Riyan Permana Putra Harap Polres Pasaman Kedepankan Restoratif Justice dalam Menindak Mahasiswa yang Desak Mundur Polres Pasaman

Bukittinggi – Anak muda Pasaman yang berdomisili di Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi berharap Husnul Qotimah yang diamankan Polres Pasaman pada Kamis (28/7) yang saat ini ia dikabarkan pihak keluarga masih di sel tahanan mapolres bisa segera dibebaskan dan mengharapkan pihak Polres Pasaman melaksanakan Mou LKAAM Sumatera Barat dengan Polda Sumatera Barat.

“Di mana akan mengedepankan restoratif justice dalam menyelesaikan kasus-kasus anak kemenakan di Sumatera Barat. Ini sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice,” ungkapnya pada Selasa, (2/8).

Terkait informasi dari Padang Ekspres yang menyatakan Atika dan keluarga sendiri sampai kini tidak mengetahui atas alasan penangkapan keluarga mereka tersebut (Husnul Qotimah). Sehingga belum ada upaya apa-apa yang dilakukan. Riyan menanggapi seharusnya pelaksanaan tugas penangkapan yang telah dilakukan oleh penyidik harus segera mungkin diberitahukan kepada keluraga. Hal ini sebagaimana amanah dalam Pasal 18 ayat 3 KUHAP yang menjelaskan bahwa:

“Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan”.

“Pada hakikatnya setiap warga negara yang telah ditangkap karena suatu tindak pidana, tetap memiliki hak yang dijamin oleh UUD 1945. Hal demikian merupakan bentuk perlindungan hukum untuk menyiapkan segala jenis pembelaan yang akan dilakukan,” katanya.

Sebagaimana dilansir dari Padang Ekspres, Kabupaten Pasaman bergejolak beberapa hari terakhir. Hal itu terkait munculnya desakan pencopotan kapolres setempat.

Informasinya, pada 2 Agustus ini, mahasiswa dan masyarakat bakal menggelar aksi demo, menyampaikan aspirasi yang tidak puas dengan kinerja kapolres.

Buntut dari rencana aksi itu, salah seorang mahasiswa bernama Husnul Qotimah, diamankan Polres Pasaman pada Kamis (28/7). Hingga saat ini ia dikabarkan pihak keluarga masih di sel tahanan mapolres.

Husnul sendiri diketahui merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Mahasiswa asal, Lansek Kadok, Kabupaten Pasaman itu merupakan koordinator aksi dalam aksi demo yang direncanakan 2 Agustus nanti.

Pihak keluarga merasa sangat sedih dan merasa berduka atas penangkapan salah satu keluarga mereka.

“Orang tua kami sangat sedih, dan sampai tidak sanggup datang ke polres. Mungkin orang tua kami takut dan tidak tahan (melihat Husnul, red),” ujar Atika Atifa, 23, yang merupakan adik Husnul Qotimah.

Atika menyebut, setelah beberapa hari penangkapan, ia baru bisa bertemu dengan Husnul Qotimah, Minggu (31/7). Ia bersyukur, kakaknya tersebut dalam keadaan sehat meski sedang berada dalam sel.

Atika dan keluarga sendiri sampai kini tidak mengetahui atas alasan penangkapan keluarga mereka tersebut. Sehingga belum ada upaya apa-apa yang dilakukan. Namun jika ada hal buruk yang dituduhkan, ia meyakini hal itu pasti tidak benar.

“Kami yakin Husnul Qotimah dijebak, pak,” ujarnya.

Ia berharap agar keadilan diberikan kepada keluarga mereka, sehingga keluarga mereka yang ditangkap bisa kembali bebas.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Roni AZ dihubungi Padang Ekspres membenarkan melakukan penangkapan terhadap Husnul Qotimah.

Namun ia membantah kalau Husnul bukan seorang mahasiswa lagi. “Dia itu mana mahasiswa itu, dia itu sudah mau wisuda,” sebut Roni dengan nada tinggi.

Roni sendiri menyebut kalau penangkapan Husnul Qotimah berkaitan dengan tindak pemerasan.

“Beritanya sedang kita rilis, nanti langsung saja ke bagian humas,”pungkasnya.(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara