Riyan Permana Putra sebut LBH Bukittinggi Terima Laporan Kasus Gagal Berangkat Umroh

Padang – Kasus gagal berangkat umrah kembali terjadi di awal bulan Mei 2023. Kali ini, sekitar hampir dua puluh orang menjadi korbannya.

Jemaah-jemaah asal Padang itu terpaksa harus menerima kenyataan gagal ke Tanah Suci karena ditipu oleh travel tak berizin, alias bodong bernama H.

Para jemaah telah melunasi biaya umrah serta biaya tambahan lainnya dan dijanjikan akan diberangkatkan pada ramadhan tahun ini. Namun hingga kini, janji tersebut tak ditunaikan.

Terkait hal ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengaku sangat prihatin. Ia menyebut, kasus itu bukan ranah Kemenag, karena pelaku tidak berizin, sehingga berada di luar naungan Kemenag.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kasus travel yang tidak berizin tentu kita limpahkan kepada kepolisian, karena kita tidak berwenang menindak yang tidak berizin,” terang Riyan, Jumat (5/5/2023).

Saat ini, menurut Riyan, terduga pimpinan perusahaan pelaku penipuan umroh ini bisa dijerat Pasal 372 Junto 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dan secara perdata juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).

LBH Bukittinggi pun membuka posko pengaduan agar masyarakat yang merasa jadi korban travel umroh bisa mendapatkan kembali hak-haknya, tutupnya.(Hendra)

 

Bagikan:
Hubungi Pengacara