Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Laporankan Dugaan Pelanggaran Pilwana di Salah Satu Nagari di Agam ke Ombudsman

Agam – Pada Jumat, (19/5/2023)n Direktur Kantor Pengacara Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Riyan Permana Putra dalam keterangan persnya menyatakan ia mewakili kliennya sebagai pelapor melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Walinagari di salah satu nagari di Agam ke Bupati Agam, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Camat, Panitia Pemilihan Kabupaten Agam, Panitia Pengawas Pemilihan Walinagari Nagari, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Nagari, dan Ombudsman Sumatera Barat.

Adapun uraian kejadian laporan yang Riyan sampaikan kepada media ini adalah bahwa pada tanggal 27 Maret 2023 Terlapor yang berkedudukan sebagai Panitian dan Panitia Pengawas (Panswas) diduga ikut menyarankan, menentukan, dan memilih bakal calon walinagari dalam musyawarah penjaringan nama calon di tingkat jorong. Jadi diduga ada Terlapor diduga tidak bersikap mandiri dan memihak. Ini diduga melanggar Pasal 10 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari. Lalu dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan Pasal 13 ayat 3 huruf a Perda Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari yang mewajibkan Panwas memberlakukan calon secara adil dan setara.

Selain itu ada masalah kedua dalam penjaringan bakal calon walinagari, yaitu kurangnya sosialisasi sehingga jumlah warga yang datang dalam penjaringan sangat sedikit. Lalu masalah yang ketiga adalah dalam penjaringan dilakukan voting, ini jelas menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari dan Perda Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari.

Dan masalah keempat adalah saat masih waktu penjaringan calon, masyarakat mengajukan bakal calon walinagari ditolak oleh Ketua Panitia Pemilihan Walinagari dengan alasan waktu sudah lewat, padahal saat itu masih dalam tenggat pengajuan bakal calon walinagari.

Riyan selaku pengacara dari pelapor berharap agar dilakukan penjaringan ulang calon untuk pemilihan wali nagari atau desa adat di salah satu nagari di Agam tersebut. Dan pelapor juga berharap agar pemilihan walinagari berjalan dengan baik, bahkan tidak ditemukan kecurangan, permasalahan atau pun pelanggaran. Hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik harus diwaspadai sedini mungkin. Sehingga, pesta demokrasi tingkat nagari berjalan dengan aman dan damai. Dari awal sampai dilantiknya wali nagari terpilih.

Sebelumnya Riyan yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, menyatakan pada hari ini Minggu, (9/4) kami baru saja menerima laporan masyarakat terkait Pemilihan Walinagari (Pilwana) di salah satu nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Masyarakat tersebut melaporkan kepada kami bahwa diduga ada panitia dan pengawas Pilwana yang diduga tidak bersikap mandiri dan memihak. Ini diduga melanggar Pasal 10 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari.

Lalu diperkuat dengan Pasal 13 ayat 3 huruf a Perda Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari yang mewajibkan Panwas memberlakukan calon secara adil dan setara.

Riyan melanjutkan LBH Bukittinggi sebagai lembaga hukum dan sosial memang membuka Posko Pengaduan Terkait Pilwana di Kabupaten Agam, kami berharap pemilihan wali nagari atau desa adat di Agam berjalan dengan baik, bahkan tidak ditemukan kecurangan, permasalahan atau pun pelanggaran.

Menurut Riyan hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik harus diwaspadai sedini mungkin. Sehingga, pesta demokrasi tingkat nagari berjalan dengan aman dan damai. Dari awal sampai dilantiknya wali nagari terpilih.

“Untuk itu bagi yang menduga menemukan pelanggaran dalam Pilwana bisa berpedoman pada Pasal 61 Perda Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari. Diperkuat oleh Keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten Nomor 2 Tahun 2023,” katanya disela-sela buka bersama Ampera Eni di Simpang Taluak, Agam.

Dalam aturan itu Riyan melanjutkan bahwa pelapor dapat melapor ke pengawas pemilihan selambat-lambatnya 3 hari sejak terjadinya pelanggaran. Dengan menggunakan laporan tertulis yang memuat nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat kejadian pelanggaran, nama dan alamat terlapor, nama dan alamat saksi-saksi, dan uraian kejadian.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara