Riyan Permana Putra sebut Leasing PT. J Digugat Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bukittinggi
Bukittinggi – Sidang kedua kasus leasing PT. J yang didugat perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Selasa, (3/1/2023) masih berlanjut dengan tanpa kehadiran Tergugat I dan Tergugat II. Namun selalu dihadiri oleh PT. J sebagai Tergugat III.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang menangani kasus ini pun menyatakan akan memanggil pihak yang tidak datang ini sekali lagi.
Ir. Anidarfi sebagai penggugat melalui pengacaranya Riyan Permana Putra, S.H., M.H. dan Herman Ardi, S.H., M.H., menggugat leasing dengan inisial J atau PT. J atas penarikan yang diduga dilakukan dengan adanya upaya penipuan dalam penarikan mobil miliknya, 1 (satu) unit Minibus New Avanza 1.3 E M/T Merk Toyota, Nomor Rangka : MHKM1BA2JEK054364, Nomor Mesin MD 66731, tahun 2014 dengan Nomor Polisi BA 1077 LQ.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara: 55/Pdt.G/2022/PN Bkt, Ir. Anidarfi melalui pengacaranya Riyan Permana Putra menyebut PT. J diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta meminta majelis hakim untuk menyatakan perbuatan Tergugat II yang menjadikan 1 (satu) unit Minibus New Avanza 1.3 E M/T milik Penggugat sebagai anggunan hutang kepada Tergugat III/PT. J yang diduga tanpa seizin dan persetujuan dari Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
Persoalan ini bermula ketika Tergugat II menjadikan 1 (satu) unit Minibus New Avanza 1.3 E M/T milik Penggugat sebagai anggunan hutang kepada Tergugat III/PT. J diduga tanpa seizin dan persetujuan dari Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
Dan ketika tanggal 31 Oktober 2022 tiba-tiba saja leasing melakukan penarikan mobil ke rumah Penggugat padahal Penggugat tidak pernah melakukan perjanjian apa pun dengan leasing PT. J.
Riyan menyatakan pendapat saya, tetap tidak bisa PT. J melakukan keputusan itu sepihak. Ini adalah Negara hukum, karena itu kita uji di Pengadilan, apakah kebijakan leasing PT. J itu merupakan PMH atau tidak. Apalagi eksekusi itu terjadi dengan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak PT. J kepada Penggugat, tambah Riyan kepada media ini.
Kendati mengajukan gugatan, Riyan Permana Putra berharap perkara ini dapat diselesaikan secara mediasi.
“Karena mediasi adalah perihal yang wajib dilalui di Pengadilan Negeri. Mediasi diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi,” tutup Riyan.(*)