Riyan Permana Putra Ketua FPII Bukittinggi Agam Kecam Pengusiran Wartawan di Solok

Bukittinggi – Setelah baru-baru ini terjadi dugaan pengusiran wartawan saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang, Selasa, (9/5/2023) berujung organisasi pers/wartawan mengeluarkan pernyataan sikap yang intinya telah terjadi penghalangan tugas-tugas jurnalistik atau wartawan.

Sekarang terjadi lagi hal terduga serupa, yaitu sebagaimana dilansir dari klikpositif.com, Ketua KPU Solok Selatan NP memaki dan mengusir jurnalis (wartawan) dihadapan dua komisioner KPU lainnya serta komisioner Bawaslu Solok Selatan, Minggu, 14 Mei 2023 pukul 13.00 WIB di Kantor KPU setempat.

Menurut Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., ketua organisasi pers Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah Bukittinggi – Agam, dugaan pengusiran yang terjadi di Padang dan Solok itu jelas menabrak Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami mengecam dugaan penghalangan yang diduga dilakukan pegawai Pemprov Sumbar dan Ketua KPU Solok. Karna diduga telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun,” katanya pada Minggu, (14/5/2023).

Riyan juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di daerah lain di Sumatera Barat.

Riyan bahkan mengapresisasi peran pers dan wartawan sebagai pilar demokrasi keempat. Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi gelaran pemilihan umum presiden dan legislatif pada, Riyan mengatakan pers dan wartawan tidak boleh dihalang-halangi untuk mengawal gelaran demokrasi yang dikenal sebagai pemilihan umum terumit di dunia.

“Pers dan wartawan berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif,” tambah Riyan.

Dilansir kembali dari Klikpositif.com, peristiwa ini terjadi di saat beberapa Jurnalis berbincang dengan Komisioner KPU dan Bawaslu tersebut sambil menunggu salah satu partai yang akan mengajukan bacaleg pada pukul 14.00 WIB.

Datang dari dalam kantor KPU langsung menyela perbincangan tersebut Ketua KPU ini awalnya mempertanyakan berita yang ditulis jurnalis KLIKPOSITIF tentang Komisioner KPU Solok Selatan Tidak Hadir Pada Hari Pertama Pengajuan Bacaleg.

Kemudian emosinya semakin meninggi hingga mengeluarkan kata usir.

Apak kalau mambuek berita yang dak lamak da usah apak kasiko mambuek berita lah, (Bapak kalau membuat berita yang tak enak tak usah bapak kesini membuat berita)“, kata NP.

Pak laporkan atau pak viralkan baraso ketua KPU mau sia apak dari siko (Pak laporkan atau Apak viralkan bahwa Ketua KPU mengusir Bapak dari Sini)”, Imbuh NP.

“Mangadu apak kama ka mangadu, apak viralkan ambo kiniko juo, (Mengadu Apak kemana mau mengadu, Apak viralkan saya sekarang juga), kata NP.

“Buek berita tu kini, viralkan ambo kini. Dak Ado urang kini takuik ka pers do pak, wartawan, Wartawan abal-abal, (Buat berita itu kini Viralkan saya Kini, tidak ada orang sekarang takut sama pers pak, wartawan-wartawan abal-abal)”, kata NP.

“Ambo mambuek berita berimbang, Ambo punyo legalitas buk, (Saya membuat berita berimbang, Saya punya legalitas buk)” jawab jurnalis
Ditempat yang sama Jurnalis klikpositif mengatakan bahwa dalam menulis berita yang dimaksud Ketua KPU tersebut sudah berimbang dan lengkap konfirmasi.

Saya membuat berita tersebut sudah berimbang, Saya hadir di KPU, bertemu ketua Bawaslu pada hari pertama pengajuan bacaleg tersebut,
komisioner KPU tidak ada, saya tanya sama staff KPU, lalu saya konfirmasi ke salah satu komisioner KPU”, kata Jurnalis tersebut.

Penjelasan tersebut imbuhnya, tidak diterima oleh NP karena dia adalah Ketua KPU.

Mengenai KPU kata jurnalis KLIKPOSITIF Dalam membuat berita, kegiatan positif KPU yang diketahui atau di undang selalu diberitakan, jika bersifat kritikan juga diberitakan, karena publik juga harus mendapatkan informasi yang seimbang.

Akibat pengusiran tersebut Jurnalis klikpositif gagal melakukan tugas jurnalistiknya untuk peliputan sisa delapan partai Peserta Pemilu tahun 2024 yang belum mengajukan Bacaleg Ke KPU Solok Selatan sampai batas waktu PKL. 23.59 wib.

Sampai tanggal 14 Mei 2023 pukul 13.00 Wib Barus sepuluh Partai yang mengajukan Bacaleg ke KPU yakni, Partai Ummat, Nasdem, PDIP, PKS, PAN, Golkar, PKB, Hanura, PBB, dan Gerindra.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara