Riyan Permana Putra sebut Politisi Demokrat Walikota Ismet Amzis Pelopor Pengentasan LGBT di Bukittinggi
Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari Sumbarekspres.com, Walikota Bukittinggi didampingi Sekda gelar acara buka bersama dengan insan pers Bukittinggi.
Jelang masuknya waktu berbuka, Walikota berkesempatan membahas apa-apa yang menjadi isu hangat di Kota Bukittinggi saat ini, seperti bahasan tentang LGBT.
Ditempat berbeda, Dr (cand). Riyan Permana Putra, perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat ini menyatakan terkait upaya menghadapi LGBT sebenarnya jika kita lihat historis yuridisnya Pemerintah Daerah Bukittinggi dalam mengatasi LGBT di Kota Bukittinggi itu Pertama, sudah terlihat dipelopori saat Politisi Partai Demokrat Walikota Ismet Amzis dengan mengeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada 30 Mei 2015, katanya disela-sela kegiatannya sebagai praktisi hukum di Bukittinggi, pada Rabu, (19/4/2023).
Lalu Riyan yang merupakan juga Ketua Forum Pers Independent Indonesia Korwil Bukittinggi Agam ini melanjutkan untuk menghadapi LGBT upaya yang Kedua adalah dengan memperkuat sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan melibatkan orang tua dan tokoh masyarakat dalam pencegahan LGBT di Kota Bukitttinggi, lanjutnya.
Selanjutnya yang Ketiga menurut Riyan dengan melakukan pengontrolan prilaku masyarakat yang mengarah LGBT, Keempat dengan memperkuat keimanan dan ketakwaan melalui kegiatan keagamaan, dan Kelima, dengan melakukan pendampingan psikologi terhadap prilaku LGBT yang terjaring agar tidak mengulangi prilakunya kembali.
Riyan ketika diwawancarai melalui pesawat telfon oleh wartawan juga menyatakan jangan sampai setelah kegagalan Bukittinggi meraih adipura di tahun 2023 ini sebagaimana pemberitaan katasumbar.com yang berjudul Minus Bukittinggi, Inilah Kabupaten/Kota di Sumbar Peraih Adipura 2023.
Jangan sampai setelah kegagalan meraih adipura di tahun 2023, pemimpin Bukittinggi juga kalo bisa jangan gagal pula lah dalam mengatasi LGBT (penyakit masyarakat). Jangan gagal pula melaksanakan visi misi memperkuat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Yang mana jelas LGBT (penyakit masyarakat) itu bertentangan dengan adat dan syarak. Dengan mencegah meluasnya LGBT (penyakit masyarakat) di Bukittinggi. Jadi tidak hanya fokus ke penegakan hukum tetapi harus diseimbangkan pula bagaimana formula untuk mencegahnya.
Riyan yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, menambahkan Bukittinggi memang sudah memiliki aturan untuk menyikapi LGBT (penyakit masyarakat), tinggal pencegahan dan penegakannya saja, berjalan atau tidak.
Pengaturan mengenai masalah LGBT (penyakit masyarakat) ini sudah ada di atur dalam Pasal 21 Perda Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang menjelaskan, setiap orang dilarang berlaku sebagai Waria yang melakukan kegiatan mengganggu ketentraman dan ketertiban dengan berkeliaran di tempat-tempat umum seperti taman, jalan dan fasilitas umum lainnya serta melakukan kegiatan pelacuran,” katanya di Bukittinggi, pada Senin, (27/3).
Diperkuat juga oleh Pasal 20 ayat 2 Perda Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang menyatakan,
setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran, dengan berlaku sebagai PSK, lelaki hidung belang atau sebagai perantara.
Serta Pasal 20 ayat 1 Perda Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan zina dan/ atau mendekati perzinaan di tempat-tempat umum, objek wisata, penginapan, rumah kos serta di tempat-tempat lainnya.
“Adapun sanksinya adalah administratif dan jika sanksi administratif tidak diindahkan akan berujung pidana sebagaimana dijelaskan pada Pasal 41 Perda Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” terangnya.
Jadi menurut Riyan seharusnya Bukittinggi sesegera mungkin mengambil tindakan tegas terhadap pelaku LGBT (penyakit masyarakay) yang saat ini juga sedang marak-maraknya. Apalagi menurut data dari scientia.id pada 1 Desember 2021 menyatakan mayoritas disebabkan LGBT, pengidap HIV/ Aids Kota Bukittinggi Lebih 1.000 Orang.
“Karna dalam Pasal 43 Perda Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dinyatakan untuk pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah di atas dilakukan oleh Walikota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dalam tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang yang berkaitan dengan penegakkan Peraturan Daerah,” tutupnya.
Sebelumnya Walikota Bukittinggi didampingi Sekda gelar acara buka bersama dengan insan pers Bukittinggi. Acara yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Walikota Bukittinggi pada hari Selasa 18 April 2023 di Jalan Perwira Belakang Balok yang dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media online maupun dari media cetak yang bertugas di Kota Bukittinggi.
Jelang masuknya waktu berbuka, Walikota membahas apa-apa yang menjadi isu hangat di Kota Bukittinggi saat ini, seperti bahasan tentang LGBT.
Hal yang berkaitan dengan dijaringnya 4 orang pasangan mesum sesama jenis (LGBT) dan PSK belum lama ini. Pelaku pasangan mesum ini langsung dilakukan Test HIV, Hepatitis dan Sifilis di Dinas Kesehatan Bukittinggi, ujarnya.
Setelah dilakukan test, hasilnya 3 orang dinyatakan positif HIV dan hal yang mencengangkan, ternyata salah seorang pria yang positif HIV ini telah melayani kencan 1.200 orang dalam kurun satu tahun, imbuhnya.
Perilaku menyimpang seperti ini akan berdampak buruk untuk peradaban Kota Bukittinggi kedepannya. Dan inilah tugas kita bersama untuk mengantisipasinya, tukasnya.
Acara ditutup dengan buka bersama dan setelah itu sambung dialog dengan beberapa awak media yang masih ingin bertukar pikiran membahas berbagai hal tentang Bukittinggi dengan Walikota.
(Fendy Jambak/Hendra/Aditiawarman/Jhoni S.)