Jelang Hari Raya Idhul Adha, Riyan Permana Putra Ajak Masyarakat Waspada Jual Beli Sapi Qurban secara Lisan dan Online

Agam – Pada Jumat, (9/6/2023) menjelang Hari Raya Idhul adha, Mushalla Muttaqin, di Jalan Medan Lama, Nagari Gadut, Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam sudah ada peserta kurban sebanyak 77 orang dengan jumlah hewan qurban 11 ekor sapi.

Pengurus Mushalla Muttaqin, Firman KS (Tuangku Majo Lelo) menerangkan, alhamdulillah sebanyak 11 ekor sapi qurban dibuat menjadi 11 kelompok, yang berjumlah dari 77 orang peserta.

“Telah penuh dan alhamdulillah dihari raya idhul adha kali ini masyarakat diberi rizki oleh Allah untuk berqurban lebih dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Lanjut Tuangku, kami pengurus Mushalla Muttaqin, masyarakat beserta pemuda/di Dusun Lurah Padang Rajo, tiap tahunnya melaksanakan penyembelihan hewan qurban dengan cara bersama-sama dan bergotong-royong. Dan itu kami lakukan tiap tahun dengan bergotong-royong.

Kami telah menutup pendaftaran untuk peserta qurban. Tapi kalau masih ada juga yang menyusul, kami tetap akan menerima. Dengan berupa hewan qurban kambing yang dibeli dan dicari oleh peserta kurban sendiri, lanjutnya.

Dikonfirmasi kepada Hengky, penyedia hewan qurban untuk Bukittinggi dan Agam, membenarkan kepada awak media saat dikonfirmasi langsung di tempat kandang sapi qurbannya menyatakan bahwasanya masyarakat Dusun Lurah Padang Rajo telah memesan sapi kurban sebanyak 11 ekor dan yang 10 ekor sudar dibayar, tinggal pembayaran untuk yang ke 11 lagi, jelas Hengky.

Lanjut, Hengky berharap hal yang serupa yang terjadi di tahun 2022 silam jangan sampai terjadi lagi baik di Kota Bukittinggi maupun Kabupaten Agam, harapan dan keinginan saya.

Hengky berpesan, kalau ada masyarakat Kota Bukittinggi maupun Kabupaten Agam yang mau ikut berqurban di Hari Raya Idhul adha ini. Silahkan datang langsung ke kandang saya, yang berada di Jalan Bukittinggi Medan tepatnya di sebelah Kantor Samsat di Gadut, Agam.

Dan saya juga tidak akan menerima calo atau orang utusan untuk membeli sapi kurban ke tempat saya. Karena saya takut, terjadi seperti tahun silam. Karena dampak dari kejadian di tahun 2022 silam, sekarang saya merasakan dampaknya, ulas Hengky.

Ditempat berbeda, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menyatakan dalam transaksi jual beli sapi hewan qurban jelang idul adha sebaiknya mewaspadai transaksi jual beli secara lisan dan online.

Untuk jual beli sapi qurban secara lisan, Riyan menjelaskan perlindungan hukum bagi pembeli alam perjanjian secara lisan jual-beli hewan qurban sesuai dengan Pasal 1267 KUH Perdata.

Pasal 1267 KUH Perdata menyebutkan bahwa terhadap penjual yang melakukan wanprestasi, maka pembeli dapat meminta pertanggungjawaban kepada
penjual antara lain dengan meminta penjual untuk memenuhi/melaksanakan perjanjian, memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi, membatalkan perjanjian, dan membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.

Adapun kendala atau hambatan yang harus diperhatikan apabila hendak membuat perjanjian jual beli hewan qurban secara lisan menurut Riyan yang juga perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum (PPKHI) Sumatera Barat ini adalah : Permasalahan Pembuktian; Catatan tentang Bukti Surat; Pembuktian dengan Saksi; dan Pembuktian dengan Pengakuan dari Tergugat.

Jadi, kalo kita membeli hewan qurban secara lisan, Riyan berpesan jangan lupa tetap meminta bukti surat yang menunjukan pembelian dari suatu barang. Seperti adanya bukti kwitansi pembayaran; Jika akan melakukan pembelian yang dimana menggunakan perjanjian secara tidak tertulis atau lisan, maka harus mengajak minimal 2 (dua)
orang/saksi; dan Mengabadikan atau memfoto barang yang telah dibeli bersama dengan pedagang dan pembeli.

Dan saat ini mungkin sudah tidak asing dengan belanja online. Membeli berbagai macam barang via internet dengan mudah, cepat dan nggak capek. Lalu, bagaimana dengan hewan qurban online?

Untuk jual beli hewan qurban online, Riyan menyarankan sebaiknya
menunjungi situs web/ e-commerce resmi.

Dan sebagai “konsumen” yang membeli hewan kurban online, menurut UU Perlindungan Konsumen, kita juga berhak untuk menerima informasi terkait kondisi dari barang, dalam hal ini hewan kurban yang hendak dibeli. Tentunya informasi yang benar, jelas, dan jujur ya. Informasi tersebut bisa mengacu pada syarat hewan kurban yang sudah ada menurut Permentan Nomor 114 Tahun 2014 tadi. Syarat tersebut meliputi kondisi kesehatan, kondisi fisik, jenis kelamin hewan, serta umur hewan.

Riyan yang merupakan kandidat doktor UIN Imam Bonjol ini menyatakan hukum jual beli hewan qurban secara online dalam pandangan fiqih muamalah adalah termasuk dalam Bai’ As-Salam dimana jual beli ini diperbolehkan jika semua syarat dan ketentuan nya sesuai dengan syariat-syariat islam.

“Dengan adanya jual beli hewan qurban juga dapat mempermudah masyarakat dalam melaksanakan ibadah. Dan islam sendiri adalah agama yang sangat fleksibel sehingga aturan dan hukum nya dapat disesuaikan dengan kondisi yang terjadi pada setiap masanya,” tutupnya.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara