Riyan Permana Putra sebut Syafruddin Prawiranegara dan Mr. Assat adalah Presiden Kedua dan Ketiga Republik Indonesia

Bukittinggi – Dalam acara bincang pagi dengan tema memperingati hari bela negara di Radio Republik Indonesia (RRI) Bukittinggi pagi ini, Senin, (19/12) Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi menyatakan bahwa kita butuh Presiden yang mambangkik batang tarandam yang mau meluruskan sejarah melalui kekuatan yuridis menyatakan bahwa Syafruddin Prawiranegara dan Mr. Assat adalah Presiden Kedua dan Ketiga Republik Indonesia.

Kedua-duanya menurut Riyan sama-sama berjasa besar bagi bangsa dan negara kita. Syafruddin Prawiranegara adalah Ketua PDRI, dan Asaat adalah Presiden RI dalam RIS. Kita harus menempatkan keduanya dengan benar dalam sejarah, dan untuk itu kita pun harus memberikan penghargaan yang sebaik-baiknya kepada keduanya. Kalau kita berbicara mengenai Presiden Republik Indonesia, maka dari tahun 1945 sampai dengan tahun 2014, kita harus mencatat adanya 8 orang Presiden, yaitu: (1) Soekarno, (2) Syafruddin Prawiranegara, (3) Asaat, (4) Soeharto, (5) B.J. Habibie, (6) Abdurrahman Wahid, (7) Megawati Soekarnoputri, (8) Soesilo Bambang Yudhoyono, dan (9) Joko Widodo.

Riyan juga menyatakan bahwa Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI (Pemerintahan Darurat Republik Indonesia) dalam waktu yang tidak lama, tetapi dapat dikatakan sangat menentukan dalam perjalanan sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Karna menurut Riyan secara konstitusional berdasarkan UUD 1945, Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan negara Republik Indonesia. Dalam sistem pemerinhtahan presidential, memang tidak ada pemisahan antara kedua jabatan itu sebagaimana yang berlaku dalam sistem pemerintahan parlementer. Bahkan dalam praktik, sistem pemerintahan presidential itu sama sekali tidak membedabedakan kapan Presiden bertindak sebagai kepala negara dan kapan sebagai kepala pemerintahan. Oleh karena itu, menurut UUD 1945, kepala negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia adalah Presiden, yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden.

Secara juridis pun menurut Riyan selama Soekarno dan Hatta berada dalam tahanan, Presiden RI yang disebut dengan istilah Ketua PDRI dipegang oleh Syafruddin Prawiranegara yang baru diserahterimakan kembali kepada Soekarno selaku Presiden pada tanggal 14 Juli 1949.

Dalam acara ini juga dihadiri oleh Inyiak Datuak Salubuak Basa dan Anak Syafruddin Prawiranegara sendiri yang bernama Chalid Prawiranegara. Dengan pemandu acara Ichsan.

Datuak Salubuak Basa menyatakan sepakat kita harus berterima kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena telah menetapkan 19 Desember sebagai hari bela negara. Dan ia juga menyatakan kita membutuhkan presiden atau kepemimpinan yang peduli dengan sejarah bangsa. Jangan sampai bangsa Indonesia mengalami pendangkalan sejarah katanya.

Sedangkan Chalid Prawiranegara menyatakan tentang harapannya agar ayahnya diakui sebagai Presiden.(*)

 

Bagikan:
Hubungi Pengacara