Riyan Permana Putra sebut Setelah Gagal Meraih Adipura, Bukittinggi Jangan Gagal Lagi Atasi LGBT

Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari jamgadangnews.com pada Sabtu, (25/3). Provinsi Sumatra Barat sangat memprihatinkan kasus Lesbi Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Hal tersebut diungkapkan Walikota saat hadir di kunjungan Tim XI Safari Ramadhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat ke Masjid Muslimin Puhun Pintu Kabun, Kota Bukittinggi, Jumat (24/3) malam.

“Sumbar yang dikatakan kuat Agama dan Adat Budayanya, ternyata merupakan nomor 5 (lima) di seluruh Indonesia dalam kasus LGBT,” sebut Wako.

Lalu pada Minggu (27/3) dini hari petugas gabungan Kota Bukittinggi gelar razia penyakit masyarakat.

Dilansir @kontributor_sumbar, petugas gabungan mendapati dua orang pria yang diduga LGBT dan seorang wanita pangilan di dalam kamar hotel.

Menanggapi hal ini Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. ketika diwawancarai melalui pesawat telfon oleh wartawan menyatakan jangan sampai setelah kegagalan meraih adipura di tahun 2023 ini sebagaimana pemberitaan katasumbar.com yang berjudul Minus Bukittinggi, Inilah Kabupaten/Kota di Sumbar Peraih Adipura 2023.

Jangan sampai setelah kegagalan meraih adipura di tahun 2023, pemimpin Bukittinggi juga kalo bisa jangan gagal pula lah dalam mengatasi LGBT (penyakit masyarakat). Jangan gagal pula melaksanakan visi misi memperkuat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Yang mana jelas LGBT (penyakit masyarakat) itu bertentangan dengan adat dan syarak. Dengan mencegah meluasnya LGBT (penyakit masyarakat) di Bukittinggi. Jadi tidak hanya fokus ke penegakan hukum tetapi harus diseimbangkan pula bagaimana formula untuk mencegahnya.

Riyan yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, menambahkan Bukittinggi memang sudah memiliki aturan untuk menyikapi LGBT (penyakit masyarakat), tinggal pencegahan dan penegakannya saja, berjalan atau tidak.

“Pengaturan mengenai masalah LGBT (penyakit masyarakat) ini sudah ada di atur dalam Pasal 21 Perda Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang menjelaskan, setiap orang dilarang berlaku sebagai Waria yang melakukan kegiatan mengganggu ketentraman dan ketertiban dengan berkeliaran di tempat-tempat umum seperti taman, jalan dan fasilitas umum lainnya serta melakukan kegiatan pelacuran,” katanya di Bukittinggi, pada Senin, (27/3).

Diperkuat juga oleh Pasal 20 ayat 2 Perda Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang menyatakan,
setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran, dengan berlaku sebagai PSK, lelaki hidung belang atau sebagai perantara.

Serta Pasal 20 ayat 1 Perda Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan zina dan/ atau mendekati perzinaan di tempat-tempat umum, objek wisata, penginapan, rumah kos serta di tempat-tempat lainnya.

“Adapun sanksinya adalah administratif dan jika sanksi administratif tidak diindahkan akan berujung pidana sebagaimana dijelaskan pada Pasal 41 Perda Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” terangnya.

Jadi menurut Riyan seharusnya Bukittinggi  sesegera mungkin mengambil tindakan tegas terhadap pelaku LGBT (penyakit masyarakay) yang saat ini juga sedang marak-maraknya. Apalagi menurut data dari scientia.id pada 1 Desember 2021 menyatakan mayoritas disebabkan LGBT, pengidap HIV/ Aids Kota Bukittinggi Lebih 1.000 Orang.

“Karna dalam Pasal 43 Perda Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dinyatakan untuk pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah di atas dilakukan oleh Walikota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dalam tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang yang berkaitan dengan penegakkan Peraturan Daerah,” tutupnya.(*)

 

 

Bagikan:
Hubungi Pengacara