Menyikapi Baliho Anggota DPRD Provinsi di Simpang Jirek dan Amanat UU Pemerintahan Daerah terhadap Anggota DPRD Provinsi

Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari sumbar.antaranews.com, legislator Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan adanya keretakan hubungan antara pimpinan daerah Kota Bukittinggi, ia sengaja memajang baliho atau spanduk berukuran besar yang bertuliskan kerinduan akan keharmonisan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Nofrizon membenarkan spanduk yang mencolok di perempatan jalan Simpang Jirek itu dipasang untuk sosial kontrol dari banyaknya pengaduan yang diterimanya tentang Kota Bukittinggi.

“Saya anggota DPRD dari Bukittinggi sebagai salah satu daerah pemilihan saya, menyuarakan aspirasi masyarakat, dari sini saya banyak mendapat laporan dan diskusi, saya juga mengikuti perkembangan daerah ini, saya menilai ada keretakan hubungan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi dan perlu disatukan kembali,” kata Nofrizon di Bukittinggi, Senin lalu (5/7/2022).

Ia mengatakan berdasarkan pengaduan para perantau yang datang ke Kota Bukittinggi ke dirinya, hubungan Wali Kota dan Wali Kota Bukittinggi terlihat cukup jelas sedang tidak baik yang dapat diketahui secara jelas dari pemasangan baliho dan spanduk di daerah itu.

“Puncaknya pada pemasangan baliho Pemerintah Kota menyambut Lebaran, itu terlihat jelas Wakil Wali Kota tidak diikutkan, yang ada hanya foto Wali Kota bersama istri, padahal momen Idul Fitri adalah untuk saling memaafkan,” kata Nofrizon.

Nofrizon menyatakan kekecewaannya dengan perbedaan besar keharmonisan Wali Kota Erman Safar bersama Wakil Wali Kota Marfendi antara saat ini dengan masa kampanye dulu.

“Apalagi pasangan ini didukung oleh Ulama besar Ustad Abdul Somad (UAS), catat ini ya, semoga apa yang saya sampaikan ini juga diketahui oleh UAS,” kata dia.

Menanggapi adanya baliho ini, masyarakat Bukittinggi yang juga praktisi hukum, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menyatakan pertama-tama tentu kita sangat mengapresiasi keberanian anggota DPRD Provinsi ini dalam mengingatkan walikota Bukittinggi agar segera kembali bersatu menunjukkan kekompakan dalam memimpin Kota Bung Hatta ini. Karna ini sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 UU Pemerintahan Daerah yang menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

“Kita apresiasi juga sosial kontrol yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi ini. Namun sesuai ilmu hukum tata negara seharusnya Anggota DPRD yang lebih tepat dalam melakukan sosial kontrol terhadap Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi adalah anggota DPRD Kota Bukittinggi. Dan tentu saja yang dilakukan Anggota DPRD Kota Bukittinggi tentu saja yang terbaik bukan dengan pemasangan baliho, karena fungsi DPRD itu ada yang lebih baik dari pemasangan baliho, yaitu fungsi pembentukan aturan, anggaran, pengawasan. Kinerja walikota dan wakil walikota Bukittinggi seharusnya diawasi oleh DPRD Kota Bukittinggi agar sesuai dengan amanat UU Pemerintahan Daerah,” katanya kepada media ini, pada Selasa, (5/7/2022).

Riyan yang merupakan Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi – Agam ini pun melanjutkan keterangan yaitu, untuk memperkuat pendapat ini kita bisa lihat juga aturan Pasal 95 UU Pemerintahan Daerah yang menyatakan Anggota DPRD provinsi adalah pejabat Daerah Provinsi, lalu Pasal 96 UU Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa anggota DPRD Provinsi mempunyai fungsi sebagai pembentukan Perda provinsi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Di mana ketiga fungsi dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah provinsi.

Begitu juga dijelaskan dalam Pasal 100 UU Pemerintahan yang menyatakan bahwa fungsi pengawasan Anggota DPRD Provinsi diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur, lalu pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi.

“Jadi, Anggota DPRD Provinsi hanya diberi kewenangan dalam mengawasi pemerintahan provinsi sesuai dengan aturan UU Pemerintahan Daerah. Inilah sumber masalahnya, status anggota DPRD Provinsi ini adalah sebagai anggota DPRD Provinsi. Sehingga sesuai dengan Pasal 95 UU Pemerintahan Daerah, DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah provinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi. Dan Anggota DPRD provinsi adalah pejabat Daerah provinsi, di sini tidak tepatnya, yang dia awasi harusnya adalah kinerja Gubernur Sumatera Barat yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat Bukittinggi dan Agam yang menjadi Dapil Anggota DPRD Provinsi ini,” lanjut Alumni Universitas Indonesia dan SMA Negeri 1 Bukittinggi ini.

Riyan yang merupakan Ketua Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bukittinggi ini pun menambahkan, jika anggota DPRD Provinsi ini ingin tetap menyambut aspirasi masyarakat Bukittinggi ini yang mana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD maupun Tata Tertib DPRD menyebutkan bahwa kewajiban DPRD adalah menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi cara yang lebih elegan itu tentu dengan memastikan aspirasi tentang pecah kongsi walikota dan wakil walikota ini pada masa reses. Masa reses merupakan bagian dari masa persidangan dan dilaksanakan paling lama enam hari kerja. Pada masa ini anggota DPRD secara perseorangan mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Kemudian setelah melaksanakan kegiatan setiap anggota DPRD wajib membuat laporan tertulis atau hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses dan disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan jika Gubernur Sumatera Barat dan Dinas terkait tidak menindaklanjutinya ia dapat melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Gubernur Sumatera Barat dan Dinas terkait sesuai dengan fungsi pengawasannya terhadap Pemerintah Daerah Provinsi sesuai amanat UU Pemerintah Daerah,” tutupnya.(*)

 

Bagikan:
Hubungi Pengacara