Sidang Kasus Penyebaran Surat Bodong yang Merugikan Ramlan Nurmatias Dilanjutkan Hari Ini, Ada Total Delapan Saksi Memberatkan Dihadirkan

Bukittinggi – Pada hari ini, Selasa, (17/5/2022) dilaksanakan sidang keenam kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH dengan agenda pembuktian. Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 (empat) orang saksi memberatkan (a charge) untuk terdakwa RH, yaitu: Fery Hendra, S.E., Ferry Anderson, Ahmad Syarif, dan Nofrico (Abu Imam).

Sebelumnya pada Selasa, (10/5/2022) lalu Jaksa Penuntut Umum juga telah menghadirkan 4 (empat) orang saksi, yaitu Priyono Datuak Tunggak Basa, H.Edison, S.Sos. (Datuak Son), M. Ramlan Nurmatias Datuak Nan Basa, dan Yeni, S. Tanjung.

Pengacara Ramlan Nurmatias, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H. M.H. menyatakan ada total 8 (delapan) orang saksi memberatkan (a charge) untuk mengungkap tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa RH. Agenda sidang pada hari ini Selasa, (17/5/2022) masih dibagian pembuktian. Sebagaimana menurut jadwal undangan yang diperoleh para saksi dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi sidang akan digelar pukul 10.00 WIB.

“Kami berharap dalam agenda pembuktian ini terungkap tindakan pidana yang dilakukan RH karna sudah ada 8 (delapan) orang saksi dan bukti yang mendukung dakwaan Jaksa. Dan kami tentu sangat berharap ikhtiar dari penegak hukum agar aktor intelektual penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga,” katanya kepada media.

Riyan Permana Putra juga menjelaskan bahwa keterangan saksi dalam satu pengadilan adalah salah satu alat bukti yang sah sebagaimana dijelaskan pada KUHAP Pasal 184 selain keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa. Keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam suatu perkara pidana apabila dilihat dari urutannya, keterangan saksi menempati posisi pertama.

Kebenaran materiil yang hendak dicari dalam perkara pidana, telah menempatkan saksi sebagai alat bukti yang utama, yaitu keterangan saksi yang mendengar, melihat, dan mengalami peristiwa tersebut secara langsung sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 1 ayat 27 KUHAP. Dalam perkembangannya, saksi yang tidak mendengar mendengar, melihat, atau mengalami secara langsung suatu peristiwa tersebut akan tetapi tetap ada kaitannya dengan peristiwa tersebut juga dapat didengar sebagai saksi.

Riyan juga menambahkan Meskipun keterangan saksi bisa menjadi alat bukti yang sah dalam suatu pengadilan, tapi hal ini tidak serta-merta membuat keterangan saksi saja dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Keterangan seorang saksi juga harus juga harus didukung oleh alat bukti yang lain, misalnya keterangan ahli, petunjuk ataupun keterangan terdakwa. Dan dengan adanya alat bukti pendukung ini, maka hakim pengadilan pun akan menyesuaikan keterangan-keterangan yang diberikan oleh seorang saksi tersebut  dengan bukti-bukti pendukung yang ada.

Yang mana pada hari ini Senin, (25/4/2022) lalu telah dilaksanakan sidang keempat kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.

Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi RH dalam kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH.

Dengan begitu, hakim menyatakan sidang dalam kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu PDIP yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH lanjut ke tahap pembuktian.

“Menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa RH tersebut tidak dapat diterima,” kata hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Senin (25/4/2022).

Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk mengadili perkara ini. Hakim pun menyatakan pemeriksaan terhadap perkara kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu PDIP yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH. dilanjutkan.

“Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara pidana nomor 32/Pid.Sus/2022/PN.Bkt atas nama RH,” ujar hakim.

Adapun Hakim Ketua Rinaldi, SH, MH dalam persidangan ini menyatakan agar terdakwa RH kooperatif untuk mendatangi persidangan pada Selasa depan, (10/5/2022).

“Kami harapkan terdakwa RH kooperatif untuk mendatangi persidangan pada Selasa depan, (10/5/2022). Dan berharap agar RH tidak ke luar kota. Karna RH dalam status tahanan kota,” ujarnya.

Pengacara Ramlan Nurmatias, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menyatakan kami berterima kasih kepada majelis hakim yang dengan lugas menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan beberapa poin eksepsi sudah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dikesampingkan. Dan sidang harus dilanjutkan. Kami berharap hakim dapat membuka tabir siapa aktor intelektual penyebaran surat bodong PDIP yang merugikan Ramlan Nurmatias dan keluarga ini.

“Dengan ditolaknya eksepsi RH dalam sidang penyebaran surat bodong yang rugikan Ramlan Nurmatias. Maka pada minggu depan persidangan akan memasuki agenda pembuktian yang akan digelar pada Selasa, (10/4/2022),” jelas perintis hadirnya Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) di Sumatera Barat ini.

Sebagai informasi, RH didakwa telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa RH dengan dakwaan alternatif,
Kesatu dengan dakwaan telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp 1. 000.000. 000,00 (satu miliar rupiah).”

Jo Pasal 28  Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Kedua atau didakwa telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Jo Pasal 27  Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara