Komisioner Baznas Bukittinggi Mundur, Riyan Permana Putra Harap Ada Peningkatan Sinergi Pemda dan Baznas

Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari detaksumbar.com, 4 dari 5 Komisioner Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kota Bukittinggi Periode 2020-2025 resmi mengundurkan diri. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Bukittinggi, Eri Iswandi, saat dihubungi detaksumbar.com melalui saluran telepon, pada Rabu, 12 April 2023.

Menurut Eri, dirinya mengetahui setelah menerima surat tembusan dari 4 Komisioner Baznas Kota Bukittinggi yang mengajukan surat pengunduran diri.

“Kemenag mengetahui setelah adanya surat tembusan pengunduran diri dari 4 Pengurus Baznas Kota Bukittinggi. Kita belum dapat informasi tentang siapa yang akan menggantikan dari 4 pengurus Baznas,” kata Kepala Kantor Kemenag Kota Bukittinggi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi detaksumbar.com dengan Asisten Administrasi Umum Pemko Bukittinggi, Syafnir, dirinya tidak mengetahui tentang adanya 4 Komisioner atau Pengurus Baznas Kota Bukittinggi yang mengundurkan diri.

Lalu, ketika ditanya Jurnalis, apakah dirinya akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner Baznas Kota Bukittinggi, Syafnir menjawab belum dapat arahan.

Dan dikonfirmasi pada Rabu kemarin, 12 April 2023, Masdiwar mengatakan memiliki alasan pribadi untuk berbakti kepada orangtuanya terkait pengunduran dirinya sebagai Ketua Baznas Kota Bukittinggi.

Wakil Ketua IV Baznas Kota Bukittinggi, Yasril Rahmadian saat menjawab pertanyaannya Jurnalis, dirinya menjawab hal yang berbeda dengan Masdiwar.

Yasril Rahmadian mengatakan alasan mengundurkan diri untuk menyelamatkan dana umat karena Pemko Bukittinggi sering menuduh Baznas tidak bisa bersinergi dengan dengan Pemda, padahal-kan Baznas independen.

“Saya rasa lebih baik ditanyakan ke Pak Masdiwar karena kita sudah sepakat alasan kita mengundurkan diri dijawab satu pintu oleh satu orang yaitu Pak Masdiwar,” pungkasnya.

Yasril menambahkan, jadi dalam bekerja kita selalu menyalurkan dana umat kepada yang berhak atau tepat sasaran, sementara Pemda hanya bisa sebatas memberi masukan.

“Mungkin lebih tepatnya Komisioner Baznas tidak sejalan dengan Pemko Bukittinggi dalam menjalankan amanah umat,” ujar Yasril.

Terkait berita Baznas dan Pemko ini Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., praktisi hukum di Bukittinggi menanggapi terkait pengunduran diri ini berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014 Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dijelaskan pimpinan Baznas tingkat kota, diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari Baznas yang mana dalam Pasal 20 PP Nomor 14 Tahun 2014 itu dijelaskan pengunduran diri pimpinan Baznas dibahas dalam rapat pleno.

Lalu Riyan menjelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Lalu dikuatkan dengan Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014 Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa ada penggunaan APBN/APBD untuk Baznas.

Riyan melanjutkan sesuai data dari Baznas Pusat pada praktiknya, meski UU tersebut sudah berjalan lebih dari 10 tahun, masih banyak Baznas daerah yang belum mendapatkan dana APBD untuk menjalankan kegiatan operasionalnya.

“Berdasarkan data Baznas, secara persentase hanya 45,78 persen Baznas daerah yang telah mendapatkan APBD dari pemdanya. Baznas daerah tersebut terdiri atas 23 Baznas provinsi dan 205 Baznas kabupaten/kota. Jumlah APBD yang diberikan pun sangat bervariasi,” tambah Ketua Bidang Hukum dibeberapa organisasi di Sumatera Barat ini.

Riyan pun mengatakan anggaran keuangan yang bersumber dari APBD pun memiliki makna lebih dari sekadar kewajiban pemerintah, tetapi juga sebagai indikasi tanggung jawab pemerintah.

Sebab dengan memberikan anggaran yang diperuntukan bagi biaya operasional Baznas, terkandung hak pemerintah atas Baznas untuk melaksanakan fungsi pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara terukur dan terorganisasi dengan baik.

“Jadi, sudah seharusnya pemda dan Baznas daerah berjalan beriringan terutama dalam program pengentasan kemiskinan. Baznas daerah dengan program-program yang dimiliki, akan semakin optimal jika dibantu biaya operasional yang berasal dari APBD,” harap alumni Universitas Indonesia ini.

Apalagi menurut Riyan, program-program Baznas daerah juga bervariatif di mana program yang diberikan tidak hanya meningkatkan pendapatan ekonomi, tetapi juga modal sosial lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan.

Paling tidak, menurut Riyan terdapat tiga hal yang dapat dilakukan untuk menguatkan sinergi antara Baznas daerah dengan pemda.

Pertama, optimalisasi SE 420.12/4456/SJ tentang Penguatan Kelembagaan Baznas di Daerah melalui imbauan pemberian APBD bagi Baznas daerah yang dikeluarkan Kemendagri. Kedua, meningkatkan keikutsertaan Baznas daerah dalam perencanaan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Dan terakhir, perlunya peningkatan pemahaman bahwa pemerintah daerah dan Baznas daerah sama-sama unsur pemerintah yang memiliki kesamaan dalam pengentasan kesejahteraan kemiskinan sehingga sinergi antara kedua belah pihak menjadi tidak terelakkan.(Hendra)

Bagikan:
Hubungi Pengacara