Riyan Permana Putra sebut Terduga Pelaku yang Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Asal Balingka Agam Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Agam, lensasumbar.com – Seorang remaja putri bernama Salwa berusia 14 tahun dilaporkan hilang, sejak sepekan lalu, tanggal, (9/7/2022), sekitar pukul 17.00 WIB. Hal ini pun menjadi ramai jadi perbincangan. dikalangan sopir angkot. Pasalnya, Salwa hilang setelah ada seorang pria Sopir angkot yang membawanya. Inisial (A) udah tiga kali dibawa oleh pelaku.

Kedua orang tua korban, Yulia Susilawati dan Tedi Karma warga Jorong Lambah, Nagari Sianok Anam Suku melaporkan kehilangan putrinya ke paman korban yang dilanjutkan ke kepolisian yang diduga dibawa kabur sopir angkot.

Tedi Karma mengatakan hilangnya gadis tersebut diketahui sejak Salwa tidak pulang ke rumah. Sebelum hilang, dikabarkan ada yang menjemput namun menunggu tidak jauh dari rumahnya.

“Menurut laporan, sebelum dinyatakan hilang ada seorang lelaki yang menjemputnya. Lelaki itu menunggu tidak jauh dari rumah korban,” pungkas Tedi karma kepada lensasumbar.com, pada Jumat, (14/7/2022).

Tedi melanjutkan, diketahui siapa lelaki yang menjemputnya, dan statusnya sebagai apa. Yang pasti sejak itu, sudah hampir sepekan Salwa tidak pulang.

Pihak keluarga sempat mencari keberadaan Salwa. Namun upaya pencarian tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya pihak keluarga melaporkan hilangnya Salwa ke kepolisian dengan bukti surat Laporan Pengaduan kepada Polisi.

Lebih lanjut orang tua korban sangat berharap kepulangan Salwa yang sudah tidak pulang hampir satu minggu.

Orang tua korban juga berharap terduga pelaku ditangkap pihak kepolisian. Pelaku juga menantang kepolisian seratus polisi dan dukun menangkap saya tidak akan bisa pungkas (A) kepada keluarga Salwa.

Menanggapi hal ini, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi ketika ditemui meida ini menyatakan terduga pelaku terancam dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya dan Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 atau UU nomor 23 tahun 202 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Hendra)

Bagikan:
Hubungi Pengacara