Riyan Permana Putra Ketua FPII Bukittinggi – Agam Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan saat Pelantikan Wawako Padang

Padang – Runtut dugaan pengusiran wartawan saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang, Selasa, (9/5/2023) berujung organisasi pers/wartawan mengeluarkan pernyataan sikap yang intinya telah terjadi penghalangan tugas-tugas jurnalistik atau wartawan.

Menurut Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., ketua organisasi pers Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah Bukittinggi – Agam, pelarangan itu jelas menabrak Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Penghalangan yang diduga dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun ” katanya disela-sela pendampingan klien di Polda Sumbar, Padang.

Ini senada dengan empat organisasi pers yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Sumbar.

Kronologis kejadian tersebut sebagaimana dilansir dari tvonenews.com, kejadian ini terjadi pada Selasa (9/5/2023) di mana belasan jurnalis yang akan meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, diusir.

Pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Bahkan didapat informasinya dari para jurnalis/wartawan yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan pekerja pers dari berbagai media ini telah berada dalam ruangan pelantikan, dan disaat acara akan dimulai terdengar pengumuman.

“Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilahkan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar, tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan keras.

Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga oknum pegawai Pemrov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release. Juga terlihat seseorang berpakaian stelan jas donker berdasi merah, juga ikut mengusir.

Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.

Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media.(Iyas Kari)

 

 

Bagikan:
Hubungi Pengacara