Riyan Permana Putra Apresiasi Polres Bukittinggi Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penggelapan Dana Rp 416 Juta Cafe Teras Kota Bukittinggi

Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari media independen bukittinggiku dan juga redaksisatu.id, Polres Kota Bukittinggi telah menetapkan 4 orang diduga tersangka dalam kasus penggelapan di cafe “Teras Kota” Bukittinggi.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittiggi Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. mendapatkan pertanyaan dari bukittinggiku, yaitu kami nio minta konfirmasi stek terkait kasus Teras Kota, soalnyo tercantum namo da rian di SPPH nyo (Kami mau minta konfirmasi sedikit terkait kasus Teras Kota, soalnya tercantum nama Uda Riyan di SPPHnya).

Riyan Permana Putra pun dalam jawabannya menyatakan memang nama Kami (Riyan Permana Putra) ada di SP2HP karna saya dahulu pengacara pemilik Teras Kota Riano Muherman (berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 002/SK/KP.RPP-A/II/2021) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 10, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. Namun sampai saat ini kami belum menerima laporan surat pencabutan kuasa yang bernomor Nomor: 002/SK/KP.RPP-A/II/2021 tersebut.

Riyan menjelaskan bahwa meski telah dicabut pun surat kuasanya. Namun saya rasa saya punya hak untuk menjelaskan kenapa dalam SP2HP tersebut terdapat nama saya. Itulah perjuangan yang pernah saya lakukan dalam kasus Teras Kota ini. Dan itu tercatat dalam SP2HP yang dipertanyakan oleh bukittingguku kepada saya, tegasnya.

Riyan menambahkan bahwa selama hampir dua tahun kami bersama Riano Muherman berjuang agar polisi segera menetapkan 4 tersangka (berdasarkan Laporan Pengaduan tanggal 22 April 2020 tentang permasalahan yang terjadi di Warung/Cafe Teras Kota yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 10, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi).

Riyan melanjutkan sebelum adanya penetapan tersangka kami telah melakukan berbagai upaya koordinasi dengan Polda Sumatera Barat melakukan gelar perkara khusus dan melakukan pelaporan terhadap penyidik yang diduga menghalangi penegakan hukum kasus Teras Kota ini.

Riyan menyimpulkan bahwa jadi, dalam perkara ini kami pernah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Perkapolri 14 Tahun 2012 Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dijelaskan bahwa selain gelar perkara biasa juga ada gelar perkara khusus.

“Kami keberatan beralasan karena dugaan Gelar perkara yang dilakukan oleh Reskrim Polres Bukittinggi diduga cacat hukum, karna klien kami sebagai korban yang melakukan pelaporan terhadap kasus ini tidak pernah diundang untuk menghadiri gelar perkara. Ini sesuai dengan doktrin hukum dari Frans Hendra Winarta tentang Gelar Perkara, dalam tulisannya berjudul Gelar Perkara Bagian dari Sistem Peradilan, memandang gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum,” katanya

“Sekarang kami bersyukur dan mengucapkan alhamdulillahirabbal alamin dengan adanya kemajuan pesat dalam kasus Teras Kota yang merugikan Riano Muherman Rp 416.000.000, (Empat Ratus Enam Belas Juta Rupiah) ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Bukittinggi yang telah berkinerja baik akhirnya dapat menetapkan 4 (empat) tersangka. Harapan kami sebagai orang yang pernah berjuang dalam kasus Teras Kota ini sekarang tertumpang pada Jaksa dan Hakim di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Agar mengungkap fakta sebenarnya dan bisa mengembalikan kerugian pemilik Teras Kota Riano Muherman,” ucapnya.

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari redaksisatu.id yang dilaporkan wartawan Zon menjelaskan bahwa kasus ini bergulir ke Polres, setelah Owner Cafe Teras Kota, Riano Muherman melaporkan beberapa rekan kerjanya yang mengelola cafe tersebut.

Diduga setelah Usaha Cafe ini berjalan satu tahun, Rian tidak pernah menerima laporan laba rugi sekalipun.

Karena Rian merasa ada yang tidak beres dengan pembukuan, dan setelah ditanya baik-baik, tidak ada juga itikad baik dari rekannya tersebut, maka pada tanggal 22 april 2020 silam, Rian melaporkan rekanannya kepada pihak yang berwajib.

Hal ini dibenarkan oleh Rian Muherman, sebagai pemilik Cafe Teras Kota, “saya telah melaporkan beberapa anggota saya ke pihak yang berwajib,” ucapnya.

Dan pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 yang lalu, Polres Bukittinggi telah menerima laporan polisi, atas surat laporan pengaduan yang telah dikirim pada tanggal 22 april 2020 silam oleh Riano Muherman, sebagai pemilik cafe teras kota tersebut.

“Saat ini saya masih menunggu perkembangan penyidikan yang sedang berproses,” ucap Rian.

“Melalui SPPHP terakhir 15 juli 2021 lalu pihak kepolisian telah mengirimkan ke Kejaksaan (tahap 1), dan masih butuh proses administrasi yang harus dilengkapi,” ujar Rian.

Saya sangat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan, dan bagi para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal,” pungkas Rian mengakhiri.(*)

 

Bagikan:
Hubungi Pengacara