Parkir dan Masuk Kebun Binatang Tidak Pakai Brizzi, Jangan Sampai Dua Periode Kemunduran Bukittinggi Smart City

Bukittinggi – Warga Bukittinggi yang juga merupakan Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi – Agam serta juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan bahwa adalah sebuah kemunduran bagi Bukittinggi Smart City jika masuk Kebun Binatang Kinantan Bukittinggi dan membayar parkir di Bukittinggi sudah tidak menggunakan brizzi.

“Kita tentu sebagai masyarakat Bukittinggi berharap. Agar parkir dan masuk Kebun Binatang Kinantan Bukittinggi kembali menggunakan produk smart city seperti brizzi ini. Jangan sampai dua periodelah kemunduran Bukittinggi Smart City ini. Bukittinggi harus segera berbenah kembali. Apalagi Bukittinggi Smart City amanah berbagai aturan sampai aturan terendah seperti Perda Kota Bukittinggi Nomor 04 Tahun 2021 tentang RPJMD 2021 – 2026,” katanya kepada media ini, pada Senin, (13/6/2022).

Riyan juga menyebutkan bahwa berdasarkan kajian Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi,
perwujudan Bukittinggi Smart City ini telah dimulai semenjak Walikota Ramlan Nurmantias, tak salah jika menyatakan peletak blue print Bukittinggi Smart City adalah beliau. Kita bisa lihat fakta bahwa Bukittinggi menjadi smart city ini sudah dimulai sejak 2017, saat kepemimpinan Ramlan.

Ini diawali dengan Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias membentuk tim menjelang tutup tahun 2016. Tim yang diberi nama Bukittinggi Smart Creative diketuai Monisfar, S.Sos, berkunjung ke Kota Bogor, Senin, 5 Desember 2016. Pilihan Bogor menurut berita di website Kominfo Bogor, karena tahun 2015 telah meraih penghargaan sebagai 5 Kota Terbaik dalam menerapan smart city di Indonesia. Selain tim, bahkan anggota DPRD Bukittinggi saat itu sudah melakukan studi banding ke Jawa melihat-lihat kota yang sudah duluan dan mulai menjalankan program smart city.

Riyan menambahkan bawah percepatan digitalisasi di daerah (smart city) ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk percepatan & perluasan implementasi elektronifikasi transaksi di pemerintah daerah dan untuk meningkatkan transparansi transaksi serta tata kelola, hingga mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu Riyan yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi menjelaskan bahwa beberapa dasar hukum perwujudan smart city di daerah adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 8/2019 yang memberikan kesempatan daerah untuk bisa berinovasi dengan leluasa. Pemerintah juga mengeluarkan Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres Satu Data Indonesia.

Berdasarkan pedoman dari Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren bidang Komunikasi dan Informatika untuk mewujudkan smart city tentu Pemerintah Daerah harus menyusun rencana induk pemerintahan berbasis elektronik ini sejalan Dalam Pasal 22 ayat 1 Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019. Dan untuk Bukittinggi, rencana ini sudah tersusun dalam Perda Kota Bukittinggi Nomor 04 Tahun 2021 tentang RPJMD 2021 – 2026 yang telah disosialisasikan.

Pada intinya Riyan menegaskan bawah kolaborasi mewujudkan smart city dengan perbankan akan membantu pemerintah daerah, khususnya Bukittinggi dalam mewujudkan percepatan smart city di Kota Bung Hatta. Karna jika kita lihat pada Pasal 23 ayat 1 Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan Pemerintah Daerah harus menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik. Alangkah baiknya kerjasama ini tak hanya dilakukan dengan pihak perbankan namun juga kolaborasi dengn BUMN, swasta hingga masyarakat kota, terang Alumni Universitas Indonesia ini.

Dilansir juga dari antaranews.com, Dirjen Aplikasi dan Informatika, Hafni Septiana, sebagai Perwakilan Kemenkominfo RI, menyampaikan, Smart city bukan hanya terkait pengadaan atau pembangunan TIK, namun lebih kepada kemampuan sebuah kota melalui pemerintah daerahnya, memberikan layanan pada masyarakat.

“Sehingga urusan smart city, bukan hanya ranggung jawab Kominfo, tapi menyentuh seluruh SKPD, Pemkot Bukittinggi akan mendapat pendampingan dari Kemenkominfo terhadap pengembangan enam pilar utama smart city,” kata dia.

Ia mengatakan enam bagian itu adalah Smart government, smart people, smart mobility, smart living, smart economy dan smart environment sehingga Bukittinggi dapat menerapkan gerakan menuju smart city secara terpadu dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan publik.

Sebagaimana dilansir dari postingan instagram bukittinggiku.ig mengungkapkan bahwa pembayaran parkir di lokasi parkir yang dikelola pemerintah kota bukittinggi sekarang hanya menerima uang tunai.

“Jadi, brizzinya sudah tidak berlaku ya,” ungkap bukittinggiku.ig, pada Minggu, (13/6/2022).

Netizen pun banyak menanggapi postingan instagram bukittinggiku.ig ini salah satunya adalah rikkyfinaldi yang menyatakan bahwa hati-hati rawan diselewengkan/dikorupsi. Kalau brizzi langsuang masuak rekening (langsung masuk rekening) pemda katanya.

Tak hanya parkir, netizen pun mengungkapkan fakta bahwa masuk Kebun Binatang Kinantan Bukittinggi yang pada awalnya pakai brizzi sekarang juga tidak menggunakan brizzi lagi.

Sebagaimana diungkapkan oleh tiara.pertiwi dalam kolom komentar di instagram bukittinggiku.ig yang menyatakan bahwa masuak kinantan gai ndak pakai brizzi lai min (masuk Kebun Binatang Kinantan Bukittinggi juga sudah menggunakan brizzi lagi min), ungkapnya.(Iyas)

Bagikan:
Hubungi Pengacara