Jawaban Polemik Pajak Reklame Toko di Bukittinggi
Bukittinggi – Terkait adanya polemik mengenai pajak reklame di Bukittinggi tepatnya dalam kolom komentar postingan instagram Bukittinggiku tentang PKL Semakin Semrawut, Pemilik Toko di Jalan Minangkabau Kirim Surat Keberatan Kepada Walikota Bukittinggi, sebagaimana salah satu komentar dari M yang menyatakan sekalian cek pajak reklame atau papan iklan min, Pasal 45 UU PDRD mengatur tentang pajak reklame min.
Riyan Permana Putra, S.H., M.H., yang juga merupakan praktisi hukum dan pengacara Syarikat Jalan Minangkabau memberikan jawaban terkait polemik pajak reklame toko tersebut bahwa spanduk/banner atau nama toko yang dipasang pemilik toko bisa dikenakan pajak reklame, tapi bisa juga tidak dikenakan. Oleh karena itu, perlu dilihat terlebih dahulu apakah spanduk/banner atau nama toko tersebut merupakan iklan atau bukan iklan.
Riyan menambahkan bahwa Apabila bukan iklan dan termasuk kategori bukan objek pajak reklame, yaitu di mana spanduk/banner yang dipasang merupakan nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan, maka pemilik toko menurut Riyan bisa menjelaskan kepada Dinas Pendapatan Daerah yang mengeluarkan tagihan pajak atas reklame tersebut bahwa spanduk/banner atau nama toko tersebut bukanlah objek pajak reklame.
Riyan pun menjelaskan sumber hukumnya, yaitu pada Pasal 47 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restibusi Daerah dan Pasal 3 angka 3 huruf d Perda Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame
Nama toko menurut Pasal 47 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restibusi Daerah tidak dikategorikan sebagai objek pajak reklame karena.
Berikut bunyi Pasal 47 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restibusi Daerah: “Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut.”
Diperkuat dengan Pasal 3 angka 3 huruf d Perda Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame yang menyatakan nama toko tidak dikategorikan sebagai objek pajak reklame.
Berikut bunyi Pasal 3 angka 3 huruf d Perda Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame: “Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut.”(*)