[Keterangan Foto: Dr (cand). Riyan Putra Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, sumber: pengacarabukittinggi.com]

Agam – Pada siang hari ini, Rabu, (25/5/2022), Dr (cand). Riyan Putra Putra, S.H., M.H., pengacara terdakwa dengan inisial D yang mana merupakan suami yang diduga membunuh selingkuhan istrinya ini di Malalak, Agam menyatakan hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung telah membaca vonis terhadap D, yaitu hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun.

Menanggapi hal ini, Riyan yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi ini menyatakan dengan vonis hukuman 7 (tujuh) tahun penjara ia telah maksimal karna ancaman dari Pasal yang dituduhkan kepada terdakwa adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sebelumnya pada Rabu, (18/5/2022) lalu Riyan telah mengajukan pledoi (pembelaan) untuk meringankan terdakwa.

Kami mengharapkan keringanan hukuman dari Majelis Hakim, yang mana menurut kami terdakwa melakukan penganiayaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Sebagaimana fakta dipersidangan lalu bahwa sejak 6 (enam) tahun yang lalu sudah pernah dilakukan perjanjian atau sumpah Al-quran antara terdakwa dan korban bahwa korban tidak akan mengulangi kembali mengganggu istri terdakwa.

Namun karna korban mengulangi, terdakwa tak dapat menahan emosi lalu terjadilah dugaan penganiayaan terhadap korban. Korban masih sempat melarikan diri dengan luka dari sebilah pisau. Lalu setelah berjalan hingga 30 meter, saksi Bustami mendengar suara korban meringis kesakitan di depan rumahnya dengan terlihat berlumuran darah ditubuhnya.

Ini tak jauh berbeda dengan keterangan saksi Bustami pada, Selasa, (19/4/2022) lalu, saat itu terungkap fakta baru, bahwa menurut Bustami sebagai saksi memberatkan bagi terdakwa menyatakan terdakwa bukanlah melakukan pembunuhan. Karna korban masih sempat lari dari rumah terdakwa. Dan ketika berada di rumah saksi Bustami korban terdengar oleh saksi Bustami masih meringis kesakitan.

Sebelumnya pada, Selasa, (26/4/2022) lalu jaksa dalam sidang terdakwa menghadirkan satu orang saksi lagi setelah pada sidang sebelumnya istri terdakwa yang menjadi saksi memberatkan atau a charge bagi terdakwa menolak menjadi saksi. Dan Riyan juga mengungkapkan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, (11/5/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Kami sebagai pengacara terdakwa menolak istri terdakwa menjadi saksi memberatkan atau a charge bagi terdakwa karna alasan yuridis, yaitu berdasarkan Pasal 168 KUHAP orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya sebagai saksi, dan kepada orang-orang ini dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Dan ini diperkuat oleh dengan keinginan istri terdakwa sendiri yang tidak mau menjadi saksi,” katanya kepada media ini setelah sidang di Pengadilan Negeri Lubukbasung.

Setelah itu sidang menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa yang mengungkap sejak 6 (enam) tahun yang lalu sudah pernah dilakukan pula perjanjian atau sumpah Al-quran antara terdakwa dan korban bahwa korban tidak akan mengulangi kembali mengganggu istri terdakwa. Namun karna korban mengulangi, terdakwa tak dapat menahan emosi lalu terjadilah dugaan penganiayaan terhadap korban. Korban masih sempat melarikan diri dengan luka dari sebilah pisau. Lalu setelah berjalan hingga 30 meter, saksi Bustami mendengar suara korban meringis kesakitan di depan rumahnya dengan terlihat berlumuran darah ditubuhnya.

Ini tak jauh berbeda dengan keterangan saksi Bustami pada, Selasa, (19/4/2022) lalu, saat itu terungkap fakta baru, bahwa menurut Bustami sebagai saksi memberatkan bagi terdakwa menyatakan terdakwa bukanlah melakukan pembunuhan. Karna korban masih sempat lari dari rumah terdakwa. Dan ketika berada di rumah saksi Bustami korban terdengar oleh saksi Bustami masih meringis kesakitan.

“Pendapat hukum kami setelah persidangan ini adalah berdasarkan keterangan saksi Bustami dalam persidangan hari ini yang menyatakan bahwa korban S saat berada di depan rumah Bustami masih mengerang kesakitan. Dan ketika Bustami melihat ada darah pada kakinya. Bustami melihat sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi.

Lalu Riyan juga menerangkan bahwa terdakwa dalam pengakuannya sendiri dalam persidangan tidak benar dia melakukan pembunuhan. Karna korban masih sempat lari dari rumah terdakwa.

Sebelumnya pada Selasa lalu pada tanggal (12/4/2022), saat menghadiri sidang pertama suami yang diduga bunuh selingkuhan istri di Malalak ini. Turut hadir pula dalam sidang pertama ini keluarga dari terdakwa.
Riyan yang merupakan Alumni Universitas Indonesia dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi ini ketika ditanya berapa jumlah persidangan yang akan dilewati kliennya ia menjawab jumlah persidangan dalam suatu perkara pidana tidak dibatasi, mengingat jumlah persidangan juga bergantung kepada jumlah saksi yang dihadirkan dan faktor-faktor lainnya.

“Akan tetapi, secara umum proses persidangan pidana pada tahap pertama (Pengadilan Negeri) dapat berlangsung selama satu bulan hingga tiga bulan, hal ini dikarenakan majelis hakim berusaha untuk menyelesaikan persidangan sebelum masa penahanan seorang terdakwa habis (jika terdakwa ditahan),” ungkapnya kepada media ini.

Dan Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi-Agam ini juga menjelaskan bahwa ia dan tim mendampingi pelaku sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sebagaimana dilansir dari tvonenews.com beberapa waktu lalu, Polisi Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang pria di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, pelaku pembunuhan selingkuhan sang istri usai memergoki keduanya di rumahnya.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Reskrim di Bukittinggi, Sabtu, mengatakan kejadian pada Jumat (26/11) sekitar pukul 23.45 WIB yang diduga dilakukan pelaku dalam keadaan emosional.

“Pelaku inisial D (52) menurut keterangan sementara tidak dapat menahan emosi diakibatkan isterinya sendiri tertangkap tangan melakukan selingkuh dengan laki-laki lain, sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban inisial (50) meninggal dunia,” katanya.(*)
 

Bagikan:
Hubungi Pengacara