katanya.(Fendy Jambak)