Riyan Permana Putra sebut Syeikh Sulaiman ar-Rasuli Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional

Bukittinggi –  Pada Sabtu, (6/8/2022), media sosial Bukittinggiku memposting bahwa Syekh Sulaiman Ar-Rasuli diusulkan menjadi pahlawan nasional di tahun 2022 ini.

Media independen tersebut menyatakan mohon doa dan dukungannya untuk seluruh masyarakat Sumatera Barat agar proses verifikasi oleh Kemensos RI berjalan lancar.

Ditempat berbeda Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)  Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengatakan Syeikh Sulaiman ar-Rasuli  (Inyiak Canduang) telah memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional.

“Dalam kajian hukum PPKHI Kota Bukittinggi Syeikh Sulaiman ar-Rasuli telah memenuhi syarat umum dan khusus sebagai pahlawan nasional yang terdapat dalam Pasal 25 dan Pasal 27 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan,” ujar Riyan di Bukittinggi pada Sabtu, (6/8/2022).

Riyan pun menguraikan Pasal 25 dan Pasal 27 ayat 2  UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan :
–          Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan, Syeikh Sulaiman ar-Rasuli  adalah WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
–          Pasal 27 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan.

“Menurut kami Syeikh Sulaiman ar-Rasuli berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama,” tambahnya.

Riyan melanjutkan bahwa pemenuhan Syeikh Sulaiman ar-Rasuli  terhadap syarat umum dan khusus sebagai pahlawan nasional dalam Pasal 25 dan Pasal 27 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan kita bisa membaca kembali sejarah yang mana pada masa kehidupannya dan sesudah wafatnya, sang syekh mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan.

“Misalnya pada 1975 gubernur Sumatera Barat saat itu menggelari sebagai “Ulama Pendidik”. Maka dari itu, pada umumnya masyarakat Sumbar menilai sosok Syekh Sulaiman Ar-Rasuli cukup layak untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Dan saat kemerdekaan Inyiak Canduang juga pernah membentuk laskar rakyat, seperti Hizbullah, Laskar Muslim, Barisan Sabilillah dan sebagainya. Laskar-laskar ini memegang peranan penting. Bahu membahu dengan TNI menghadang serangan tentara Belanda,” lanjutnya.

Riyan juga mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah khususnya Bupati Agam dan Gubernur Sumatera Barat untuk memberikan dukungan pengusulan Syekh Sulaiman Ar-Rasuli sebagai pahlawan nasional untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Mentri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.

“Jadi harus ada rekomendasi pengajuan usul pemberian gelar pahlawan dari bupati dan gubernur secara berjenjang yang berkoordinasi dengan dinas/instansi sosial setempat,” terang Riyan mengakhiri.

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari minangsatu.com usaha-usaha untuk meloloskan Syekh Sulaman Ar-Rasuli atau Inyiak Canduang menjadi Pahlawan Nasional terus dikebut. Bertempat di Aula Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Rabu (9/3/2022), Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Sumatera Barat menggelar sidang terhadap berkas usulan calon Pahlawan Nasional asal Kabupaten Agam tersebut.

“Untuk berkas usulan harus kita lengkapi dan sempurnakan sebab kelengkapan berkas adalah hal utama yang akan dinilai. Alur sejarah harus di dudukkan. Karya-karya beliau yang dalam bahasa Arab harus ditranslet ke dalam bahasa Indonesia,” ujar Prof.Gusti Asnan.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara