Riyan Permana Putra Ucapkan Milad ke-40 untuk Jhoni Marbeta, S.E., Ak. Jurnalis RRI Bukittinggi

Bukittinggi – Memasuki usianya yang ke-40 Jhoni Marbeta, S.E., Ak., Jurnalis RRI Bukittinggi dibanjiri ucapan selamat ulang tahun dan doa dari berbagai kalangan. Ucapan tersebut ramai di medsos dan grup-grup whatsapp.

Ucapan tersebut disampaikan dalam bentuk ucapan langsung, pamflet, audio visual dan lainnya. Ucapan mengalir bukan hanya dari kalangan pejabat, kalangan pers bahkan masyarakat biasa, seperti: Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Toni Hermanto hingga Sandiaga Uno, Mentri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Selain itu Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukitttinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., juga turut mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang 40 untuk Jurnalis RRI Bukittinggi, Jhoni Marbeta, semoga diberikan kesehatan, selalu bahagia serta selalu diberikan kemudahan dalam menjalankan amanah dan selalu dalam keberkahan juga perlindungan Allah SWT.

Riyan yang juga merupakan Direktur PT. Media Bukittinggi – Agam dan Ketua Forum Pers Independen Indonesia ini menambahkan, atas nama keluarga besar jurnalis mengucapkan selamat ulang tahun yang ke 40 kepada semoga sukses selalu. Riyan pun mengapresiasi peran Jhoni Marbeta, Jurnalis RRI Bukittinggi ini dalam menjaga kewarasan publik, pemeriksa fakta agar berita bohong tidak tersebar luas, independen, dan memandu arah.

“Kami mengapreasiasi peran dari Bang Jhon Mareta Jurnalis RRI Bukittinggi yang selalu memegang prinsip utama seorang jurnalis diantaranya adalah jujur, setia kepada publik, disiplin verifikasi, cerdas menentukan perspektif, berjarak dengan politik praktis, dan menjaga code of conduct serta code of ethic sebagai jurnalis. Dan terakhir kami juga mengucapkan terima kasih atas upayanya yang disiplin dan tanpa kenal lelah menggali informasi terbaru langsung dari narasumber terbaik untuk seluruh audience RRI Bukittinggi,” demikian tambah Alumni Universitas Indonesia ini.(*)

 

Bagikan:
Hubungi Pengacara