[Keterangan Foto: H.M. Ramlan Nurmatias, S.H., Datuak Nan Basa bersama pengacaranya Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, sumber: pengacarabukittinggi.com]
13 Juli 2022 Sidang Lanjutan Kasus Surat Palsu yang Rugikan Ramlan Nurmatias dan PDIP
Bukittinggi – Pada Senin ini, (4/7/2022), dilaksanakan kembali sidang kedua belas kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan PDIP yang menjerat RH dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Ketika ditemui disela-sela sholat luhur di Masjid Manggis Ganting, Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi. Pengacara Ramlan Nurmatias, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H. M.H., menyatakan jika kita menyimak seluruh persidangan, dari persidangan sebelumnya seluruh saksi yang memberatkan terdakwa hingga keempat saksi ahli menyatakan terdakwa memenuhi unsur pidana. Dan ada yang menarik pada sidang hari ini bahwa terdakwa menyatakan dirinya adalah pengagum Ramlan Nurmatias.
“Dan yang menarik adalah ketika jaksa bertanya apakah terdakwa kenal dengan Ramlan Nurmatias? Terdakwa menjawab bahwa kenal dan terdakwa menyebut ia adalah pengagum Ramlan Nurmatias karna saat kepemimpinan beliau banyak prestasi yang membuat terdakwa mengapresiasi seperti Ramlan berhasil menyelesaikan Kasus By Pass, berhasil melakukan penertiban di Pasar Aur Kuning, dan juga program-program lainnya,” ungkap Alumni SMA Negeri 1 Bukittinggi yang juga pengacara Ramlan Nurmatias ini.
Adapun Riyan bersyukur dengan lancarnya jalan persidangan hari ini ditambah dengan kehadiran terdakwa. Karna menurut Riyan apda prinsip penting sekali kehadiran terdakwa dalam persidangan di sidang pengadilan. Tentang itu Riyan menjelaskan bahwa diatur dalam Pasal 154 ayat (4) dan (6) KUHAP, yang mana dalam Pasal 154 ayat (4) KUHAP dijelaskan bahwa jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi.
Lalu diperkuat dalam Pasal 154 ayat (6) KUHAP yang menyatakan bahwa Hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya. Semoga dengan kooperatifnya terdakwa dapat mengungkap aktor intelektual surat palsu yang merugikan Ramlan Nurmatia dan PDIP ini.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa ini. Jaksa bertanya kepada terdakwa dari mana didapatkan screenshoot surat palsu yang merugikan PDIP dan Ramlan Nurmatias. Terdakwa menjawab bahwa surat itu didapat dari FA. Di mana saat itu FA bertanya kepada terdakwa tentang keaslian surat ini. Dan terdakwa menjawab kemungkinan asli. Berkisar satu atau dua hari kemudian terdakwa barulah memposting ke facebooknya.
Ketika jaksa bertanya apakah surat palsu tersebut sudah dipertanyakan kepada yang bersangkutan atau kepada GNPF yang kebetulan terdakwa sebagai sekretaris. Terdakwa menjawab tidak dipastikan ke GNPF, ke Ramlan Nurmatias, dan juga PDIP Bukittinggi.
Terdakwa pun dalam pemeriksaannya mengakui kembali hanya memposting surat palsu tersebut di facebook. Ketika Jaksa dan Hakim bertanya ke mana lagi menyebarkan postingan surat palsu tersebut.
Ketika jaksa bertanya, dengan apa terdakwa memposting surat palsu tersebut. Terdakwa menjawab dengan handphone yang terdakwa miliki.
Dan yang menarik adalah ketika jaksa bertanya apakah terdakwa kenal dengan Ramlan Nurmatias? Terdakwa menjawab bahwa kenal dan terdakwa menyebut ia adalah pengagum Ramlan Nurmatias karna saat kepemimpinan beliau banyak prestasi yang membuat terdakwa mengapresiasi seperti Ramlan berhasil menyelesaikan Kasus By Pass, berhasil melakukan penertiban di Pasar Aur Kuning, dan juga program-program lainnya.
Pengacara terdakwa saat persidangan juga mengajukan pertanyaan, yaitu tentang apakah terdakwa ada masalah pribadi dengan PDIP dan Ramlan Nurmatias? Terdakwa menjawab tidak ada.
Lalu dilanjutkan dengan pertanyaan dari hakim yang menyatakan bahwa apakah memang dari awal bentuk file surat yang terdakwa dapatkan memang dalam bentuk screenshoot? Terdakwa menjawab dari awal memang dari awal terdakwa mendapat surat palsu tersebut berupa screenshot.
Ketika hakim bertanya dari manakah FA yang merupakan penasehat GNPF mendapatkan surat tersebut. Terdakwa menjawab tidak tahu.
Ketika ditanya hakim dari mana terdakwa menilai kemungkinan surat ini asli? Terdakwa menjawab karna ada kop suratnya.
Ketika hakim bertanya, tentang apakah dampak dari jika benar ada pembangunan gereja di Bukittinggi?
Jawaban terdakwa adalah Bukittinggi akan ribut. Terdakwa menambahkan bahwa dulu pernah ditahun 2004 dulu pernah terjadi keributan terdahulu di Aur Kuning dan Talao ketika akan membangun gereja.
Ketika ditanya hakim apakah Terdakwa sebagai salah satu tim sukses? Terdakwa menjawab hanya sebagai simpatisan salah satu calon walikota.
Ketika ditanya hakim apakah Terdakwa telah menghapus seluruh isi handphone terlebih dahulu? Terdakwa menjawab iya, karna penyidik tidak dapat menjamin data pribadi terdakwa.
Ketika ditanya hakim kenapa terdakwa tidak langsung konfirmasi atau tabayun dulu sebelum memposting di facebook. Terdakwa menjawab bahwa ia tidak langsung konfirmasi karna ia tidak punya link dan tidak tahu dimana rumah, karna tidak pernah berurusan. Serta terdakwa berharap tabayyun setelah memposting di facebook.
Majelis hakim berharap terdakwa ungkap dari mana terdakwa siapa yang membuat surat (aktor intelektual surat tersebut) karna menurut hakim hukumannya itu bisa mencapai 8 tahun. Dan sangat sayang jika terdakwa menanggung sendiri akibatnya.
Terdakwa pun menjelaskan kepada majelis hakim bahwa keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara adalah betul semua dan ditanda tangani tanpa paksaan. Setelah kejadian terdakwa juga menjelaskan kepada majelis hakim bahwa ia mencari link untuk meminta maaf.
Atas permintaan dari Jaksa, maka pada Rabu depan pada tanggal 13 Juli 2022 akan kembali didatangkan saksi verbal lisan dari penyidik kepolisian yang memeriksa terdakwa.
Sebelumnya pada Senin lalu, (27/6/2022) dilaksanakan sidang kesebelas kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan PDIP yang menjerat RH dengan agenda masih agenda pembuktian. Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli, yaitu terdiri dari ahli bahasa dan ahli digital forensik dari Mabes Polri.
Dari keterangan saksi ahli dari Mabes Polri yang memeriksa dengan laboratorium yang terakreditasi secara nasional. Mengeekstraksi 3 handphone. Dari data-data handphone ditemukan facebook atas nama RH. Dan hasil ditemukan log activity Juni 2021. Saksi ahli digital forensik dari menyatakan bahwa ada bukti foto dalam handphone terdakwa kata saksi ahli dari Mabes Polri.
Dan terdakwa pun ketika ditanya hakim mengakui foto sebagai milik terdakwa.
Kemudian agenda persidangan masuk kepada agenda pembuktian melalui saksi meringankan terdakwa. Adapun terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan satu orang saksi.
Pada awalnya ada perdebatan dari Majelis Hakim bahwa saksi meringankan terdakwa tidak dapat diterima majelis hakim karna telah menonton persidangan sebelum menjadi saksi.
Terkait saksi meringankan terdakwa yang telah menonton atau menyaksikan persidangan sebelum menjadi saksi ini jaksa ketika ditanya oleh majelis hakim pun keberatan.
Namun setelah musyawarah majelis hakim mengizinkan saksi tersebut untuk bersaksi.
Adapun satu saksi yang dihadirkan pengacara terdakwa, menceritakan bahwa terdakwa tidak masalah dengan PDIP.
Saksi meringankan terdakwa tersebut ketika ditanya oleh hakim tentang kasus yang dia bersedia menjadi saksi ini juga menyebutkan bahwa kasus ini terkait black campaign dalam Pilkada.
Ketika hakim bertanya tentang upaya perdamaian ke ramlan nurmatias terhadap saksi yang meringankan?
Saksi menyebut bahwa tidak tercapai perdamaian dengan Ramlan Nurmatias.
Karena saksi menyebut surat bodong. Saksi yang meringankan terdakwa tersebut ketika ditanya majelis hakim dari mana saksi mengetahui bahwa surat tersebut surat bodong adalah surat bodong berdasarkan info dari terdakwa. Dan ketika ditanya apakah saksi tahu surat itu diposting terdakwa ke facebook. Saksi pun menjawab bahwa terdakwa memposting surat diduga bodong tersebut di facebook.
Pengacara terdakwa pun mengajukan bukti. Namun ada tanggapan dari majelis hakim bahwa surat itu belum dileges. Jadi hanya sekedar memperlihatkan saja.
Ketika hakim bertanya kepada saksi yang meringankan terdakwa apakah saksi tahu terdakwa condong ke mana, saksi menjawab bahwa dari diskusi terdakwa condong ke ES.
Lalu ketika terdakwa ditanya bagaimana keterangan dari saksi yang meringankan terdakwa dan saksi-saksi ahli.
Terdakwa membenarkan pendapat saksi meringankan cuma terdakwa menyebutkan bahwa upaya perdamaian dengan Ramlan Nurmatias dilakukan melalui mantan calon wakil walikota Ramlan Nurmatias, Inyiak Datuak Palang Gagah.
Adapun persidangan akan dilanjutkan pada Senin depan, (4/6/2022) dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Dan majelis hakim pun berharap terdakwa hadir pada Senin minggu depan serta memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Dari persidangan hari ini, pengacara Ramlan Nurmatias, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menyatakan kita melihat dipersidangan pengacara terdakwa menghadirkan satu orang saksi. Di mana satu saksi tidak dianggap mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat, atau disebut dengan satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis). Jadi minimum pembuktian yang dianggap cukup membuktikan kesalahan terdakwa agar dapat dijatuhkan pidana, harus dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Terkait alat bukti surat yang tidak bermaterai kembali dan dileges di Kantor Pos yang diajukan pengacara terdakwa, Riyan menyatakan sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang mengatur mengenai dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai menimbulkan kerancuan penafsiran. Maka dari itu majelis hakim dalam persidangan tadi menyatakan karna tidak dileges hanya sekedar dilihat saja, tidak sah sebagai alat bukti. Karna leges di Kantor Pos tersebut harus dilakukan untuk memenuhi syarat sahnya pengajuan alat bukti surat di pengadilan.
Terkait tidak bolehnya saksi yang akan memberikan keterangan meringankan hadir dalam persidangan, Riyan setuju dengan jaksa bahwa seharusnya saksi yang telah menyaksikan sidang sebelum menjadi saksi seharusnya dilarang menjadi saksi.
Pada Selasa, (21/6/2022) lalu dilaksanakan kembali sidang kesepuluh kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan PDIP yang menjerat RH dengan agenda masih agenda pembuktian. Kali ini seharusnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli. Namun Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan dua saksi ahli. Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk kembali memanggil 2 (dua) orang saksi ahli yang tidak datang tersebut. Dan sidang pun akan dilanjutkan pada hari Senin depan, (27/6/2022).
Hal ini tak jauh berbeda pada sidang kasus ini Senin, (13/6/2022) dilaksanakan kembali sidang kesembilan kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan PDIP yang menjerat RH dengan agenda masih agenda pembuktian. Kali ini seharusnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli. Namun Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan dua saksi ahli. Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk kembali memanggil 2 (dua) orang saksi ahli yang tidak datang tersebut. Dan sidang pun akan dilanjutkan pada hari Selasa depan, (21/6/2022).
Sebelumnya pada Senin, (6/6/2022) lalu juga telah dilaksanakan kembali sidang kesembilan kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan PDIP yang menjerat RH dengan agenda masih agenda pembuktian. Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 1 (tiga) orang saksi memberatkan dengan panggilan Ety, 1 orang saksi ahli dan juga dua penyidik dari kepolisian.
Saksi Ety ketika dikonfrontir dengan penyidik dari kepolisian akhirnya mengakui apa yang tertulis di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah benar adanya.
Sedangkan saksi ahli kedua yang dihadirkan adalah saksi dosen dari Universitas Andalas bernama Dr. Yoserwan, S.H., M.H. menyatakan bahwa unsur-unsur pidana dalam UU ITE yang disangkakan kepada terdakwa terpenuhi. Dan saksi ahli juga menyatakan bahwa permintaan maaf terdakwa kepada korban dan dihapusnya postingan tidak menghapuskan tindak pidana terdakwa.
Adapun sidang selanjutnya disebutkan oleh hakim ketua Rinaldi, S.H., M.H., akan dilanjutkan pada Senin depan, (13/6/2022), dengan agenda masih pembuktian. Jaksa Mevinora, S.H., M.H. sendiri menyatakan bahwa pada Senin depan, (13/6/2022) itu mendatangkan dua orang saksi ahli lagi.
Sedangkan pada Senin, (30/5/2022) lalu telah dilaksanakan sidang kedelapan kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan PDIP yang menjerat RH dengan agenda masih agenda pembuktian. Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 1 (tiga) orang saksi ahli disebabkan saksi yang memberatkan (a charge) untuk terdakwa RH, yaitu: Ety yang minggu lalu diperintahkan hakim untuk dikonfrontir dengan penyidik kepolisian tidak datang.
Saksi ahli dari UPI YPTK Padang Syafri Arlis, S.Kom, M.Kom sendiri menyebut bahwa hasil analisis ada kecocokan postingan dengan akun terdakwa.
Yaitu ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum apakah ada kecocokan postingan dengan akun terdakwa. Ahli menjawab kalo soal kecocokan ada.
Terkait saksi yang akan dikonfrontir dengan penyidik dari kepolisian yang tidak datang, Majelis Hakim memerintahkan akan dipanggil kembali minggu depan, Senin, (6/6/2022).
Adapun saksi disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa masih ada 3 (tiga) saksi ahli lagi.
Sidang sendiri menurut info dari pengacara Ramlan Nurmatias, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 Juni 2022.
Riyan juga menambahkan bahwa kami berharap saksi yang akan dikonfrontir dengan penyidik dan tidak datang pada hari ini diharapkan bisa datang karna dalam pasal 159 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa, menjadi saksi dalam suatu perkara merupakan kewajiban setiap orang. Bahkan dalam Pasal 224 KUHP, disebutkan bahwa saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya diancam penjara maksimal sembilan bulan pada kasus pidana.
Jadi, jika siapa pun yang ditunjuk menjadi saksi, maka wajib datang memenuhi panggilan. Jika Anda bertanya mengenai apakah saksi bisa dijatuhi hukuman, maka jawabannya adalah ya lanjut Riyan.
Dan ketika ditanya jika ahli tidak datang juga dapat dikenai sanksi.
Karena tidak memenuhi panggilan dari jaksa atau polisi. Sanksi pidana bagi saksi yang tidak mau hadir dalam persidangan juga tertulis dalam pasal 159 KUHAP. Hal tersebut juga berlaku untuk saksi ahli ungkapnya.
Riyan pun diakhir wawancara dengan media ini menyatakan bahwa dengan keterangan dari saksi ahli dari UPI YPTK Padang Syafri Arlis, S.Kom, M.Kom menyebut ada kecocokan postingan dengan akun terdakwa serta diperkuat dengan pengakuan terdakwa sendiri dalam sidang-sidang sebelumnya, secara pandangan hukum tentu tindakan dan pemenuhan unsur pidana ITE diduga sudah terpenuhi, ujar Alumni Universitas Indonesia ini.
Sebelumnya pada hari, Senin, (23/5/2022) lalu telah dilaksanakan sidang ketujuh kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan PDIP yang menjerat RH dengan agenda masih agenda pembuktian. Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 (tiga) orang saksi memberatkan (a charge) untuk terdakwa RH, yaitu: Sutan Mangkuto, Ety, dan pimpinan Gereja HKBP Bukittinggi.
Menurut keterangan pengacara Ramlan Nurmatias, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., karna diduga saksi Ety (di dalam persidangan terungkap merupakan salah satu relawan dari calon walikota dan wakil walikota Irwandi – David Chalid) dalam memberikan keterangan sering tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaannya di kepolisian. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengkonfrontir keterangan saksi Ety dengan penyidik.
Dalam keterangannya Ety yang di dalam persidangan terungkap merupakan salah satu relawan dari calon walikota dan wakil walikota Irwandi – David Chalid diminta untuk minta maaf oleh rekan satu grupnya (Grup Whatshap Irwandi – David Chalid IDAMAN Badunsanak, menurut keterangan Ety di persidangan saat menjadi saksi) kepada Ketua DPD PDIP Bukittinggi karna diduga menyebarkan surat palsu yang merugikan Ramlan Nurmatias dan PDIP ini.
Jaksa Penuntut Umum sendiri menyatakan dalam persidangan hari Senin ini bahwa pada sidang yang akan digelar selanjutnya pada Senin depan, (30/5/2022) ia akan menghadirkan saksi ahli.
Terkait saksi ahli ini, Riyan menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum memang diperbolehkan mendatangkan saksi ahli.
“Karna dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,” katanya kepada media ini.
Fungsi Saksi Ahli sendiri dalam keterangan lanjutan Riyan adalah memberikan pendapat atas sesuatu hal menurut keahliannya.
“Itulah sebabnya mengapa kepada saksi tidak boleh ditanyakan pendapatnya atas suatu peristiwa perkara tersebut, melainkan hanya boleh memberikan kesaksian sesuai yang dilihat atau diketahui menurut keahliannya,” lanjutnya.
Majelis hakim sebelum menutup sidang juga mengingatkan bahwa karna saksi dari penuntut umum akan habis. Supaya pengacara terdakwa segera mempersiapkan saksinya.
Sebelumnya hari ini, Selasa, (10/5/2022) lalu dalam sidang keenam kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan PDIP yang menjerat RH dengan agenda pembuktian. Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 (empat) orang saksi memberatkan (a charge) untuk terdakwa RH, yaitu: Fery Hendra, S.E., Ferry Anderson, Ahmad Syarif, dan Nofrico (Abu Imam). Dalam persidangan juga terlihat hadir Dedi Afrizal, S.H., dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) yang magang di Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., serta beberapa simpatisan Ramlan Nurmatias dan Erman Safar.
Sempat terjadi dugaan penganiayaan terhadap DS saat jelang sidang lanjutan kasus surat palsu yang rugikan Ramlan Nurmatias dan PDIP ini.
Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H. M.H. yang mendampingi DS, yang merupakan korban dugaan penganiayaan saat jelang sidang lanjutan kasus surat palsu yang rugikan Ramlan Nurmatias dan PDIP menyatakan kasus dugaan penganiayaan terhadap DS ini telah dilakukan pengaduan ke Polres Bukittinggi dan juga telah dilakukan Visum et Repertum di Rumah Sakit Yarsi Bukittinggi.
Riyan sendiri menambahkan kami dari pihak tim hukum Ramlan Nurmatias menyarankan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk segera menambah pengamanan dengan bekerja sama dengan pihak Kepolisian Bukittinggi. Karna selama sidang tidak pernah terlihat ada pihak kepolisian di sidang yang pengunjungnya terdiri dari dua simpatisan RM dan ES ini. Karna rawan lebih baik mencegah daripada melakukan penanganan setelah terjadi dugaan tindak pidana.
Sebelumnya pada Selasa, (10/5/2022) lalu Jaksa Penuntut Umum juga telah menghadirkan 4 (empat) orang saksi, yaitu Priyono Datuak Tunggak Basa, H.Edison, S.Sos. (Datuak Son), M. Ramlan Nurmatias Datuak Nan Basa, dan Yeni, S. Tanjung.
Pengacara Ramlan Nurmatias, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H. M.H. menyatakan ada total 8 (delapan) orang saksi memberatkan (a charge) untuk mengungkap tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa RH. Agenda sidang pada hari ini Selasa, (17/5/2022) masih dibagian pembuktian. Sebagaimana menurut jadwal undangan yang diperoleh para saksi dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi sidang akan digelar pukul 10.00 WIB.
“Kami berharap dalam agenda pembuktian ini terungkap tindakan pidana yang dilakukan RH karna sudah ada 8 (delapan) orang saksi dan bukti yang mendukung dakwaan Jaksa. Dan kami tentu sangat berharap ikhtiar dari penegak hukum agar aktor intelektual penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga,” katanya kepada media.
Riyan Permana Putra juga menjelaskan bahwa keterangan saksi dalam satu pengadilan adalah salah satu alat bukti yang sah sebagaimana dijelaskan pada KUHAP Pasal 184 selain keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa. Keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam suatu perkara pidana apabila dilihat dari urutannya, keterangan saksi menempati posisi pertama.
Kebenaran materiil yang hendak dicari dalam perkara pidana, telah menempatkan saksi sebagai alat bukti yang utama, yaitu keterangan saksi yang mendengar, melihat, dan mengalami peristiwa tersebut secara langsung sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 1 ayat 27 KUHAP. Dalam perkembangannya, saksi yang tidak mendengar mendengar, melihat, atau mengalami secara langsung suatu peristiwa tersebut akan tetapi tetap ada kaitannya dengan peristiwa tersebut juga dapat didengar sebagai saksi.
Riyan juga menambahkan Meskipun keterangan saksi bisa menjadi alat bukti yang sah dalam suatu pengadilan, tapi hal ini tidak serta-merta membuat keterangan saksi saja dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Keterangan seorang saksi juga harus juga harus didukung oleh alat bukti yang lain, misalnya keterangan ahli, petunjuk ataupun keterangan terdakwa. Dan dengan adanya alat bukti pendukung ini, maka hakim pengadilan pun akan menyesuaikan keterangan-keterangan yang diberikan oleh seorang saksi tersebut dengan bukti-bukti pendukung yang ada.
Yang mana pada hari ini Senin, (25/4/2022) lalu telah dilaksanakan sidang keempat kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.
Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi RH dalam kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH.
Dengan begitu, hakim menyatakan sidang dalam kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu PDIP yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH lanjut ke tahap pembuktian.
“Menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa RH tersebut tidak dapat diterima,” kata hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Senin (25/4/2022).
Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk mengadili perkara ini. Hakim pun menyatakan pemeriksaan terhadap perkara kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu PDIP yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH. dilanjutkan.
“Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara pidana nomor 32/Pid.Sus/2022/PN.Bkt atas nama RH,” ujar hakim.
Adapun Hakim Ketua Rinaldi, SH, MH dalam persidangan ini menyatakan agar terdakwa RH kooperatif untuk mendatangi persidangan pada Selasa depan, (10/5/2022).
“Kami harapkan terdakwa RH kooperatif untuk mendatangi persidangan pada Selasa depan, (10/5/2022). Dan berharap agar RH tidak ke luar kota. Karna RH dalam status tahanan kota,” ujarnya.
Pengacara Ramlan Nurmatias, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menyatakan kami berterima kasih kepada majelis hakim yang dengan lugas menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan beberapa poin eksepsi sudah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dikesampingkan. Dan sidang harus dilanjutkan. Kami berharap hakim dapat membuka tabir siapa aktor intelektual penyebaran surat bodong PDIP yang merugikan Ramlan Nurmatias dan keluarga ini.
“Dengan ditolaknya eksepsi RH dalam sidang penyebaran surat bodong yang rugikan Ramlan Nurmatias. Maka pada minggu depan persidangan akan memasuki agenda pembuktian yang akan digelar pada Selasa, (10/4/2022),” jelas perintis hadirnya Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) di Sumatera Barat ini.
Sebagai informasi, RH didakwa telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa RH dengan dakwaan alternatif,
Kesatu dengan dakwaan telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp 1. 000.000. 000,00 (satu miliar rupiah).”
Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Kedua atau didakwa telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”(*)