Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Dipercaya Menjadi Bidang Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bukittinggi

Bukittinggi – Dr (cand). Riyan Putra Putra, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi ditunjuk menjadi bidang advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bukittinggi untuk periode 2022- 2027, yang mana merupakan organisasi independen non partisan para pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian.

Riyan yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi menyatakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merupakan sarana perjuangan dunia usaha untuk merealisasikan hubungan industrial yang harmonis, dan berkesinambungan.

“Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan APINDO Bukittinggi, kami akan berupaya untuk menciptakan lingkungan hubungan kerja yang positif antara pengusaha, pemerintah dan pekerja/buruh. Tentu saja dalam hubungan ketenagakerjaan pengusaha sebagai anggoata tripartite. Kami akan bekerja sama dengan serikat pekerja dalam menangani setiap permasalahan yang terjadi. Karena itu seyogyannya perhatian organisasi pengusaha tidak hanya memperjuangkan kepentingannya tetapi juga kepentingan pekerja sebagai salah satu komponen produksi yang perlu mendapatkan perlindungan hukum,” katanya di Bukittinggi, pada Jumat, (17/6/2022).

Jika kita simak sejarahnya organisasi APINDO terlahir pada 31 Januari 1952, awalnya berdiri dengan nama Badan Permusyawaratan Urusan Sosial Seluruh Indonesia. Pasca perjuangan kemerdekaan usai, pembangunan di segala bidang mulai menjadi perhatian, salah satunya pada bidang sosial ekonomi. Bidang ini pula yang merupakan hal baru di dunia usaha.

Lalu Riyan sendiri adalah salah satu nama yang akhir-akhir ini banyak menjadi narasumber di acara-acara yang berimplementasi untuk menyelesaikan polemik hukum di tengah masyarakat, khususnya Kota Bukittinggi. Ia perintis sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi serta juga merupakan perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) di Sumatera Barat Syang juga merupakan inisiator agar Bukittinggi segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum agar hak seluruh masyarakat kota untuk berkedudukan yang sama dibidang hukum terpenuhi.

Baru-baru ini Riyan telah menjadi narasumber dibeberapa tempat dan menangani kasus yang menjadi atensi publik, Pertama menjadi narasumber di Bimbel Al-Fathan Bukittinggi dan Kedua, menjadi narasumber juga di acara Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di kelurahan terbaik di Bukittinggi (Kelurahan Guguak Bulek). Serta yang Ketiga, ia baru saja berhasil menyakinkan hakim lewat pledoi yang menghasilkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa dalam kasus Wali Jorong Terbaik di Nagari Malalak Utara, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam. Dan juga pada acara-acara lainnya.

Beliau juga merupakan eks Asisten Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang pernah menjadi asistensi kasus Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan kasus-kasus Hak Asasi Manusia, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Tim Hukum salah satu calon independen Kota Bukittinggi (M. Fadli (Fadli Rambuti) dan Yon Afrizal) yang menghasilkan yurisprudensi baru pertama kali di Indonesia dalam bidang Hukum Pemilu yang langsung mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi-Agam, Penasehat Hukum beberapa media, Penasehat Hukum Lakatas, Penasehat Hukum Tim Pengembalian Bank Nasional 1930, dan Kasubid Pemetaan Masalah Pokdarkamtibmas Kota Bukittinggi.

Selain itu ia pernah berkiprah menjadi salah satu advokat di Kantor Hukum Armen Bakar & Associates yang merupakan Kuasa Hukum PT. FIF Cabang Bukittinggi, PT. BFI Cabang Bukittinggi, PT. Adira Finance Cabang Bukittinggi, serta beberapa perusahaan Jakarta, seperti PT. Multi Indocitra, dll. Ia juga pernah tergabung dalam tim asistensi hukum kasus Rumah Makan Family Benteng Bukittinggi, dan Teras Kota Bukittinggi.

Saat di SMA Negeri 1 Kota Bukittinggi Riyan pernah menjadi finalis olimpiade ilmu-ilmu sosial yang diadakan di Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat. Setelah lulus dari SMA Negeri 1 Kota Bukittinggi, ia menjadi mahasiswa undangan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dengan meraih beasiswa dari Universitas Indonesia. Usai kuliah, Riyan kemudian melanjutkan pendidikan pengacara. Lalu ia menempuh S2 di Magister Hukum Universitas Pancasila Jakarta. Pada tahun 2016 ia bersama teman-teman kuliahnya di Magister Hukum Universitas Pancasila mendirikan Pascasiwasana Law Office berkantor di Menara Patrajasa Jakarta, kantor hukum yang bergerak dalam bidang corporate lawyer. Setelah itu pada tahun 2017 juga kembali mendirikan SDS Law Firm yang juga berkantor di Menara Patrajasa Jakarta, kantor hukum yang juga bergerak di bidang corporate lawyer. Dan sempat menjadi eksekutif di beberapa perusahaan swasta di Jakarta.

Saat ini ia merupakan Pengacara Mantan Walikota Bukittinggi, H.M. Ramlan Nurmatias, S.H. Datuak Nan Basa, ia juga sedang menempuh program doktoral (S3) Hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang yang merupakan perguruan tinggi islam tertua di Sumatera Barat dan menjadi tonggak sejarah dalam menghidupkan kembali tradisi Islam di Sumatera Barat sebagai daerah pusat perkembangan dan pembaharuan Islam di Nusantara, ditinjau dari tokoh, institusi/lembaga-lembaga pendidikan dan pemikiran-pemikiran tentang keislaman yang pernah berjaya.

Riyan adalah warga yang peduli terhadap negeri ini, beliau selalu memberikan solusi terbaik dari pemikiran yang brilian, sebagai tokoh muda yang sederhana, rendah hati dan santun ini. Hal ini terungkap ketika dijumpai wartawan dan berbincang-bincang dengan beliau saat ngopi bareng. Ada beberapa tawaran untuk beliau mengajak terjun ke dunia politik, namun beliau menolak secara halus.

“Saya lebih memilih untuk mengembangkan karir saja sebagai advocat/pengacara untuk bisa mengabdi dan bersumbangsih di tengah-tengah masyarakat secara independen, lewat Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. sebagai kantor hukum profit dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi sebagai kantor hukum non profit. Disertai juga dengan berkontribusi untuk negara dan nagari dalam melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas lewat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi yang membuka setiap bulannya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) online, Ujian Profe Advokat (UPA) Online, diikuti dengan waktu pelantikan advokat yang jelas setiap bulannya. Tujuan kami untuk mengurangi pengangguran di bidang hukum, bagi yang tertarik dan belum juga dilantik menjadi pengacara bisa hubungi kami melalui telfon atau whatshapp ke nomor 081285341919,” ujarnya mengakhiri bincang-bincang dengan awak media.(*)
 

Bagikan:
Hubungi Pengacara