Dugaan Penganiayaan Jelang Sidang Penyebaran Surat Palsu yang Rugikan Ramlan Nurmatias dan PDIP Diproses Hukum
Bukittinggi – Pada hari ini, Jumat, (20/5/2022) telah diterima oleh DR (korban dugaan penganiayaan) dan Pengacaranya Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP). Dalam surat itu DR dan pengacaranya melaporkan tindakan dugaan penganiayaan terhadap dirinya yang terjadi di Pengadilan Negeri Bukittinggi saat menjelang sidang kasus penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nurmatias dan PDIP.
DR memproses secara hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya saat kericuhan di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Selasa, 17 Mei 2022.
Riyan Permana Putra yang mendampingi DR, yang merupakan korban dugaan penganiayaan saat jelang sidang lanjutan kasus surat palsu yang rugikan Ramlan Nurmatias dan PDIP menyatakan kasus dugaan penganiayaan terhadap DS ini telah dilakukan pengaduan ke Polres Bukittinggi dan polisi juga telah memerintahkan untuk dilakukan Visum et Repertum di Rumah Sakit Yarsi Bukittinggi pada Selasa lalu, (17/5/2022).
Pengacara DR berterima kasih dengan respon baik dan cepat pihak Polres Bukittinggi. Karna menurut Riyan pada dasarnya anggota Polri dilarang untuk menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.
“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP). Anggota Polri yang diduga melanggar peraturan etika dapat dikenakan sanksi seperti meminta maaf; mengikuti pembinaan mental, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan keagamaan; dipindahtugaskan ke jabatan dan fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya selama satu tahun; hingga pemecatan,” katanya kepada media ini.
Riyan sebagai masyarakat Bukitttinggi juga memohon kepada Polres Bukittinggi untuk dapat menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi kasus yang lebih besar lagi. Kita jadikan kasus ini alarm keamanan kota Bung Hatta. Mari kita sokong Bukittinggi damai dengan mengedepankan politik gagasan. Bukan kekerasan (Politik Badunsanak).
Pengacara DS, Riyan menambahkan kami sebagai pelapor bisa mengontrol kinerja polisi dalam menangani laporan dengan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Menerima SP2HP merupakan hak setiap pelapor.
Riyan yakin Polres Bukittinggi selalu akan merespon cepat pengaduan masyarakat karna Polres Bukittinggi telah mendapatkan nilai tertinggi terkait pelayanan pengaduan masyarakat dari IAIN Bukittinggi,
“Kalau ada indikasi penundaan berlarut (undue delay), misalnya tidak ada SP2HP, tidak ada perkembangan dan upaya yang dilakukan polisi, bisa laporkan ke lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Ombudsman RI. Dan jika ada potensi penyidik melanggar pedoman perilakunya sehingga bisa diadukan ke Divisi Propram. Namun kami memohon dan yakin Polres Bukittinggi selalu akan merespon cepat pengaduan masyarakat karna Polres Bukittinggi telah mendapatkan nilai tertinggi terkait pelayanan pengaduan masyarakat dari IAIN Bukittinggi,” kata Riyan.
Dan terkait adanya kericuhan di Pengadilan Negeri Bukittinggi di mana sidang lanjutan perkara kasus penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nurmatias dan PDIP ini akan digelar pada Senin depan, (23/5/2022). Riyan melanjutkan sarannya bahwa kami dari pihak tim hukum Ramlan Nurmatias menyarankan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk segera menambah pengamanan dengan bekerja sama dengan pihak Kepolisian Bukittinggi. Karna selama sidang tidak pernah terlihat ada pihak kepolisian di sidang yang pengunjungnya terdiri dari dua simpatisan RM dan ES ini. Karna rawan lebih baik mencegah daripada melakukan penanganan setelah terjadi dugaan tindak pidana.(*)