Bantu Rakyat Hadapi Hukum, Riyan Permana Putra Berharap Ke Depan “Satu Nagari, Satu Pengacara”
Agam – Sebagai solusi dalam membantu masyarakat pedesaan menghadapi masalah hukum, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. mendorong program “Satu Nagari, Satu Pengacara”.
“Saat ini desa sudah mendapatkan alokasi dana desa Rp 1 miliar. Pasti akan banyak hal hukum yang perlu dimengerti masyarakat, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan tersandung masalah hukum di kemudian hari. Maka kita ingin mendekatkan pelayanan bantuan hukum ke pemerintahan terendah di Ranah Minang (nagari),” kata Riyan saat menindaklanjuti kesediaan Bapak Basa Piliang untuk mendukung upaya Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH untuk mendekatkan pelayanan bantuan hukum di Gadut, Agam, di Gadut, Agam, Senin (23/4/2022).
Riyan pun mengucapkan terima kepada Bapak Basa Piliang yang telah mendukung upaya Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH untuk mendekatkan pelayanan bantuan hukum di Gadut, Agam.
Adapun untuk menunjang kebutuhan operasional “Satu Nagari, Satu Pengacara”, Riyan akan mengupayakan dari internal dengan subsidi silang dalam penanganan kasus. Lalu akan bekerjasama dengan perusahaan lewat program Corporate Social Responsibility (CSR). Jadi selain menggunakan anggaran internal, operasional bisa mendapatkan dana dari pihak lain.
“Kami ingin meningkatkan awareness masyarakat terhadap hukum,” ujar Riyan, seperti dalam keterangan resminya.
Selain “Satu Nagari, Satu Pengacara”, Riyan juga tetap mengaktifkan peran kantor pengacara dan organisasi advokat dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pengacara.
“Melalui keseriusan kita dalam mendidik calon pengacara di kantor pengacara atau pun di organisasi pengacara (PPKHI). Kami berharap bisa menjadi fasilitator agar para mahasiswa hukum bisa mendapatkan pengetahuan langsung dari para pengacara yang sudah resmi berpraktek,” kata dia.
Hal ini, kata dia, diperlukan untuk menunjang pengetahuan yang sudah mahasiswa peroleh dari kampus. Kami melalui PPKHI ingin berperan melahirkan SDM pengacara yang berkualitas, tanpa tak perlu menunggu dukungan lembaga negara.(*)