Riyan Permana Putra Jadi Narasumber di Bincang Pagi RRI Bukittinggi bahas Kejahatan Merajalela, Korban Begal Ditahan

Bukittinggi – Dalam acara Bincang Pagi yang diadakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Bukittinggi dengan tema Kejahatan Merajalela, Korban Begal Ditahan, yang diselenggarakan padan Rabu, (20/4/2022), pukul 08.00 – 09.00 WIB yang dipandu oleh Jhoni Marbeta, S.E, A.K.

Dalam acara ini menghadirkan narasumber Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, Anggota DPRD Kota Bukittinggi, H. Syafril, S.STPar, dan juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.

Dalam pertanyaannya kepada Anggota DPRD Kota Bukittinggi, H. Syafril, S.STPar, Jhoni Marbeta, S.E, A.K. menanyakan apa yang menjadi penyebab akar masalah dari begal maraknya begal.

“Bung Syafril kira-kira apa yang menjadi penyebab akar masalah dari begal maraknya begal,” tanyanya.

H. Syafril, S.STPar, menjawab bahwa salah satu akar masalahnya adalah kenakalan remaja. Jadi keluarga serta aspek pemerintahan terendah, seperti RT, RW, dan Kelurahan harus menjadi benteng untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya negatif pengaruh begal ini.

“Salah satu akar masalahnya adalah kenakalan remaja. Jadi keluarga serta aspek pemerintahan terendah, seperti RT, RW, dan Kelurahan harus menjadi benteng untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya negatif pengaruh begal ini,” jawabnya.

Alumni Universitas Indonesia yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, menyatakan korban begal yang melawan pelaku begal karena membela diri hingga membuat pembegal meninggal dunia. Tindakan tersebut dijelaskan di KUHP adalah overmacht, yakni melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan.

Bahkan Riyan yang juga Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi – Agam ini pun menjelaskan lebih lanjut Overmacht diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP) yakni Pasal 48 KUHP yang berbunyi: “Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.”

“Jadi menurut kajian yuridis PPKHI Bukittinggi, korban begal yang dijadikan tersangka serta ditahan Polres Lombok Tengah sudah memang seharusnya diterbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) karna ia diduga melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana. Pasal 48 KUHP menjadi dasar peniadaan/penghapusan korban begal yang dijadikan tersangka serta ditahan Polres Lombok Tengah ini,” sebutnya.

Riyan yang merupakan doktor dari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol ini pun mengatakan membela diri dari orang jahat seperti begal dalam Islam termasuk ke dalam membela kebenaran sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim nomor 140.

Dalam hadis riwayat Muslim nomor 140 menyatakan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?”

“Bagaimana jika ia malah membunuhku?” Ia balik bertanya. “Engkau dicatat syahid,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Bagaimana jika aku yang membunuhnya?” Ia bertanya kembali. “Ia yang di neraka,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.(HR. Muslim No. 140).(*)

Bagikan:
Hubungi Pengacara