Bukittinggi – Perkembangan kasus dugaan penipuan investasi pengelolaan modal konveksi pembuatan mukena yang berlokasi di Koto Hilalang, Ampek Angkek, Canduang, Kabupaten Agam sudah memasuki penyidikan. RY sudah diperiksa di Kantor Ditreskrimum Polda Sumatera Barat dengan diperiksa oleh Kompol R. Rahmat Natun, SH, MH., Bripka Surya Ramadhan, SH, Briptu Gheyrawicky, SH. pada Senin, (18/4/2022) lalu pukul 09.00 WIB. RY sebut pengacaranya Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH., menyatakan RY saat ini dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Barat menaikkan kasus dugaan penipuan investasi pengelolaan modal konveksi pembuatan mukena yang berlokasi di Koto Hilalang, Ampek Angkek, Canduang, Kabupaten Agam dengan salah satu terlapor RY ke tingkat penyidikan. Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi,” katanya kepada media ini di Bukittinggi pada Minggu, (24/4/2022).
Riyan juga menyatakan yang terkadang membuat kita bingung dan tidak bisa membedakan yaitu Proses penyidikan dan penyelidikan.
Pada proses Penyelidikan ini dilakukan oleh Penyelidik yang merupakan langkah awal atau upaya awal untuk mengidentifikasi benar atau tidaknya suatu peristiwa pidana itu terjadi.
Sedangkan proses penyidikan ini dilakukan oleh pihak penyidik yang melakukan kegiatan pemeriksaan pendahuluan/awal (vooronderzoek) yang seharusnya di titik beratkan pada upaya pencarian atau pengumpulan “bukti faktual” penangkapan dan penggeledahan, bahkan jika perlu dapat di ikuti dengan tindakan penahanan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang atau bahan yang di duga erat kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi.
Riyan juga menyatakan bahwa penyidikan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dan strategis untuk menentukan berhasil tidaknya proses penegakan hukum pidana selanjutnya.
“Pelaksanaan penyidikan yang baik akan menentukan keberhasilan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan dan selanjutnya memberikan kemudahan bagi hakim untuk menggali/menemukan kebenaran materiil dalam memeriksa dan mengadili di persidangan,” sebutnya.
Sebelumnya Polda Sumbar telah melakukan gelar perkara terhadap kasus berkedok pengelolaan mukena dan selendang. Dalam kasus ini setidaknya terdapat ratusan korban yang mengalami kerugian dengan dugaan jumlah kerugian 13 M sebagaimana diungkap analisakini.id.
Pengacara Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., yang telah ditunjuk RY menjadi kuasa hukum dalam proses hukum RY di Polda Sumatera Barat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan ke SPKT Polda Sumbar dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) No.STTL/336.a/VIII/YAN/2002/SPKT-Sbr tanggal 28 Agustus 2021. Riyan memastikan bahwa RY akan kooperatif.
“Saya sampaikan bahwa RY akan kooperatif, akan membantu Polda Sumatera Barat untuk menjalankan tugasnya. Sehingga perkara ini bisa menjadi lancar dan terang. Intinya kita, RY, kuasa hukum, akan kooperatif sampai tuntas,” ungkapnya singkat di Bukittinggi pada Selasa (12/10/2021).
Riyan juga menjelaskan bahwa terlapor RY memang dijamin haknya untuk didampingi pengacara atau penasihat hukum.
“Dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP terlapor memang berhak mendapatkan penasihat hukum, dan memilih sendiri penasihat hukumnya,” tambahnya.
Sebagaimana dilansir dari langgam.id Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, gelar perkara dilakukan guna memastikan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan. Begitupun, nantinya dapat ditetapkan tersangka.
“Minggu depan akan kami lakukan gelar perkara,” kata Satake Bayu di Mapolda Sumbar, Kamis (7/10/2021).
“Gelar perkara untuk menaikkan status kasus. Mulai penetapan tersangka atau dari penyelidikan ke penyidikan,” sambungnya.
Satake Bayu mengungkapkan, sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari saksi dari pelapor yaitu korban maupun terlapor.
Terlapor diketahui berinisial RY. Sebelumnya, ia juga telah dipanggil dan memenuhi pemeriksaan sebagai terlapor.
Seperti diketahui, para korban investasi diduga bodong ini mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta. Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 28 Agustus 2021.
Menurut kuasa hukum para korban, M Nur Idris, modus yang dilakukan terlapor adalah menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen.
“Ternyata foto-foto itu adalah diambil dari google yang di-screenshot dan foto mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya pengelola berinisial RY,” ujarnya.
Terlapor, kata dia, menyakini korban dengan memperlihat foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia. Termasuk toko-toko di pasar Sumbar.(*)