
Dalam Bincang Pagi RRI Bukittinggi, Riyan Permana Putra sebut Pentingnya Waspada Terhadap Pencurian Data KTP
Bukittinggi – Pada Rabu lalu, (3/8/2022) dalam bincang pagi RRI Bukittinggi dibahas mengenai KTP Digital. Dengan presenter Jhoni Marbeta, Announcer Zulhendri, Narasumber Ibu Maini Kepala Disdukcapil Padang Panjang dan Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi.
Riyan Permana Putra selaku salah satu narasumber yang dihubungi RRI Bukittinggi melalui telfon selulernya mengucapkan selamat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) meluncurkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital. Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, Sumatera Barat merupakan provinsi pertama yang meluncurkan KTP digital tersebut.
Selain itu Riyan menyatakan bahwa di era digital, setiap orang dapat berselancar dengan bebasnya tanpa sekat di seluruh dunia khususnya di Indonesia. Namun, sebagai warga yang baik, sudah sepantasnya untuk tetap waspada terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap pencurian data KTP.
Data KTP dapat disalahgunakan untuk akses perbankan/ keuangan, pengajuan pinjaman online, bobol rekening pribadi, dan pengajuan kartu kredit.
Penyalahgunaan data KTP itu bisa berdampak pada adanya orang-orang yang merasa tidak pernah mendaftar kartu kredit tapi tiba-tiba ada tagihan kartu kredit. Selain itu bisa juga seseorang tidak memiliki pinjaman online tapi tiba-tiba diteror oleh penagih hutangMeskipun demikian, ada beberapa usaha yang bisa dilakukan masyarakat agar data pribadinya tidak mudah disebarkan.
Riyan mengatakan bahwa ketidakpahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.
“Oleh karena itu, edukasi (literasi digital) kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” ungkapnya.
Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Riyan mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi. Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto e-KTP dan foto selfie harus diunggah.
Menurutnya bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto e-KTP di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” jelasnya.
Untuk proteksi di bagian user KTP, masyarakat perlu berhati-hati saat meminjamkan KTP untuk difotokopi. Selain itu sebaiknya tidak sembarangan membagikan data KTP saat mengikuti layanan tertentu di internet. Lalu bagi end user, sebisa mungkin hanya mengikuti layanan yang dipercaya saja.
Terkait KTP Digital ini, negara yang sudah melakukan digitalisasi KTP seperti India, ada beberapa temuan kebocoran. Dampaknya, peretas dapat membuat KTP fiktif dengan membobol sistem digital KTP yang digawangi pemerintah.
“Kita harus waspada juga, beberapa kasus di beberapa negara seperti di India, mereka sudah menerapkan dan ternyata banyak yang dipalsukan. Jadi banyak orang yang bisa masuk ke sistemnya dan ternyata dia bisa melakukan hack dan bikin identitas fiktif,” terangnya.
Sebelumnya Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, saat ini semua pelayanan yang terkait dengan penduduk harus menggunakan KTP yang terintegrasi dengan data kependudukan.
“Dengan adanya KTP digital ini akan lebih mudah mencocokkan data dengan data kependudukan yang ada pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, sehingga datanya terverifikasi dan valid,” kata Mahyeldi, Selasa (19/7/2022).(*)