Lelang Diduga Ada Kejanggalan, Wakili Klien Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Gugat Bank Plat Merah di Bukittinggi
Bukittinggi – Direktur Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., dan Rekan, Riyan Permana Putra mengajukan gugatan terkait adanya dugaan Lelang agunan milik seorang nasabah Bank Plat Merah Cabang Bukittinggi dinilai sarat kejanggalan. Mulai proses dan harga lelang. Ini sudah tercatat dalam Nomor Perkara : 12/Pdt.G/2023/PN.Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Dalam keterangan persnya, Riyan Permana Putra didampingi Herman Ardi menyatakan tiba-tiba klien kami diberikan pengumuman lelang sepihak oleh Bank Plat Merah di Bukittinggi tersebut.
Yang mana seharusnya menurut kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1400 K/Pdt/2001 tanggal 2 Januari 2003 dikatakan bahwa:
Barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, Bank tidak berhak menjual sendiri tanah yang dijaminkan ke bank TANPA SEIZIN pemilik; Dengan kata lain, bank tidak berhak menjual tanah yang dijaminkan kepada bank, walaupun ada surat kuasa untuk menjual tanpa seizin dan setau pemilik tanah karena barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang.
Dan juga seharusnya tambah Riyan, sebelum Bank Plat Merah di Bukittinggi tersebut melaksanakan pelelangan jaminan berupa sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat I terlebih dahulu mengajukan gugatan melalui Pengadilan Umum tentang ada kredit macet sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1870 Pasal 10 ayat (1) bahwa mengenai kredit macet hanya Peradilan Umum yang dapat dipergunakan sebagai lembaga penyelesaian kredit macet.
“Kredit macet merupakan sengketa dibidang hukum perdata. Apabila bank dengan nasabahnya tidak dapat menyelesaikan sendiri sengketanya dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri, maka perbuatan Bank Plat Merah di Bukittinggi tersebut telah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah mengambil tindakan sendiri,” lanjut Riyan yang merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi ini.
Riyan dalam keterangan persnya juga menjelaskan bahwa pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 12 Apri 2023 yang akan dilakukan lelang pada tanggal 3 Mei 2023 yang dilakukan Bank Plat Merah di Bukittinggi itu berkerjasama dan bertempat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi adalah tidak beriktikat tidak baik.
“Maka Pengumuman Lelang Eksekusi tersebut sudah merupakan pengumuman sepihak dan bertentangan dengan aturan yang ada, akibatnya klien kami telah dirugikan baik moril maupun materil,” jelas Riyan.
Riyan juga menyebutkan pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2023 oleh Bank Plat Merah di Bukittinggi itu bertentangan dengan Undang-Undang yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrech matigedaad) dan batal demi hukum karena :
a. Pelelangan tersebut baru bisa dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan setelah diberitahukan secara tertulis oleh pemegang hak, sedangkan Pengumuman Lelang Eksekusi yang dilaksanakan tanggal 3 Mei 2023 berarti kurang dari 1 (satu) bulan berjalan;
b. Harus diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah setempat, serta tidak ada pihak yang berkeberatan. Sedangkan pemberitahuan belum ada sama sekali dan tidak memberikan kesempatan pihak Penggugat/orang lain yang menyatakan keberatan dengan waktu yang sempit; dan
c. Maka Pengumuman Lelang Eksekusi tanggal 3 Mei 2023 yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I dengan Tergugat II KPKNL harus dinyatakan batal demi hukum, Vide Pasal 20 UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 20 ayat 2 : atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan jika dengan demikian itu dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.
Adapun harapan klien kami adalah agar Yth Bapak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat menangguhkan dan menunda eksekusi lelang atas Hak Tanggungan senilai Rp. 1.900.000.000,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah) sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.(*)