[Keterangan Foto: Dr (cand). Riyan Putra Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, sumber: pengacarabukittinggi.com]

Agam – Pada siang hari ini, Jumat, (12/8/2022), Dr (cand). Riyan Putra Putra, S.H., M.H., pengacara keluarga korban kasus dugaan pembunuhan istri dengan 13 tusukan di Jorong Batang Buo, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi telah membaca vonis terhadap A, yaitu hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun atas pembunuhan istri dengan 13 tusukan di Jorong Batang Buo, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam.
Putusan dibacakan Majelis Hakim pada Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Selasa, 19 Juli 2022 lalu.

Riyan menjelaskan bahwa perkara ini didaftarkan pada Rabu, 30 Maret 2022 dengan klasifikasi berupa perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara ini bernomor 33/Pid.Sus/2022/PN.Bkt. Dengan Jaksa Penuntut Umum bernama Leni Eva Nurianti, S.H.,M.H. Dan oleh Majelis Hakim Lola Oktavia, S.H. sebagai Hakim Ketua serta Dwi Elyarahma Sulistiyowati, S.H., dan Melky Salahudin, S.H. sebagai Hakim Anggota.

Riyan menambahkan bahwa dari Rabu, 6 April 2022 hingga Selasa, 19 Juli 2022, sidang sudah berjalan 13 kali.

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari katasumbar.com Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan di Jorong Batang Buo, Nagari Biaro Gadang – Agam, Riyan Permana Putra, menuntut hukuman seberat-beratnya untuk pelaku pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya S (25).

Riyan mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh suami S, yakni A (28), diduga pembunuhan berencana.
“Berdasarkan keterangan yang saya peroleh, diduga ini pembunuhan berencana,” tukasnya, Minggu 28 November 2021.

Menurut dia, pelaku sudah bolak-balik di sekitar lokasi sejak sehari sebelum kejadian.

“Ini diperkuat keterangan Jorong setempat. Selain itu, saat peristiwa terjadi, kedua orang tua korban tidak berada di rumah. Sepertinya, pelaku sudah mengetahuinya,” ucap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi itu.

Faktor lain, kata dia, pembunuhan ini tergolong sadis karena S ditikam dengan 13 tikaman.

“Keluarga menuntut hukuman yang seberat-beratnya. Lebih dari 15 tahun, selain itu sejak awal pernikahan, menurut pengakuan keluarga, S sudah sering jadi korban KDRT,” sambungnya.

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Kamis pagi 25 November 2021. A yang sudah 2 bulan pisah ranjang dengan istrinya, tiba-tiba datang ke rumah istrinya.

Mereka terlibat pertengkaran dan akhirnya S meninggal dengan tragis. A mengaku ia kalap karena dilarang istrinya bertemu dengan anak tirinya.
Pernyataan A, dibantah keras oleh keluarga korban. Menurut Riyan, pihak keluarga tak pernah melarang A bertemu dengan anak tirinya.

Setelah membunuh istrinya, A kabur menuju Puncak Pato Lintau dan selanjutnya menyerahkan diri ke Polsek Sungayang Tanah Datar.

A sebagaimana dilansir dari hariansinggalang.com mengaku sangat menyesali perbuatannya karena emosi yang memuncak.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya,” ungkapnya di Mapolres Bukittinggi, Kamis (25/11).(Jhoni S.)

 

Bagikan:
Hubungi Pengacara