Riyan Permana Putra Jelaskan Ancaman Hukuman Bagi Terduga Pelaku Persekusi Kepada 2 Wanita di Pasir Putih Kambang
Pesisir Selatan – Video perempuan yang diduga LC alias pemandu karaoke diarak dan nyaris ditelanjangi warga beredar di media sosial. Peristiwa itu terjadi di kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sejumlah warga yang mengaku resah dengan aktivitas kafe tempat hiburan malam karena masih buka saat Ramadhan, main hakim sendiri dengan mengintimidasi seorang pekerja perempuan.
Video yang diunggah akun Twitter @MurtadhaOne1 itu juga mendapat tanggapan dari Komnas Perempuan. Dalam replay-nya, akun @KomnasPerempuan mengatakan, pihaknya tengah mengecek video tersebut untuk dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Hal ini mendapat tanggapan juga dari Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Indonesia Sumatera Barat yang menyatakan bahwa bila masyarakat menemukan dugaan kejadian pidana yang dirasa meresahkan, masyarakat diminta tidak main hakim sendiri. Riyan Permana meminta masyarakat melaporkan ke polisi.
Riyan melanjutkan bahwa jika terjadi main hakim sendiri itu bisa termasuk dugaan ‘persekusi’, Riyan pun menjelaskan sebetulnya makna persekusi?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Riyan yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi ini menjelaskan main hakim sendiri atau tindakan persekusi itu bisa diancam pidana. Awi menyebutkan setidaknya ada tiga pasal dalam KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku persekusi.
“Pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi atau main hakim sendiri dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP, seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170, dan lain-lain,” kata Riyan dalam keterangannya, Rabu (12/4).
Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi ‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan’.
Sedangkan Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi ‘Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.
Sementara itu, dalam Pasal 170 Ayat 1 disebutkan ‘Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan’.
Sebelumnya Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, mengutuk keras tindakan warganya yang melakukan tindakan dugaan persekusi terhadap dua orang perempuan pemandu karaoke kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Dua orang perempuan, berusia 19 tahun dan 24 tahun itu diarak lalu diceburkan ke laut hingga ditelanjangi. Rusma menegaskan, tindakan warga ini sungguh tidak wajar dan tidak manusiawi.
“Cara hukuman yang dilakukan masyarakat setempat tidak wajar, tidak manusiawi cara-cara seperti itu,” kata Rusma saat dihubungi kumparan, Selasa (11/4).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan adanya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, terhadap seorang perempuan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/4/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
“Iya saat ini kasusnya ditangani Polres Pesisir Selatan, dalam penyelidikan,” katanya sebagaimana dilansir dari Liputan6.com, Rabu (12/4/2023).
Ia menyebut dari informasi yang diterima dari petugas, kejadian ini diduga lantaran warga sekitar marah karena tempat yang menyediakan jasa karaoke tersebut masih buka saat Ramadhan.
Kapolres Pesisir Selatan, Kompol Novianto Taryono mengatakan kasus ini menjadi perhatian pihaknya dan akan diusut hingga tuntas.
“Itu sudah melanggar HAM, sedang kami selidiki, untuk sementara itu dulu,” ujarnya.(*)