
Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Terima Keluhan Denda Jutaan Rupiah dari PLN Bukittinggi dan Agam
Bukittinggi – Pada Kamis, (25/5/2023) Kantor Pengacara Riyan Permana Putra mendapatkan laporan keluhan masyarakat terkait peristiwa pelanggan PLN kena denda hingga jutaan rupiah terjadi di Bukittinggi – Agam.
Pengacara Riyan Permana Putra mengatakan, salah satu faktor yang membuat pelanggan PLN bisa kena denda pemakaian listrik hingga jutaan rupiah, adalah ketidaktahuan konsumen.
“Ini jadi PR PLN yang harus sustainable mengedukasi. Tidak ada kata cukup untuk memberikan edukasi ke konsumen,” kata Riyan saat dihubungi media ini, Kamis (25/5/2023).
Edukasi yang harus diberikan kepada masyarakat adalah semua tindakan PLN sesuai SOP berdasarkan Permen ESDM nomor 10 tahun 2022.
“Dijelaskan kepada masyarakat SOP yang berdasarkan Permen dan produk turunannya Perdir. Lalu PLN harus sosialisasikan program P2TL itu ke masyarakat,” tambahnya.
PLN seharusnya juga punya mekanisne untuk memberi peringatan sesegera mungkin ke konsumen, ketika menemukan ada yang tidak beres dalam tagihan.
Dengan begitu permasalahan segera terurai. Ini juga menghindari dugaan dari konsumen bahwa ada kesengajaan menjebak tagihan menumpuk dengan melakukan pembiaran,” ujar Riyan.
Lalu, apa Riyan memberikan tips apabila mengalami kasus denda jutaan dari PLN?
Pertama, cek meteran listrik
Sebagai bentuk antisipasi agar terhindar dari kasus serupa, Riyan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengecek meteran listrik di rumah masing-masing.
Jika ada petugas PLN yang datang mempermasalahkan segel meteran atau hal lain, maka ia mengimbau warga tetap mengikuti prosedur, namun tetap mengecek bukti secara lengkap.
“Sarannya lebih ke ikuti prosedurnya, cek bukti-buktinya secara lengkap, kalau diundang ke kantor datang saja untuk lihat pembuktiannya bersama,” kata Riyan.
Kedua, tidak langsung bayar denda
Selanjutnya, jika pihak PLN memberikan denda, maka ia mengimbau warga untuk tidak langsung membayar denda itu. Jika merasa yakin tidak bersalah, maka warga bisa mengajukan keberatan secara resmi.
“Kalau merasa diancam atau terintimidasi, rekam saja sebagai bukti. Nanti tinggal dilaporkan,” katanya.
Pengajuan keberatan merupakan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 45 ayat (1).
“Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat Pelaku Usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum”.
Pengajuan keberatan dapat melalui 2 jalur. Jalur mediasi sengketa oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mekanisme sidang Pengadilan.
Jika tidak ingin melibatkan pihak tersebut, ada juga mekanisme lain yang bisa ditempuh oleh pelanggan yang berkeberatan.
Pelanggan berhak melayangkan surat keberatan kepada Manajer Area atau unit layanan PLN yang menagihkan denda pelanggaran.
Tim Keberatan akan memediasi keberatan pelanggan dengan PLN. Bisa saja prosedur pemeriksaan dilanggar oleh petugas. Dalam konteks, pelanggan ditemukan tidak melanggar. Maka dibebaskan dari tuduhan dan denda listrik.
Ketiga, ajukan keringanan cicilan
Jika ajuan keberatan berujung penolakan, pelanggan harus membayar denda tersebut, maka bisa menempuh jalur keringanan cicilan.
Manajer PLN setempat memiliki diskresi untuk memberikan keringanan cicilan. Jika dinilai bahwa pelanggan sedang kesulitan keuangan, tidak mampu melunasi sekaligus, maka besar kemungkinan dibolehkan mencicil.
Keempat, gunakan layanan pengaduan
Untuk layanan pengaduan, Riyan mengatakan, bisa diakses di aplikasi PLN Mobile, dan pilih menu “Pengaduan”.
Nantinya, pelanggan akan diminta hadir dalam pertemuan untuk membahas duduk perkaranya.
Kelima, melapor ke Ombudsman
Ombudsman Sumatera Barat membuka beberapa kanal untuk menerima laporan masyarakat terkait pelayanan publik yang dikeluhkan buruk atau malaadministrasi.
Bisa datang langsung ke Jl. Sawahan No. 58, Kel. Sawahan Timur, Kec. Padang Timur, Kota Padang, dan Telp: (0751) 892521 Telp/Whatsapp: 08119553737.
Keenam, menempuh jalur pengadilan
Apabila konsumen merasa tidak puas terhadap penyelesaian yang diberikan oleh PT PLN (Persero) maka menurut pasal 45 UU Perlindungan Konsumen, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan. Penyelesaian melalui jalur pengadilan mengacu pada ketentuan peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan pasal 45 UU Perlindungan Konsumen.(*)