Riyan Permana Putra sebut LBH Bukittinggi Baru Saja Menerima Laporan Masyarakat Terkait Pilwana di Salah Satu Nagari di Agam

Agam – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan pada hari ini Minggu, (9/4) kami baru saja menerima laporan masyarakat terkait Pemilihan Walinagari (Pilwana) di salah satu nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Masyarakat tersebut melaporkan kepada kami bahwa diduga ada panitia dan pengawas Pilwana yang diduga tidak bersikap mandiri dan memihak. Ini diduga melanggar Pasal 10 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari.

Lalu diperkuat dengan Pasal 13 ayat 3 huruf a Perda Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari yang mewajibkan Panwas memberlakukan calon secara adil dan setara.

Riyan melanjutkan LBH Bukittinggi sebagai lembaga hukum dan sosial memang membuka Posko Pengaduan Terkait Pilwana di Kabupaten Agam, kami berharap pemilihan wali nagari atau desa adat di Agam berjalan dengan baik, bahkan tidak ditemukan kecurangan, permasalahan atau pun pelanggaran.

Menurut Riyan hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik harus diwaspadai sedini mungkin. Sehingga, pesta demokrasi tingkat nagari berjalan dengan aman dan damai. Dari awal sampai dilantiknya wali nagari terpilih.

“Untuk itu bagi yang menduga menemukan pelanggaran dalam Pilwana bisa berpedoman pada Pasal 61 Perda Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari. Diperkuat oleh Keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten Nomor 2 Tahun 2023,” katanya disela-sela buka bersama Ampera Eni di Simpang Taluak, Agam.

Dalam aturan itu Riyan melanjutkan bahwa pelapor dapat melapor ke pengawas pemilihan selambat-lambatnya 3 hari sejak terjadinya pelanggaran. Dengan menggunakan laporan tertulis yang memuat nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat kejadian pelanggaran, nama dan alamat terlapor, nama dan alamat saksi-saksi, dan uraian kejadian.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara