Riyan Permana Putra sebut Setelah Gagal Meraih Adipura, Bukittinggi Jangan Gagal Lagi Cegah HIV/AIDS

Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari suarasumbar.id, Kasus HIV/AIDS di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), cukup mencemaskan. Apalagi, kembali terjadi lonjakan kasus tahun 2022 lalu. Totalnya ada 278 kasus HIV dan 163 AIDS, jika dihitung dari 2008, terdapat 1.064 kasus kumulatif ODHIV, jumlah ini membuat Bukittinggi berada pada peringkat dua jumlah kasus terbanyak di Sumatera Barat.

Menanggapi hal ini Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi ketika diwawancarai melalui pesawat telfon oleh wartawan menyatakan jangan sampai setelah kegagalan meraih adipura di tahun 2023 ini sebagaimana pemberitaan katasumbar.com yang berjudul Minus Bukittinggi, Inilah Kabupaten/Kota di Sumbar Peraih Adipura 2023.

Jangan sampai setelah kegagalan meraih adipura di tahun 2023, pemimpin Bukittinggi juga kalo bisa jangan gagal pula lah dalam mencegah LGBT (penyakit masyarakat) dan meningkatnya HIV/AIDS yang mana sekarang perkembangannya sudah diposisi dua se- Sumatera Barat, harapnya.

Jangan gagal pula melaksanakan visi misi memperkuat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Yang mana jelas LGBT (penyakit masyarakat) itu bertentangan dengan adat dan syarak. Dengan mencegah meluasnya HIV/AIDS dan LGBT (penyakit masyarakat) di Bukittinggi. Jadi tidak hanya fokus ke penegakan hukum tetapi harus diseimbangkan pula bagaimana formula untuk mencegahnya.

Riyan yang juga merupakan ketua bidang hukum dibeberapa organisasi di Sumatera Barat ini menambahkan Bukittinggi memang sudah memiliki aturan untuk menyikapi mulai meluasnya HIV/AIDS serta LGBT (penyakit masyarakat), tinggal pencegahan dan penegakannya saja, berjalan atau tidak.

“Pengaturan mengenai masalah mencegah HIV/AIDS dan LGBT (penyakit masyarakat) ini sudah ada di atur dalam Pasal 21 Perda Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” katanya di Bukittinggi, pada Senin, (27/3).

Diperkuat juga oleh Pasal 20 ayat 2 Perda Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang menyatakan,
setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran, dengan berlaku sebagai PSK, lelaki hidung belang atau sebagai perantara.

Serta Pasal 20 ayat 1 Perda Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan zina dan/ atau mendekati perzinaan di tempat-tempat umum, objek wisata, penginapan, rumah kos serta di tempat-tempat lainnya.

“Adapun sanksinya adalah administratif dan jika sanksi administratif tidak diindahkan akan berujung pidana sebagaimana dijelaskan pada Pasal 41 Perda Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” terangnya.

Jadi menurut Riyan seharusnya Bukittinggi sesegera mungkin mengambil tindakan tegas untuk mencegah HIV/AIDS dan LGBT (penyakit masyarakat) yang saat ini juga sedang marak-maraknya.

Apalagi menurut data dari scientia.id pada 1 Desember 2021 menyatakan mayoritas disebabkan LGBT, pengidap HIV/ Aids Kota Bukittinggi Lebih 1.000 Orang.

“Karna dalam Pasal 43 Perda Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dinyatakan untuk pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah di atas dilakukan oleh Walikota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dalam tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang yang berkaitan dengan penegakkan Peraturan Daerah,” tegasnya.

Sebelumnya Pemkot Bukittinggi mulai melakukan antisipasi peningkatan kasus HIV/AIDS.

“Langkah awal, Pemerintah Kota Bukittinggi gelar rapat koordinasi penanggulangan HIV AIDS melibatkan segala unsur terkait, rakor dilaksanakan di Aula Balaikota,” kata Kepala Dinas Kesehatan Bukittinggi, Linda Faroza, dikutip dari Antara, Kamis (11/5/2023).

Menurutnya, dari 2018, jumlah perkembangan kasus cenderung menurun, tapi di 2022 lalu kembali meningkat. Tahun 2018 terdapat 75 kasus HIV dan 45 kasus AIDS, di 2019 ada 62 kasus HIV 41 kasus AIDS.

Kemudian di tahun 2020, ada 34 kasus HIV 19 AIDS, tahun 2021 ada 27 kasus HIV 16 AIDS, namun tahun 2022 ada 63 kasus HIV dan 36 kasus AIDS hingga Maret 2023, terdapat 16 kasus HIV 6 AIDS.

“Totalnya ada 278 kasus HIV dan 163 AIDS, jika dihitung dari 2008, terdapat 1.064 kasus kumulatif ODHIV, jumlah ini membuat Bukittinggi berada pada peringkat dua jumlah kasus terbanyak di Sumbar,” kata Linda.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan HIV adalah virus yang jika tidak ditangani dengan serius maka dapat menimbulkan kematian.

“Ini harus kita selesaikan bersama, semua lini harus bergerak, bagaimana pendalaman pendidikan berkarakter, bagaimana pendidikan karakter itu, bukan pada materinya, tapi lebih pada kegiatannya seperti kegiatan budaya dan pendekatan keluarga,” kata dia.(Hendra)

Bagikan:
Hubungi Pengacara